Warga Sawakung Menjerit, Tambang Galian C Ilegal di Takalar Diduga Kebal Hukum: Di Mana Nyali Aparat?

Redaksi laikang jaya grup

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 17:06 WIB

4078 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKALAR – teropongbarat.com | Aktivitas tambang Galian C di Dusun Sawakung Lolo, Desa Sawakung, Kecamatan Galesong Selatan, kini menjadi potret nyata lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Takalar. Meski jelas-jelas diduga ilegal dan merusak fasilitas publik, tambang milik oknum berinisial N ini seolah tak tersentuh hukum, meninggalkan warga dalam penderitaan lumpur dan debu yang menyesakkan 6 Januari 2026.

 

Kondisi jalan desa yang making hancur lebur menjadi kubangan lumpur saat hujan dan badai debu saat kemarau—menjadi bukti nyata betapa rakusnya aktivitas eksploitasi ini tanpa memedulikan dampak sosial. Mirisnya, jeritan warga seolah hanya angin lalu bagi Pemerintah Desa setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pembiaran yang Mencurigakan

“Kami sudah mengadu ke Kepala Desa, tapi hasilnya nihil. Tambang tetap jalan, truk-truk besar tetap melintas merusak jalan kami. Apakah pemilik tambang ini lebih berkuasa dari pada aturan negara?” cetus salah satu warga dengan nada geram.

 

Sikap diamnya otoritas desa dan instansi terkait memicu kecurigaan besar di tengah masyarakat. Muncul spekulasi bahwa ada “kekuatan besar” atau jejaring perlindungan yang membuat pemilik tambang berani beroperasi secara terang-terangan tanpa dokumen resmi.

 

Publik kini mempertanyakan nyali aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Takalar dan Satpol PP, untuk menutup paksa aktivitas tersebut. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba sudah sangat jelas mengamanatkan sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi pelaku tambang ilegal.

 

“Jika tambang ilegal yang sudah merusak fasilitas umum ini dibiarkan terus beroperasi, maka jangan salahkan jika warga beranggapan bahwa hukum di Takalar bisa dibeli. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji atau pembiaran yang terkesan sistematis!” tegas salah seorang tokoh pemuda setempat.

 

Hentikan dan Segel lokasi tambang di Sawakung Lolo segera.

 

Tangkap dan Periksa oknum pemilik tambang berinisial N atas dugaan pelanggaran UU Minerba dan perusakan lingkungan.

 

Audit Kinerja Pemerintah Desa Sawakung yang dinilai abai terhadap keluhan warganya.

 

Perbaikan Jalan secara total oleh pihak pengelola sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

 

Warga Sawakung menegaskan tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari Polres Takalar dan Pemerintah Kabupaten, mereka mengancam akan melakukan aksi massa yang lebih besar untuk menuntut keadilan.

Berita Terkait

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI
Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 06:51 WIB

Ketua KAKI Jatim Apresiasi Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Produksi Minyak Goreng Secara Ilegal di Sidoarjo 

Rabu, 22 April 2026 - 06:47 WIB

Habis Gelap Terbitlah Terang di Tanimbar: DWP Rayakan Kartini 2026 Berkebaya Khas, Sertijab, dan Tebar Kasih di Panti Alma.

Selasa, 21 April 2026 - 23:01 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Langsung Kudam dan Kesdam, Pastikan Kesiapan Fasilitas dan Kinerja Satuan

Selasa, 21 April 2026 - 22:38 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 14:08 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Padangsambian Kaja Laksanakan Pemantauan Pemilahan Sampah di PDU Kota Denpasar

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Berita Terbaru

ACEH SINGKIL

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Rabu, 22 Apr 2026 - 12:39 WIB