Subulussalam, teropongbarat.com — Polemik lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, kian melebar. Seorang pimpinan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Aceh kini terseret dalam dua persoalan sekaligus, yakni dugaan penganiayaan terhadap warga dan sengketa lahan yang melibatkan Akta Jual Beli (AJB) yang diduga bermasalah.
Ironisnya, sosok yang seharusnya membela kepentingan petani sawit justru dilaporkan berkonflik dengan warga transmigrasi terkait klaim kepemilikan lahan. Ia disebut mendasarkan penguasaan lahan pada AJB dan Surat kuasa yang diduga cacat secara prosedural maupun substansial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus bermula dari laporan salah seorang warga yang mengaku mengalami tindakan kekerasan di Polsek Longkib saat mempertahankan lahan yang telah lama mereka kelola. Namun di balik konflik fisik tersebut, terungkap persoalan lebih besar: dugaan praktik jual beli lahan transmigrasi yang tidak sah.
Berdasarkan penelusuran, lahan yang disengketakan berada di kawasan antara Kampong Bangun Sari, Lae Saga, dan wilayah kecamatan Longkib, yang sejak awal direncanakan sebagai areal program cetak sawah bagi warga transmigrasi. Program tersebut kini dilaporkan “gagal total” akibat munculnya klaim kepemilikan yang dipersoalkan.

Pihak Dinas Transmigrasi Kota Subulussalam menegaskan lahan kawasan transmigrasi tidak dapat diperjualbelikan.
“Lahan areal kawasan transmigrasi maupun lahan cadangan transmigrasi tidak dibenarkan untuk diperjualbelikan,” tegas Iskandar, SPI, Kabid Transmigrasi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian, yang menegaskan lahan transmigrasi diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan dibatasi pengalihannya.
Warga Bantah Pernah Menjual Lahan. Di tengah tudingan jual beli lahan, warga Dusun IV Lae Saga justru membantah pernah menjual tanah yang mereka garap.
“Kami tidak pernah menjual lahan. Waktu itu hanya diminta tanda tangan untuk kegiatan gotong royong pembukaan lahan,” ujar Jumirun, salah seorang warga.
Menurut warga, saat pembukaan lahan mereka hanya terlibat dalam sistem kerja bersama dengan pola “upah bagi”. Para pekerja menerima upah tumbang imas sekitar Rp1,2 juta yang dibayarkan bertahap, sementara warga yang tidak ikut diwajibkan memberi kontribusi harian untuk konsumsi pekerja.
Belakangan, warga mengaku baru menyadari muncul persoalan setelah muncul klaim bahwa lahan tersebut telah diperjualbelikan.
Kepala Dusun IV Lae Saga, Arwani, juga membantah adanya transaksi jual beli.
“Saya tidak tahu kalau ada jual beli lahan. Itu hanya kegiatan bersama membuka lahan,” katanya.
Dugaan Mafia Tanah Menguat.
Kasus Lae Saga menambah daftar persoalan agraria di Longkib. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subulussalam tengah menyelidiki dugaan jual beli lahan transmigrasi sekitar 200 hektare di Desa Darussalam.
Kini muncul lagi dugaan AJB bermasalah atas lahan sekitar 150 hektare di Lae Saga yang diklaim berada dalam penguasaan pihak tertentu.
Dua kasus ini dinilai menunjukkan pola serupa: penguasaan lahan transmigrasi, dugaan transaksi bermasalah, dan konflik horizontal antarwarga.
Kasi Pidsus Kejari Subulussalam, Anton Susilo, SH, memastikan proses hukum masih berjalan.
“Belum ada SP3. Kasus masih berjalan, hanya ada kendala menghadirkan saksi,” ujarnya.
Meski demikian, publik menilai penanganan kasus berjalan lambat. Sejumlah laporan dugaan penganiayaan dan sengketa lahan juga telah masuk ke kepolisian, namun belum ada penetapan tersangka.
Negara Dituntut Hadir. Warga mendesak Aparat Penegak Hukum tidak hanya fokus pada dugaan penganiayaan, tetapi juga mengusut dugaan pelanggaran dalam jual beli lahan, termasuk kemungkinan pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga keterlibatan jaringan mafia tanah.
Tokoh agraria menilai, jika benar lahan tersebut merupakan bagian kawasan transmigrasi atau program pemerintah, maka setiap AJB yang terbit tanpa dasar hukum yang sah berpotensi batal demi hukum.
Kasus di kecamatan Longkib kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah konkret dan transparan agar konflik serupa tidak terus berulang.
Sebab di balik sengketa ini, yang dipertaruhkan bukan hanya soal tanah, melainkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap masyarakat kecil. //(TIM inv@1)

















































