Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:41 WIB

4022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Asahan, 24 Mei 2026 – Sofian, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum & Pendidikan Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS), menyatakan bahwa program Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang diterapkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan kebijakan yang legal dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada hari ini, Sofian menjelaskan bahwa Wartelsuspas pada prinsipnya adalah sarana komunikasi resmi dan terkontrol yang diberikan kepada warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga maupun pihak tertentu secara terbatas dan dalam pengawasan petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kebijakan ini sejalan dengan prinsip sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan, perlindungan hak asasi manusia, dan reintegrasi sosial narapidana,” jelas Sofian.

Menurut Sofian, program Wartelsuspas telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan secara manusiawi, termasuk hak komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, keberadaan Wartelsuspas juga selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Peraturan tersebut mengatur pengawasan komunikasi warga binaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

“Dengan adanya sistem komunikasi resmi yang diawasi, penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas dapat diminimalisir sehingga mampu mencegah potensi penyalahgunaan komunikasi untuk tindak pidana,” tambahnya.

Dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum pemasyarakatan, Sofian menegaskan bahwa program Wartelsuspas mencerminkan penerapan asas legalitas, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

“Kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, justru menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif dalam mendukung keamanan lapas serta pemenuhan hak dasar warga binaan,” ucapnya.

Sofian menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi program Wartelsuspas di Lapas Labuhan Ruku, dengan catatan bahwa program tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, diawasi oleh petugas yang berwenang, serta tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keamanan pemasyarakatan.

“Kita berharap program ini dapat terus dikembangkan dan dioptimalkan agar memberikan manfaat maksimal bagi warga binaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” pungkasnya.

Sumber: Keterangan Resmi Dekan Fakultas Hukum & Pendidikan Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS) Sofian, SH., MH

Berita Terkait

Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Polsek Medang Deras Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Talawi Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa di Desa Panjang
Polres Batu Bara gelar patroli gabungan skala besar saat blackout – antisipasi gangguan kamtibmas, berikan rasa aman kepada masyarakat
Polres Batu Bara Gelar Razia Gabungan di Tempat Hiburan Malam, Antisipasi Peredaran Narkoba
Klarifikasi Keluarga: Tuduhan Kalapas Labuhan Ruku dan Ka KPLP minta uang kepada almarhum Fanny Ismail Peranginangin tidak benar
Satlantas Polres Batu Bara gelar “Polantas Menyapa” di RS Sapta Medika – sosialisasi dan himbauan tertib berlalu lintas

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:15 WIB

Material Lumpur di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Pastikan Jalur Aman

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:57 WIB

Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar

Minggu, 17 Mei 2026 - 13:44 WIB

Gagal Lindungi Jurnalis, Intimidasi Diduga Dilakukan Oleh Oknum Aparat Kepolisian. Demo Penolakan pergub No 2 Tahun 2026 JKA

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:29 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:11 WIB

Proyek Irigasi Lawe Harum Tuai Kritik Keras, Petani Mengaku Belum Rasakan Manfaat Meski Anggaran Negara Sudah Habis Digunakan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 13:46 WIB

Terungkap! Kasus Kekerasan terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia di Aceh Tenggara, Pelaku Berhasil Ditangkap

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:12 WIB

Ketua K3S Babussalam Berikan Klarifikasi, Lamsin SKD Serukan Saling Memaafkan

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:43 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Berita Terbaru

NASIONAL

Harba PII ke-79 Jadi Ruang Konsolidasi Pelajar Islam Nasional

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:39 WIB