Sergai , Sumut || TeropongBarat.com
– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian meteran air milik Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sejumlah wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Muhammad Salim alias Mamat (20), warga Dusun III, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, serta Ramadani alias Belok (21), warga Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah
Keduanya diketahui tidak bekerja.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, di Dusun I, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan meteran air di sejumlah lokasi. Pada 3 Juli 2026, Dinas PUTR Pemkab Sergai kehilangan sebanyak 20 unit water meter di Dusun I, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu. Akibat kejadian tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Selanjutnya, pada 20 Juli 2026, kembali ditemukan kehilangan sebanyak 102 unit meteran air milik warga yang tersebar di Desa Gempolan, Desa Sei Rampah dan Desa Sei Rejo, dengan total kerugian sekitar Rp40,8 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada kedua tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan di wilayah Desa Pon.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama dua rekannya yang masing-masing berinisial J dan P. Meteran air hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penampung atau pembeli barang bekas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit becak bermotor warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
“Benar, Tim URC Satreskrim Polres Sergai telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian meteran air milik Dinas PUTR Pemkab Serdang Bedagai,” ujar AKP Bringin Jaya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mako Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Petugas juga masih melakukan pengembangan guna mengejar dua pelaku lainnya, yakni J dan P, sekaligus mencari dan mengamankan barang bukti hasil pencurian yang diduga telah dijual kepada penampung barang bekas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
( Mangisi Siburian)

















































