JATUH BANGUN WARGA TRANSMIGRASI LAE SAGA: GOTONG ROYONG, SENGKETA LAHAN, DAN PERLAWANAN PETANI

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 21:18 WIB

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, teropongbarat.com. Pagi di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, tak pernah benar-benar sunyi. Di sela hamparan kebun yang kini mulai produktif, tersimpan kisah panjang tentang warga transmigrasi yang datang dengan harapan, bertahan dalam keterbatasan, lalu menghadapi konflik yang tak mereka bayangkan sebelumnya.

Kelompok Tani Sidorejo 2 berdiri dari semangat itu. Legalitasnya tercatat dalam Keputusan Walikota Nomor 188.45/126/2015, menjadi pijakan administratif bagi para petani yang sejak awal hanya mengandalkan tenaga dan kebersamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Nol: Gotong Royong sebagai Nafas Hidup
Di tahun-tahun awal, warga transmigrasi datang tanpa banyak pilihan. Lahan masih berupa semak, akses terbatas, dan penghidupan belum jelas. Mereka bertahan dengan satu hal yang pasti: gotong royong.

Sebagian warga sempat diberi harapan “bapak angkat” berstatus HGU untuk membantu membuka kebun. Skema itu memberi harapan, meski tidak bertahan lama. Di tengah jalan, bantuan berhenti. Kebun terbengkalai. Sebagian nyaris menyerah.
Namun mereka tidak pergi.
Warga kembali ke ladang, menebas, menanam, dan merawat tanah yang perlahan menjadi sumber hidup. Dari situlah Kelompok Tani Sidorejo 2 tumbuh—bukan dari modal besar, tapi dari kerja bersama.

Dalam semangat kebersamaan itu, nilai-nilai lama terus dijaga. Seperti falsafah Jawa yang hidup di tengah warga transmigrasi: “saiyeg saeka praya”—bersatu dalam satu tekad. Sebuah keyakinan bahwa pekerjaan berat akan terasa ringan jika dipikul bersama.

Regenerasi dan Harapan Baru
Tahun 2018 menjadi titik balik. Dalam musyawarah mufakat, Sujarwo—putra Lae Saga—dipilih secara aklamasi sebagai ketua.
Ia bukan sosok luar. Ia bagian dari cerita itu sendiri.
Dengan lahan yang juga ia kelola, Sujarwo memahami betul denyut persoalan petani. Ia berbicara bukan dari atas meja, tetapi dari tanah yang sama yang mereka pijak.
Di bawah kepemimpinannya, ada satu tekad yang mulai dirajut ulang: mengangkat kembali martabat warga transmigrasi.

Seperti semboyan pendidikan yang sarat makna, “Tut Wuri Handayani”—di belakang memberi dorongan. Sujarwo memilih memimpin dengan cara itu: mendorong, menguatkan, dan berjalan bersama anggotanya.
Klaim, Konflik, dan Kecurigaan
Masalah datang ketika kebun mulai menghasilkan.

Sejumlah pihak muncul, mengaku memiliki lahan. Mereka membawa dokumen—Akta Jual Beli, surat kuasa—yang oleh warga disebut asing. Tidak pernah ada kesepakatan, tidak pernah ada penjualan.
“Tidak pernah pengurus sebelumnya, baik secara pribadi maupun kelompok tani, menjual lahan itu,” kata Sujarwo.

Pernyataan itu diamini warga lain. Jumirun, salah satu petani, mengingat hanya pernah diminta tanda tangan saat gotong royong pembukaan lahan—bukan untuk transaksi jual beli.
Namun di atas kertas, cerita berbeda muncul.
Konflik pun pecah. Dari perdebatan, menjadi laporan. Dari klaim, menjadi benturan.
Masuk Ranah Hukum, Muncul Nama dan Tekanan

Kasus ini kini bergulir di Polres Subulussalam. Laporan yang masuk beragam: dugaan penganiayaan, pencurian, hingga pemalsuan dokumen dan AJB bermasalah.
Di tengah pusaran itu, nama seorang pimpinan organisasi petani tingkat provinsi Apkasindo ikut terseret. Ia dituduh terlibat dalam konflik lahan dan bahkan dilaporkan atas dugaan tindakan kekerasan.

Saksi fakta, Darwin Syahputra, secara terbuka meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya.

“Ini bukan visi organisasi petani. Kami minta segera dievaluasi,” ujarnya.

