Dugaan Pencurian di Lahan SHM Warga Transmigrasi, Laporan Sudah Masuk Polisi, Status Penanganan Dipertanyakan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:50 WIB

4010 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Longkib, Subulussalam – teropongbarat.com |  Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan milik warga transmigrasi Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, kembali mencuat. Warga mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak Februari 2026.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Polres Subulussalam, laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/31/II/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 21 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor dalam perkara ini adalah Mirja Kusuma (34), seorang petani/pekebun asal Dusun IV, Desa Lae Saga. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Kejadian
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa dugaan pencurian terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kebun milik pelapor yang berada di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib.

Saat itu, pelapor mendapati terlapor yang disebut atas nama H.B. bersama rekannya NG tengah memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut. Pelapor sempat menegur dan melarang aktivitas tersebut, namun terlapor tetap bersikeras dengan alasan lahan tersebut merupakan milik pihak lain.

Merasa keberatan, Mirja Kusuma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti dan Kesaksian
Di tingkat lapangan, warga menyebutkan bahwa barang bukti berupa sekitar 1,5 ton tandan buah segar (TBS) sempat diamankan dan dititipkan di Polsek Longkib.

Salah satu saksi mata, Darwin Sahputra, mengaku melihat langsung aktivitas panen yang diduga dilakukan tanpa hak tersebut.

“Dugaan pencurian itu jelas, karena lokasi kebun sesuai titik koordinat SHM Nomor 695 milik pelapor,” ujarnya.

Saksi lain juga menguatkan bahwa aktivitas panen dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik sah lahan, meskipun mereka mengklaim memiliki dasar berupa Akta Jual Beli (AJB).

Sengketa Berulang
Kasus ini disebut bukan pertama kali terjadi. Setiap musim panen, kebun milik Mirja Kusuma kerap dipersoalkan oleh pihak lain, termasuk seorang yang disebut berinisial NG yang mengaku memiliki kuasa atas lahan berdasarkan AJB.

Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga transmigrasi, terutama terkait keabsahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan klaim berbasis AJB.
Warga Desak Kepastian Hukum
Meski laporan telah resmi diterima sejak Februari, warga menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Belum ditetapkannya tersangka.

“Sudah ada laporan, barang bukti juga ada, saksi jelas. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata salah satu warga yang meeupakan saksi Pakta.

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat transmigrasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta perlindungan terhadap hak warga kecil di kawasan transmigrasi.(@1Tim.inv).

Berita Terkait

JATUH BANGUN WARGA TRANSMIGRASI LAE SAGA: GOTONG ROYONG, SENGKETA LAHAN, DAN PERLAWANAN PETANI
Saksi Fakta Desak Ketua Apkasindo Aceh Dicopot, Sengketa Lahan Transmigrasi Longkib Kian Memanas
Oknum Ketua Apkasindo Aceh Terseret Dua Kasus, Sengketa AJB Bermasalah hingga Dugaan Mafia Tanah Longkib Menguat
Hewan Kurban Sehat dan Terjangkau Tersedia di Kuta Tengah, Siap Antar Hingga Hari H
Bayang-Bayang Kuasa dan Luka di Lae Saga, Dua Pengurus Apkasindo Aceh Terseret
Maladministrasi di Ujung Barat: Regulasi Desa yang Diduga Menabrak HAM Mengguncang Subulussalam
Wamen Ossy Dukung Pengembangan Kawasan TSTH2, Tekankan Pentingnya Kepastian Tanah dan Tata Ruang*
Menteri Nusron dan Rektor UIN Datokarama Palu Teken MoU, Libatkan Mahasiswa Tuntaskan Legalisasi Tanah Wakaf*

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:31 WIB

Sidang Prapid Korban Pencurian Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Proses Penyidikan Sampai Keterangan Saksi Yang Berbeda Dengan Fakta Sebenarnya

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:26 WIB

Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:17 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:48 WIB

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:31 WIB

Kalapas Binjai Perkuat Sinergi dengan Kejari Binjai Melalui Kunjungan Silaturahmi

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:22 WIB

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:48 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:15 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:42 WIB