Subulussalam, Teropong barat com
Polemik lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, terus memanas dan melebar. Seorang pimpinan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh kini terseret dalam dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan penganiayaan terhadap warga dan sengketa lahan terkait Akta Jual Beli (AJB) yang diduga bermasalah.
Saksi fakta yang berada di TKP Darwin Syahputra, menilai kondisi ini sudah tidak dapat ditoleransi dan mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo untuk segera mengambil tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah saatnya kepengurusan Apkasindo Aceh dirombak. Oknum ketua ini harus segera diberhentikan. Selain organisasi tidak berkembang, yang bersangkutan juga berulang kali terlibat konflik dengan petani sawit, bahkan diduga ikut memanen TBS milik petani transmigrasi. Ini jelas tidak sesuai dengan visi dan misi Apkasindo,” ujar Darwin.(04-05)
Ia juga menyoroti adanya dua laporan warga ke pihak kepolisian, masing-masing terkait dugaan penganiayaan dan pencurian di lahan masyarakat.
“Ini sangat memalukan. Dengan dalih memiliki kuasa dari AJB yang diduga bermasalah, justru terjadi konflik dengan warga,” tambahnya.
Sengketa Lahan dan Dugaan AJB Bermasalah
Ironisnya, sosok yang seharusnya membela kepentingan petani sawit justru dilaporkan berkonflik dengan warga transmigrasi terkait klaim kepemilikan lahan. Klaim tersebut disebut-sebut didasarkan pada AJB dan surat kuasa yang diduga cacat secara prosedural maupun substansial.
Kasus bermula dari laporan warga inisilan Mirja yang mengaku mengalami tindakan kekerasan saat mempertahankan lahan yang telah lama mereka kelola. Namun di balik konflik fisik tersebut, terungkap persoalan yang lebih besar, yakni dugaan praktik jual beli lahan transmigrasi yang tidak sah.
Berdasarkan penelusuran, lahan yang disengketakan berada di kawasan antara Kampong Bangun Sari dan Lae Saga, Kecamatan Longkib. Kawasan tersebut sebelumnya direncanakan sebagai areal program cetak sawah bagi warga transmigrasi. Program itu kini dilaporkan gagal akibat munculnya klaim kepemilikan yang dipersoalkan.
Pemerintah Tegaskan Larangan Jual Beli
Pihak Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam menegaskan bahwa lahan transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan.
“Lahan kawasan transmigrasi maupun lahan cadangan transmigrasi tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan,” tegas Iskandar, Kabid Transmigrasi.
Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, yang mengatur bahwa lahan diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan memiliki batasan dalam pengalihannya.
Warga Bantah Pernah Menjual Lahan,
Di tengah tudingan adanya transaksi jual beli, warga Dusun IV Lae Saga membantah keras.
“Kami tidak pernah menjual lahan,Saat itu hanya diminta tanda tangan untuk kegiatan gotong royong pembukaan lahan,” ujar Jumirun, salah seorang warga.
Menurutnya, kegiatan pembukaan lahan dilakukan secara bersama dengan sistem “upah bagi”. Pekerja menerima upah sekitar Rp1,2 juta yang dibayarkan bertahap, sementara warga lain berkontribusi 50 ribu untuk konsumsi pekerja.
Kepala Dusun IV Lae Saga, Arwani, juga membantah adanya transaksi jual beli,
“Saya tidak mengetahui adanya jual beli lahan. Itu murni kegiatan bersama membuka lahan,” katanya.
Dugaan Mafia Tanah Menguat,
Kasus Lae Saga menambah daftar panjang persoalan agraria di Kecamatan Longkib,Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga tengah menyelidiki dugaan jual beli lahan transmigrasi seluas sekitar 200 hektare di Desa Darussalam.
Kini muncul dugaan baru terkait AJB bermasalah atas lahan sekitar 150 hektare di Lae Saga, Kedua kasus ini dinilai memiliki pola serupa: penguasaan lahan transmigrasi, dugaan transaksi ilegal, dan konflik horizontal antarwarga.
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, memastikan proses hukum masih berjalan,
“Belum ada SP3. Kasus masih dalam proses, namun ada kendala dalam menghadirkan saksi,” ujarnya.
Desakan Penegakan Hukum
Publik menilai penanganan kasus berjalan lambat. Sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada dugaan penganiayaan, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran dalam jual beli lahan, termasuk kemungkinan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.
Pengamat agraria menilai, jika benar lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan transmigrasi, maka setiap AJB yang terbit tanpa dasar hukum yang sah berpotensi batal demi hukum.
Kasus di Kecamatan Longkib kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah konkret, transparan, dan berkeadilan agar konflik serupa tidak terus berulang.
Sebab dalam sengketa ini, yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah, tetapi juga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.//*

















