Namun tudingan tetaplah tudingan. Proses hukum masih berjalan. Belum ada putusan.
Negara, Hukum, dan Lahan yang Tak Boleh Diperjualbelikan
Di sisi lain, pemerintah melalui Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam menegaskan posisi hukum yang jelas: lahan transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan.
Aturan itu bukan sekadar administratif. Ia menjadi pagar agar tanah tetap berada di tangan mereka yang berhak—para transmigran yang sejak awal mengolahnya.
Masalahnya, pagar itu kini dipertanyakan kekuatannya.
Di Longkib, dugaan praktik jual beli lahan muncul di lebih dari satu lokasi. Polanya serupa: klaim kepemilikan, dokumen yang dipersoalkan, dan konflik antarwarga. Sebagian menyebutnya bukan lagi sengketa biasa, tapi gejala yang lebih besar—indikasi mafia tanah.

Di Antara Tekanan, Warga Bertahan
Di Lae Saga, warga memilih bertahan.
Bukan dengan kekerasan, tapi dengan kebersamaan yang dulu menyelamatkan mereka.

Gotong royong kembali menjadi benteng—bukan hanya untuk membuka lahan, tapi untuk melindungi hak.

Mereka sadar, tanpa persatuan, mereka mudah dipecah. Mudah dikriminalisasi. Mudah disingkirkan.

Di tengah situasi ini, semangat Jawa lain kembali digaungkan: “rukun agawe santosa, crah agawe bubrah”—kerukunan membawa kekuatan, perpecahan membawa kehancuran.

Harapan dari Ketua Kelompok Tani
Sujarwo tahu perjuangan ini tidak ringan. Tapi ia percaya pada satu hal yang sudah terbukti sejak awal: kekuatan kolektif.
“Kami tidak ingin konflik. Kami hanya ingin keadilan,” katanya.

  1. Ia berharap warga tetap bersatu, tidak terpancing, dan terus memperjuangkan hak secara hukum dan bermartabat.
    Bagi Kelompok Tani Sidorejo 2, ini bukan sekadar soal tanah.
    Ini tentang mempertahankan kehidupan yang dibangun dari nol. Tentang melawan stigma, tekanan, dan kemungkinan kriminalisasi.
    Dan di atas semua itu, tentang satu hal yang sejak awal tidak pernah berubah: gotong royong.
    Sebab di Lae Saga, tanah boleh punya banyak cerita. Tapi selama warga tetap memegang prinsip “saiyeg saeka praya” dan semangat Tut Wuri Handayani, harapan untuk berdiri tegak—bersama—akan selalu ada.//@

Berita Terkait

Saksi Fakta Desak Ketua Apkasindo Aceh Dicopot, Sengketa Lahan Transmigrasi Longkib Kian Memanas
Oknum Ketua Apkasindo Aceh Terseret Dua Kasus, Sengketa AJB Bermasalah hingga Dugaan Mafia Tanah Longkib Menguat
Hewan Kurban Sehat dan Terjangkau Tersedia di Kuta Tengah, Siap Antar Hingga Hari H
Bayang-Bayang Kuasa dan Luka di Lae Saga, Dua Pengurus Apkasindo Aceh Terseret
Maladministrasi di Ujung Barat: Regulasi Desa yang Diduga Menabrak HAM Mengguncang Subulussalam
Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang*
Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf*
Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala*

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36 WIB

Saksi Fakta Desak Ketua Apkasindo Aceh Dicopot, Sengketa Lahan Transmigrasi Longkib Kian Memanas

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:58 WIB

Oknum Ketua Apkasindo Aceh Terseret Dua Kasus, Sengketa AJB Bermasalah hingga Dugaan Mafia Tanah Longkib Menguat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 13:05 WIB

Hewan Kurban Sehat dan Terjangkau Tersedia di Kuta Tengah, Siap Antar Hingga Hari H

Minggu, 26 April 2026 - 09:45 WIB

Bayang-Bayang Kuasa dan Luka di Lae Saga, Dua Pengurus Apkasindo Aceh Terseret

Jumat, 24 April 2026 - 20:12 WIB

Maladministrasi di Ujung Barat: Regulasi Desa yang Diduga Menabrak HAM Mengguncang Subulussalam

Jumat, 24 April 2026 - 13:57 WIB

Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang*

Jumat, 24 April 2026 - 13:29 WIB

Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf*

Kamis, 23 April 2026 - 15:07 WIB

Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala*

Berita Terbaru