SUBULUSSALAM, Aceh | teropongbarat.com. Aroma maladministrasi kembali mencuat dari wilayah barat Aceh. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam. Sebuah Peraturan Bersama Desa (PERMADES) Nomor: PBD/01/75.05.04/2026 diduga tidak hanya cacat secara hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Adalah Putra Nasrullah, seorang warga sekaligus aktivis kemanusiaan, yang memantik polemik ini. Ia secara resmi melayangkan pengaduan kepada Walikota Subulussalam dan Inspektorat, menyoroti kebijakan desa yang dinilai telah melampaui batas kewenangan.
Di dalam laporannya, Putra mengungkap adanya sanksi sosial terhadap warga yang dianggap tidak aktif dalam kegiatan keagamaan tertentu, seperti sholat Jumat dan perwiritan. Sanksi tersebut, menurutnya, tidak lagi sekadar bersifat imbauan moral, melainkan telah menjelma menjadi tekanan sosial yang sistematis.
“Ini bukan lagi pembinaan masyarakat. Ini sudah masuk wilayah pemaksaan yang dilegalkan melalui regulasi desa,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polemik kian memanas setelah muncul dugaan pengabaian kewajiban fardhu kifayah terhadap jenazah seorang warga bernama Asep pada Februari 2026 lalu. Peristiwa ini disebut sebagai puncak dari praktik diskriminatif yang terjadi di tengah masyarakat.
Bagi sebagian warga, kebijakan tersebut telah menciptakan rasa takut dan keterasingan. Bagi yang lain, ini menjadi bom waktu yang berpotensi memicu konflik horizontal di desa.
Benturan Otonomi Desa dan Supremasi Hukum
Kasus ini membuka kembali perdebatan klasik: sejauh mana otonomi desa dapat dijalankan tanpa melanggar hukum nasional?
Secara konstitusional, kebebasan beragama dan beribadah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E. Setiap bentuk pemaksaan praktik keagamaan melalui instrumen hukum lokal berpotensi bertentangan langsung dengan prinsip tersebut.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa berkewajiban menjaga ketentraman dan persatuan masyarakat. Bukan sebaliknya—menciptakan sekat sosial melalui kebijakan diskriminatif.
Praktik seperti ini, jika benar terjadi, juga beririsan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan tanpa diskriminasi.
Walikota di Persimpangan: Bertindak atau Membiarkan?
Sorotan kini tak hanya tertuju pada pemerintah desa, tetapi juga kepada Walikota Subulussalam sebagai pembina pemerintahan di bawahnya.
Dalam perspektif hukum administrasi, sikap diam atau lambannya respons pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai failure to act—sebuah bentuk pembiaran yang memiliki konsekuensi hukum.
Jika tidak ada langkah konkret, kondisi ini dapat berkembang menjadi “keputusan fiktif negatif”, yang membuka ruang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Lebih jauh, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran HAM juga bertentangan dengan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Regulasi Dipertanyakan, Kepercayaan Dipertaruhkan. Secara akademik dan yuridis, PERMADES yang dipersoalkan ini dinilai berpotensi “batal demi hukum” (null and void). Alasannya jelas: melampaui kewenangan (ultra vires), bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, serta mencederai prinsip ketertiban umum.
Kini, bola panas berada di tangan Walikota Subulussalam. Apakah akan dilakukan evaluasi dan pembatalan regulasi? Atau justru membiarkan polemik ini berkembang menjadi krisis sosial yang lebih luas?
Di tengah masyarakat, satu hal mulai terasa: ketika hukum lokal dipaksakan tanpa batas, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan—tetapi juga rasa keadilan.(tim inv).

















































