DRPD Kabupaten Langkat Fasilitasi RDP Korban Kecelakaan Kerja SPPG,Desak Yayasan Penuhi Hak Korban

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:18 WIB

4021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Foto RDP Komisi II Bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dan SPPG Sei Siur

Dokumentasi Foto RDP Komisi II Bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut dan SPPG Sei Siur

LANGKAT,Teropong Barat.com – Komisi II DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menyikapi kasus kecelakaan kerja yang menimpa Sri Rahayu Adiningsih, karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sei Siur, Pangkalan Susu. Rapat tersebut memfokuskan pencarian solusi konkret atas beban biaya perawatan korban yang kini membengkak.

 

RDP yang berlangsung Kamis (7/5/2026) ini dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, Disnaker Kabupaten Langkat, BPJS Ketenagakerjaan, pihak SPPG, Yayasan Mutiara Kharisma Insani, serta pihak keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakil Ketua Komisi II DPRD Langkat, Juriah, yang memimpin jalannya rapat menegaskan bahwa forum ini digelar untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku. Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Medika Premiere Medan.

 

“RDP ini bertujuan mencari jalan keluar sekaligus memastikan perlindungan hak bagi saudari Sri Rahayu,” ujar Juriah.

Perwakilan keluarga korban, H. Erman Syaiful, mengungkapkan kekhawatiran pihak keluarga terkait biaya medis yang telah mencapai angka ratusan juta rupiah. Mengingat kecelakaan terjadi saat korban berangkat menuju tempat kerja, pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak pemberi kerja.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Provsu, Bangun N. Hutagalung, menyatakan bahwa secara legal kasus tersebut telah ditetapkan sebagai kecelakaan kerja.

 

Bangun menjelaskan bahwa tanggung jawab utama berada pada Yayasan Mutiara Kharisma Insani selaku lembaga yang menaungi korban. Berdasarkan ketentuan, korban berhak atas sejumlah kompensasi, meliputi biaya transportasi medis, seluruh biaya pengobatan hingga sembuh, serta Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

 

“Korban berhak menerima 100 persen upah untuk 12 bulan pertama jika belum mampu bekerja kembali. Selain itu, ada hak santunan cacat atau kematian sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bangun. Ia juga menambahkan, pihak yang berkeberatan memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan penetapan ulang ke kementerian terkait.

 

 

Sementara itu, pihak Yayasan Mutiara Kharisma Insani menyatakan pihaknya tidak mengabaikan kasus ini dan mengaku tengah berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat untuk penyelesaian pembayaran.

 

 

Di akhir rapat, Disnaker Sumut mendorong pihak yayasan dan keluarga untuk menjaga komunikasi intensif agar tagihan rumah sakit yang terus berjalan dapat segera ditanggulangi tanpa memberatkan pihak keluarga korban.

 

 

 

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Gandeng Tokoh Pemuda Langkat, Anggota DPR RI Sosialisasi Keamanan Obat dan Makanan di Karang Rejo
Lulus 100 Persen ,Isak Tangis dan Bahagia Warnai Perpisahan Siswa XII MAN 3 Langkat
Sinergi Tanggap Bencana,18 Kepala Desa Beri Penghargaan kepada Kapolres Langkat
Wujudkan Masyarakat Sehat,Dinkes Langkat Gandeng Komunitas Kreatif Rumah Inspiratif Kelana
Hardiknas 2026: Syah Afandin Pertegas Komitmen Cetak Generasi Langkat yang Unggul
Ratusan Warga Antusias,Nyonya Endang Syah Afandin Bagi – bagi Doorprizedi Peresmian Kampung Binaan
Pererat Harmonisasi,Pemkab Langkat Gelar Gerak Jalan Santai Peringati May Day 2026
Ribuan Jamaah Padati Tabligh Akbar UAS, Kapolres Langkat Pastikan Keamanan Kondisi

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:57 WIB

Mahasiswa Teknik Sipil Umuslim Ikuti Kuliah Lapangan di BPBD Bireuen

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:01 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Nama Organisasi Wartawan oleh Ketua KKS Babussalam Guncang Dunia Pendidikan Aceh Tenggara

Senin, 4 Mei 2026 - 22:27 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 00:57 WIB

Pelayanan Profesional dan Sigap Pamapta II SPKT Polres Aceh Tenggara Bangun Kepercayaan Publik dalam Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:08 WIB

Pelaku Penyembelihan Ustad Diduga Lakukan Kekerasan di Aceh Tenggara, Wartawan Jadi Korban

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37 WIB

Setahun Mengabdi, Kapolres Aceh Tenggara Ukir Prestasi Gemilang: 92 Persen Kasus Tuntas, Narkotika Dihantam Tanpa Ampun

Kamis, 30 April 2026 - 19:51 WIB

Diduga Dibekingi Orang Kuat, Proyek Irigasi Rp26,2 M di Lawe Harum Pengerjaan Terindikasi Asal Jadi

Kamis, 30 April 2026 - 02:49 WIB

Mortar Cup IX Fakultas Teknik Universitas Almuslim Resmi Ditutup

Berita Terbaru