Sengketa Lahan 40 Tahun: Warga Poncowarno Desak Pencabutan Hak Pakai USU

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026 - 02:14 WIB

4094 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Langkat (23/1/2026)

Dokumentasi Foto Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Langkat (23/1/2026)

Dokumentasi Foto Gelar Aksi di Depan Kantor Bupati Langkat (23/1/2026)

LANGKAT,Teropong Barat.com — Puluhan warga Desa Poncowarno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Langkat, Jumat (23/1). Massa menuntut penyelesaian sengketa ganti rugi lahan Kebun Percobaan Tambunan A seluas kurang lebih 300 hektare yang kini dikelola oleh Universitas Sumatera Utara (USU).

Warga menilai pihak universitas belum menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi selama puluhan tahun, meski berbagai kesepakatan resmi telah dibuat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam orasinya, warga juga menuding adanya ketidaksesuaian data pembayaran yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai syarat penerbitan sertifikat Hak Pakai.

*Dugaan Pengalihan Fungsi Lahan*

Bupati Langkat, Syah Afandin, S.H., menerima langsung perwakilan warga di ruang Sekretaris Daerah. Audiensi tersebut turut menghadirkan Kepala BPN Langkat guna menelusuri akar persoalan yang diklaim telah berlangsung selama 40 tahun.

Berdasarkan hasil audiensi, muncul dugaan bahwa USU mengabaikan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi tahun 2003 serta hasil kerja tim inventarisasi lahan yang dibentuk pada masa kepemimpinan Syamsul Arifin.

Hingga awal tahun 2026, warga menegaskan belum ada realisasi pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang sah.
Selain masalah ganti rugi, fokus utama dalam audiensi ini adalah dugaan pelanggaran peruntukan lahan.

* Peruntukan Awal: Sesuai SK Mendagri 1981, lahan diberikan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.
* Kondisi Lapangan: Diduga lahan telah dialihfungsikan menjadi perkebunan komersial demi mengejar keuntungan.

*Respons BPN dan Pemerintah Kabupaten Langkat*

Kepala BPN Langkat, Akhyar Sirajuddin, S.T., S.H., menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini. “Kami akan meninjau ulang dan berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai potensi pembekuan sertifikasi izin kelola USU jika terbukti ada pelanggaran peruntukan,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Bupati Syah Afandin menegaskan komitmennya untuk membela hak masyarakat. Ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan mengusulkan pengambilalihan lahan ke tingkat Kementerian dan DPR RI jika bukti-bukti pelanggaran hukum semakin kuat.

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Berita Terbaru