Saksi Fakta Desak Ketua Apkasindo Aceh Dicopot, Sengketa Lahan Transmigrasi Longkib Kian Memanas

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 09:36 WIB

4018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Subulussalam, Teropong barat com
Polemik lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, terus memanas dan melebar. Seorang pimpinan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh kini terseret dalam dua persoalan serius sekaligus, yakni dugaan penganiayaan terhadap warga dan sengketa lahan terkait Akta Jual Beli (AJB) yang diduga bermasalah.

Saksi fakta yang berada di TKP Darwin Syahputra, menilai kondisi ini sudah tidak dapat ditoleransi dan mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Apkasindo untuk segera mengambil tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah saatnya kepengurusan Apkasindo Aceh dirombak. Oknum ketua ini harus segera diberhentikan. Selain organisasi tidak berkembang, yang bersangkutan juga berulang kali terlibat konflik dengan petani sawit, bahkan diduga ikut memanen TBS milik petani transmigrasi. Ini jelas tidak sesuai dengan visi dan misi Apkasindo,” ujar Darwin.(04-05)

Ia juga menyoroti adanya dua laporan warga ke pihak kepolisian, masing-masing terkait dugaan penganiayaan dan pencurian di lahan masyarakat.

“Ini sangat memalukan. Dengan dalih memiliki kuasa dari AJB yang diduga bermasalah, justru terjadi konflik dengan warga,” tambahnya.

Sengketa Lahan dan Dugaan AJB Bermasalah
Ironisnya, sosok yang seharusnya membela kepentingan petani sawit justru dilaporkan berkonflik dengan warga transmigrasi terkait klaim kepemilikan lahan. Klaim tersebut disebut-sebut didasarkan pada AJB dan surat kuasa yang diduga cacat secara prosedural maupun substansial.

Kasus bermula dari laporan warga inisilan Mirja yang mengaku mengalami tindakan kekerasan saat mempertahankan lahan yang telah lama mereka kelola. Namun di balik konflik fisik tersebut, terungkap persoalan yang lebih besar, yakni dugaan praktik jual beli lahan transmigrasi yang tidak sah.

Berdasarkan penelusuran, lahan yang disengketakan berada di kawasan antara Kampong Bangun Sari dan Lae Saga, Kecamatan Longkib. Kawasan tersebut sebelumnya direncanakan sebagai areal program cetak sawah bagi warga transmigrasi. Program itu kini dilaporkan gagal akibat munculnya klaim kepemilikan yang dipersoalkan.

Pemerintah Tegaskan Larangan Jual Beli
Pihak Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam menegaskan bahwa lahan transmigrasi tidak boleh diperjualbelikan.

“Lahan kawasan transmigrasi maupun lahan cadangan transmigrasi tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan,” tegas Iskandar, Kabid Transmigrasi.

Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, yang mengatur bahwa lahan diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan memiliki batasan dalam pengalihannya.

Warga Bantah Pernah Menjual Lahan,
Di tengah tudingan adanya transaksi jual beli, warga Dusun IV Lae Saga membantah keras.
“Kami tidak pernah menjual lahan,Saat itu hanya diminta tanda tangan untuk kegiatan gotong royong pembukaan lahan,” ujar Jumirun, salah seorang warga.

Menurutnya, kegiatan pembukaan lahan dilakukan secara bersama dengan sistem “upah bagi”. Pekerja menerima upah sekitar Rp1,2 juta yang dibayarkan bertahap, sementara warga lain berkontribusi 50 ribu untuk konsumsi pekerja.

Kepala Dusun IV Lae Saga, Arwani, juga membantah adanya transaksi jual beli,
“Saya tidak mengetahui adanya jual beli lahan. Itu murni kegiatan bersama membuka lahan,” katanya.

Dugaan Mafia Tanah Menguat,
Kasus Lae Saga menambah daftar panjang persoalan agraria di Kecamatan Longkib,Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam juga tengah menyelidiki dugaan jual beli lahan transmigrasi seluas sekitar 200 hektare di Desa Darussalam.

Kini muncul dugaan baru terkait AJB bermasalah atas lahan sekitar 150 hektare di Lae Saga, Kedua kasus ini dinilai memiliki pola serupa: penguasaan lahan transmigrasi, dugaan transaksi ilegal, dan konflik horizontal antarwarga.

Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, memastikan proses hukum masih berjalan,
“Belum ada SP3. Kasus masih dalam proses, namun ada kendala dalam menghadirkan saksi,” ujarnya.

Desakan Penegakan Hukum
Publik menilai penanganan kasus berjalan lambat. Sejumlah laporan yang masuk ke kepolisian hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Warga pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus pada dugaan penganiayaan, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran dalam jual beli lahan, termasuk kemungkinan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan kewenangan.

Pengamat agraria menilai, jika benar lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan transmigrasi, maka setiap AJB yang terbit tanpa dasar hukum yang sah berpotensi batal demi hukum.

Kasus di Kecamatan Longkib kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah konkret, transparan, dan berkeadilan agar konflik serupa tidak terus berulang.
Sebab dalam sengketa ini, yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah, tetapi juga kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.//*

Berita Terkait

Oknum Ketua Apkasindo Aceh Terseret Dua Kasus, Sengketa AJB Bermasalah hingga Dugaan Mafia Tanah Longkib Menguat
Hewan Kurban Sehat dan Terjangkau Tersedia di Kuta Tengah, Siap Antar Hingga Hari H
Bayang-Bayang Kuasa dan Luka di Lae Saga, Dua Pengurus Apkasindo Aceh Terseret
Maladministrasi di Ujung Barat: Regulasi Desa yang Diduga Menabrak HAM Mengguncang Subulussalam
Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang*
Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf*
Kick Off Implementation Support Mission ILASPP, Sekjen ATR/BPN Minta Semua Pihak Aktif Berpartisipasi untuk Atasi Kendala*
Bingung Soal Proses dan Biaya Balik Nama Sertipikat Orang Tua ke Anak? Simak Penjelasan Berikut*

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:08 WIB

Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Lakukan Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Korban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Kamis, 30 April 2026 - 19:51 WIB

Diduga Dibekingi Orang Kuat, Proyek Irigasi Rp26,2 M di Lawe Harum Pengerjaan Terindikasi Asal Jadi

Jumat, 24 April 2026 - 18:50 WIB

Melalui Forum Nasional, Samsuri, S.Pd.I, M.A Ditetapkan sebagai Calon Presiden RI 2029 oleh Partai Cinta Negeri

Jumat, 24 April 2026 - 04:13 WIB

Samsudin Tajmal Soroti Polda Aceh, Desak Ketegasan Ungkap Kasus Spanduk Provokatif yang Ancam Stabilitas Sosial

Kamis, 23 April 2026 - 20:21 WIB

Pemkab Aceh Tenggara Lelang Tiga Puluh Dua Aset Daerah Secara Daring, Didominasi Kendaraan Dinas Rusak Berat

Kamis, 23 April 2026 - 02:06 WIB

Saat Kebencian Menguasai Ruang Publik: Panggung Baru Oknum Penebar Fitnah Politik

Selasa, 21 April 2026 - 21:55 WIB

Ketua PWA Agara Mengutuk Keras Pemasangan Spanduk Provokatif Terkesan Ujaran Kebencian ke Bupati Agara di Banda Aceh

Berita Terbaru

JAKARTA

#SamsuriCapres2029

Senin, 4 Mei 2026 - 02:45 WIB