Sergai, Sumut || Teropong Barat. com – Setelah empat bulan menjadi buronan, seorang pria berinisial MR (42) akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai). MR diduga terlibat dalam pencurian satu unit mobil microbus Isuzu milik warga dengan kerugian mencapai Rp110 juta.
Pelaku ditangkap pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun II, Desa Kelambir, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus pencurian tersebut terjadi pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 22.15 WIB di sebuah bengkel di Dusun VII Bakti, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Peristiwa bermula ketika pada sekitar pukul 15.00 WIB, saksi Samsul Ahyar Nasution membawa satu unit mobil Microbus Isuzu dengan nomor polisi BM 7675 JU milik korban Muchtar Lupti ke bengkel milik Kusnadi alias Agus untuk diperbaiki.
Saat itu, MR yang merupakan kernet turut berada di dalam kendaraan. Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul kemudian meninggalkan lokasi dan pulang.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.50 WIB, mekanik bernama Kusnadi pergi ke SPBU untuk buang air. Sebelum meninggalkan bengkel, kunci kendaraan diletakkan di dalam laci mobil. Pada saat itu, MR diketahui masih berada di dalam kendaraan dalam kondisi tidur.
Namun, ketika Kusnadi kembali sekitar pukul 22.15 WIB, mobil beserta MR sudah tidak berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp110.000.000 dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku.
Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 02.30 WIB berhasil mengamankan MR di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. MR juga mengaku telah menjual mobil tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga Rp7 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar R yang diduga sebagai penadah sekaligus mencari dan mengamankan mobil milik korban.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim URC Sat Reskrim Polres Sergai berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis mobil microbus. Pelaku diamankan di daerah Pantai Labu, Deli Serdang, dan saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” ujar AKP Bringin Jaya.
Pelaku MR, warga Dusun I, Desa Jaharun B, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, kini telah dibawa ke Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, barang bukti berupa satu unit mobil Microbus Isuzu BM 7675 JU masih dalam proses pencarian oleh petugas.
( Mangisi Siburian)
















































