Aceh Singkil,TROPONG BARAT.com – Perwakilan masyarakat Desa Srikayu Kecamatan Singkohor Kabupaten Aceh Singkil melayangkan Surat resmi terkait Permasalahan Lahan Transmigrasi SKPE. UPT VIll/SP ll Dengan PT Uburtraco/PT Nafasindo
Adapun Surat resmi tersebut yang berikan pada Bupati Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil, Pimpinan DPRK Aceh Singkil berapa hari yang lalu bertujuan untuk membantu menyelesaikan permasalahan Lahan warga Eks Transmigrasi yang terletak di Desa Srikayu dan Desa Pea Jambu”Kata T.Safii pada media Kamis 25/6/2026
Adapun duduk permasalahannya kejadiannya pada tahun 1993 Derektur PT Nafasindo/PT Ubertraco ada membuat surat peryataan dan surat perjanjian pada tahun 1995 meminjam pakai lahan usaha dua Eks transmigrasi yang sudah bersertifikat sebanyak 12 Kpeling dan lahan cadangan Desa HPL untuk dijadikan tempat pembibitan sawit
yang sampai kini belum ada di kembalikan pada pemilik/Ahli waris maupun Pemerintahan Desa Srikayu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saipul Bahri sebagai perwakilan masyarakat Desa Srikayu Juga mengatakan bahwa Derektur PT Ubertco/PT Nafasindo harus bertanggung jawab dimana dipinjam disitu juga harus dikembalikan sesuai dengan surat tersebut agar Konfilik/Sengketa lahan Eks Transmigrasi ini selesai dengan baik
Upaya meminta kembali pada Pimpinan PT Uburtraco/PT Nafasindo sudah dilakukan berkali -Kali melalui surat resmi namun belum membuah hasil yang dimana warga sebagai pemilik lahan tersebut sudah merasa dirugikan
Dalam hal tersebut sejumlah masyarakat Desa Srikayu berharap pada Bupati Aceh Singkil, BPN Aceh Singkil dan Pimpinan DPRK Aceh Singkil untuk bisa menindak lanjutinya pengaduan tersebut Demi tegaknya keadilan untuk mengembalikan hak-hak warga “Tutupnya. (bima pohan)
















































