LANGKAT,Teropong Barat.com| Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Seorang pria berinisial S (25), warga Desa Suka Maju, diamankan petugas setelah diduga membobol rumah warga dan menggasak sejumlah barang berharga.
*Kronologi Kejadian*
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh korban, Irwanto (39), pada Minggu malam (11/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat tiba di rumah, korban mendapati pintu ruang tengah dan jendela belakang dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban melihat kios miliknya telah berantakan. Sejumlah barang dilaporkan hilang, di antaranya belasan bungkus rokok berbagai merek, korek api, serta uang tunai sebesar Rp2.191.000. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materil mencapai Rp25.000.000.
*Proses Penangkapan*
Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat pada Senin (12/1/2026) dini hari. Warga melaporkan adanya seorang pria yang mencurigakan dan telah diamankan di rumah Kepala Desa Karya Maju.
“Mendapat informasi tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nico Calvin, S.H. bersama personel piket untuk menuju lokasi guna melakukan interogasi,” ujar IPTU Mimpin Ginting.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku berinisial S mengakui telah melakukan pencurian di rumah Irwanto. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat yang disembunyikan di area perkebunan sawit milik masyarakat.
*Barang Bukti yang Disita*
Dari tangan terduga pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 unit sepeda motor Honda Vario (tanpa plat nomor).
* Uang tunai sebesar Rp2.191.000.
* 11 bungkus rokok merek Surya 16.
* 6 buah mancis (korek api).
* 1 buah obeng tanpa gagang dan grendel pintu yang rusak.
*Proses Hukum Selanjutnya*
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Pura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Terlapor sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami akan melengkapi administrasi, melakukan gelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” tutup Kapolsek.
(Redaksi)

















































