KARO –Teropongbarat.com|| Konflik pengelolaan retribusi pemandian Air Panas Doulu di Kabupaten Karo kembali memanas. Oknum berinisial KT alias C yang disebut sebagai representasi kelompok pengelola lama, diduga melakukan manuver untuk menggoyang posisi pengelola baru yang telah disepakati sebelumnya.
Dugaan itu muncul setelah sejumlah warga Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung mengaku merasa dimanfaatkan melalui pembagian bantuan beras yang disertai permintaan tanda tangan. Belakangan, tanda tangan tersebut diduga dipakai untuk menyusun surat keberatan terhadap pengelola baru dan dikirimkan kepada unsur Forkopimda Kabupaten Karo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang sumber berinisial UP menyebutkan, warga awalnya tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari pengumpulan tanda tangan tersebut. Mereka mengira tanda tangan hanya digunakan sebagai bukti penerimaan bantuan sosial berupa beras.
“Kami merasa dijebak. Awalnya diberikan bantuan beras dan diminta tanda tangan. Namun ternyata tanda tangan itu dipakai untuk membuat surat keberatan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,” ujar UP kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut UP, gerakan yang dilakukan kelompok lama bukanlah murni aspirasi masyarakat. Ia menilai ada upaya sistematis untuk menjatuhkan kelompok pengelola baru yang telah memperoleh mandat pengelolaan retribusi pemandian air panas.
Konflik ini semakin menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan pencatutan nama warga yang telah meninggal dunia di dalam dokumen keberatan yang beredar. Nama-nama tersebut disebut ikut tercantum lengkap dengan tanda tangan yang diduga dipalsukan.
UP menyebut tindakan itu sudah melampaui batas. Ia menilai ada unsur manipulasi administrasi demi mempertahankan kepentingan kelompok tertentu dalam perebutan pengelolaan retribusi wisata air panas tersebut.
“Bahkan warga yang sudah meninggal ikut dicatut namanya. Ini membuat masyarakat marah karena dinilai sudah tidak menghormati fakta dan etika,” katanya.
Dari hasil penelusuran dokumen yang dihimpun, terdapat dugaan kesamaan pola pada ratusan tanda tangan dalam lembar berita acara. Bentuk garis dan pola tulisan terlihat identik sehingga memunculkan dugaan bahwa tanda tangan tersebut dibuat oleh pihak tertentu secara terpusat.
Dugaan pemalsuan tanda tangan itu disebut melibatkan beberapa pihak berinisial MB dan AS bersama rekan-rekannya di wilayah Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung.
Warga menilai tindakan menggunakan bantuan beras untuk memperoleh tanda tangan masyarakat lalu mengalihfungsikannya menjadi dokumen keberatan merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan dapat berimplikasi hukum.
Dalam aturan hukum pidana, tindakan memberikan iming-iming untuk memperoleh persetujuan dengan tujuan berbeda dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Jika dokumen tersebut digunakan untuk kepentingan administrasi pemerintahan atau ditujukan kepada pejabat negara, ancaman pidananya dapat diperberat sesuai ketentuan Pasal 264 KUHP.
Saat ini masyarakat Desa Doulu dan Desa Semangat Gunung meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan manipulasi tanda tangan dan pencatutan nama warga tersebut. Mereka juga menegaskan tidak bertanggung jawab atas dokumen yang mengatasnamakan masyarakat apabila dibuat melalui cara-cara yang dianggap menyesatkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam tuduhan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Tim investigasi media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum KT alias C terkait dugaan politik beras dan pemalsuan tanda tangan warga.
(Kia)






