Dugaan Pencurian di Lahan SHM Warga Transmigrasi, Laporan Sudah Masuk Polisi, Status Penanganan Dipertanyakan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:50 WIB

40897 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Longkib, Subulussalam – teropongbarat.com |  Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit di lahan milik warga transmigrasi Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, kembali mencuat. Warga mendesak kepolisian segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak Februari 2026.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dari Polres Subulussalam, laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/31/II/2026/SPKT/POLRES SUBULUSSALAM/POLDA ACEH, tertanggal 21 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelapor dalam perkara ini adalah Mirja Kusuma (34), seorang petani/pekebun asal Dusun IV, Desa Lae Saga. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kronologi Kejadian
Dalam laporan polisi disebutkan, peristiwa dugaan pencurian terjadi pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kebun milik pelapor yang berada di Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib.

Saat itu, pelapor mendapati terlapor yang disebut atas nama H.B. bersama rekannya NG tengah memanen buah kelapa sawit di kebun tersebut. Pelapor sempat menegur dan melarang aktivitas tersebut, namun terlapor tetap bersikeras dengan alasan lahan tersebut merupakan milik pihak lain.

Merasa keberatan, Mirja Kusuma kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Subulussalam untuk diproses lebih lanjut.
Barang Bukti dan Kesaksian
Di tingkat lapangan, warga menyebutkan bahwa barang bukti berupa sekitar 1,5 ton tandan buah segar (TBS) sempat diamankan dan dititipkan di Polsek Longkib.

Salah satu saksi mata, Darwin Sahputra, mengaku melihat langsung aktivitas panen yang diduga dilakukan tanpa hak tersebut.

“Dugaan pencurian itu jelas, karena lokasi kebun sesuai titik koordinat SHM Nomor 695 milik pelapor,” ujarnya.

Saksi lain juga menguatkan bahwa aktivitas panen dilakukan oleh pihak yang bukan pemilik sah lahan, meskipun mereka mengklaim memiliki dasar berupa Akta Jual Beli (AJB).

Sengketa Berulang
Kasus ini disebut bukan pertama kali terjadi. Setiap musim panen, kebun milik Mirja Kusuma kerap dipersoalkan oleh pihak lain, termasuk seorang yang disebut berinisial NG yang mengaku memiliki kuasa atas lahan berdasarkan AJB.

Situasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga transmigrasi, terutama terkait keabsahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan klaim berbasis AJB.
Warga Desak Kepastian Hukum
Meski laporan telah resmi diterima sejak Februari, warga menilai belum ada perkembangan signifikan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Belum ditetapkannya tersangka.

“Sudah ada laporan, barang bukti juga ada, saksi jelas. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata salah satu warga yang meeupakan saksi Pakta.

Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar tidak memicu konflik berkepanjangan di tengah masyarakat transmigrasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta perlindungan terhadap hak warga kecil di kawasan transmigrasi.(@1Tim.inv).

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru