LANGKAT,Teropong Barat.com – Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur, Pangkalan Susu. Rapat tersebut memfokuskan pencarian solusi konkret atas beban biaya perawatan korban yang kini membengkak.
RDP yang berlangsung Kamis (7/5/2026) ini dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Disnaker Kabupaten Langkat, BPJS Ketenagakerjaan, pihak SPPG, Yayasan Mutiara Kharisma Insani, serta pihak keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Ketua Komisi II DPRD Langkat, Juriah, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa forum ini digelar untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Medika Premiere Medan.
“RDP ini bertujuan mencari jalan keluar sekaligus memastikan perlindungan hak bagi saudari Sri Rahayu,” ujar Juriah.
Perwakilan keluarga korban, H. Erman Syaiful, mengungkapkan kekhawatiran pihak keluarga terkait biaya medis yang telah mencapai angka ratusan juta rupiah. Mengingat kecelakaan terjadi saat korban berangkat menuju tempat kerja, pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak pemberi kerja.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu, Bangun N. Hutagalung, menyatakan bahwa secara legal kasus tersebut telah ditetapkan sebagai kecelakaan kerja.
Bangun menjelaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada Yayasan Mutiara Kharisma Insani selaku lembaga yang menaungi korban. Berdasarkan ketentuan, korban berhak atas sejumlah kompensasi, meliputi biaya transportasi medis, seluruh biaya pengobatan hingga sembuh, serta Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).
“Korban berhak menerima 100 persen upah untuk 12 bulan pertama jika belum mampu bekerja kembali. Selain itu, ada hak santunan cacat atau kematian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bangun. Ia juga menambahkan, pihak yang berkeberatan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan penetapan ulang ke kementerian terkait.
Sementara itu, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani menyatakan pihaknya tidak mengabaikan kasus ini dan mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat untuk penyelesaian pembayaran.
Di akhir rapat, Disnaker Sumut mendorong pihak yayasan dan keluarga untuk menjaga komunikasi intensif agar tagihan rumah sakit yang terus berjalan dapat segera ditanggulangi tanpa memberatkan pihak keluarga korban.
Pewarta: Lufti

















































