Asahan, 24 Mei 2026 – Sofian, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum & Pendidikan Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS), menyatakan bahwa program Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) yang diterapkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku merupakan kebijakan yang legal dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem hukum pemasyarakatan Indonesia.
Dalam keterangan resmi yang diterbitkan pada hari ini, Sofian menjelaskan bahwa Wartelsuspas pada prinsipnya adalah sarana komunikasi resmi dan terkontrol yang diberikan kepada warga binaan untuk berhubungan dengan keluarga maupun pihak tertentu secara terbatas dan dalam pengawasan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebijakan ini sejalan dengan prinsip sistem pemasyarakatan yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi juga pembinaan, perlindungan hak asasi manusia, dan reintegrasi sosial narapidana,” jelas Sofian.
Menurut Sofian, program Wartelsuspas telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan secara manusiawi, termasuk hak komunikasi dengan keluarga dalam batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Selain itu, keberadaan Wartelsuspas juga selaras dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Peraturan tersebut mengatur pengawasan komunikasi warga binaan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
“Dengan adanya sistem komunikasi resmi yang diawasi, penggunaan telepon seluler ilegal di dalam lapas dapat diminimalisir sehingga mampu mencegah potensi penyalahgunaan komunikasi untuk tindak pidana,” tambahnya.
Dari perspektif hukum administrasi negara dan hukum pemasyarakatan, Sofian menegaskan bahwa program Wartelsuspas mencerminkan penerapan asas legalitas, asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, justru menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif dalam mendukung keamanan lapas serta pemenuhan hak dasar warga binaan,” ucapnya.
Sofian menyampaikan dukungan penuh terhadap implementasi program Wartelsuspas di Lapas Labuhan Ruku, dengan catatan bahwa program tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, diawasi oleh petugas yang berwenang, serta tetap mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan keamanan pemasyarakatan.
“Kita berharap program ini dapat terus dikembangkan dan dioptimalkan agar memberikan manfaat maksimal bagi warga binaan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas,” pungkasnya.
Sumber: Keterangan Resmi Dekan Fakultas Hukum & Pendidikan Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS) Sofian, SH., MH


















































