DRPD Kabupaten Langkat Fasilitasi RDP Korban Kecelakaan Kerja SPPG,Desak Yayasan Penuhi Hak Korban

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:18 WIB

40132 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto RDP Komisi II Bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dan SPPG Sei Siur

Dokumentasi Foto RDP Komisi II Bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dan SPPG Sei Siur

LANGKAT,Teropong Barat.com – Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur, Pangkalan Susu. Rapat tersebut memfokuskan pencarian solusi konkret atas beban biaya perawatan korban yang kini membengkak.

 

RDP yang berlangsung Kamis (7/5/2026) ini dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Disnaker Kabupaten Langkat, BPJS Ketenagakerjaan, pihak SPPG, Yayasan Mutiara Kharisma Insani, serta pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Langkat, Juriah, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa forum ini digelar untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Medika Premiere Medan.

 

“RDP ini bertujuan mencari jalan keluar sekaligus memastikan perlindungan hak bagi saudari Sri Rahayu,” ujar Juriah.

Perwakilan keluarga korban, H. Erman Syaiful, mengungkapkan kekhawatiran pihak keluarga terkait biaya medis yang telah mencapai angka ratusan juta rupiah. Mengingat kecelakaan terjadi saat korban berangkat menuju tempat kerja, pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak pemberi kerja.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu, Bangun N. Hutagalung, menyatakan bahwa secara legal kasus tersebut telah ditetapkan sebagai kecelakaan kerja.

 

Bangun menjelaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada Yayasan Mutiara Kharisma Insani selaku lembaga yang menaungi korban. Berdasarkan ketentuan, korban berhak atas sejumlah kompensasi, meliputi biaya transportasi medis, seluruh biaya pengobatan hingga sembuh, serta Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

 

“Korban berhak menerima 100 persen upah untuk 12 bulan pertama jika belum mampu bekerja kembali. Selain itu, ada hak santunan cacat atau kematian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bangun. Ia juga menambahkan, pihak yang berkeberatan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan penetapan ulang ke kementerian terkait.

 

 

Sementara itu, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani menyatakan pihaknya tidak mengabaikan kasus ini dan mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat untuk penyelesaian pembayaran.

 

 

Di akhir rapat, Disnaker Sumut mendorong pihak yayasan dan keluarga untuk menjaga komunikasi intensif agar tagihan rumah sakit yang terus berjalan dapat segera ditanggulangi tanpa memberatkan pihak keluarga korban.

 

 

 

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba HMI Cabang Langkat Puji Respons Cepat Kapolres
Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama
Berkat Laporan Warga ,Polsek Kuala Bersama Satnarkoba Polres Langkat Bongkar Perladangan Ganja di Garunggang
Tahap 1 Pengerjaan Jalan Secanggang Selesai,Pemkab Langkat Siapkan Kelanjutan Proyek
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan
Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Perkuat Sinergi dengan Yonif 100/ PS
Desa Gunung Tinggi Gelar Murenbang Desa RKPDES 2027: Dorong Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Sambut Kemerdekaan,Nakes Puskesmas Bahorok Gelar Aksi Donor Darah

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB