KABANJAHE ||Teropongbarat.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan Lelang Serentak Tahun 2026 yang digagas Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Kepala Kejari Karo bersama jajaran Bidang Pemulihan Aset dalam kegiatan sosialisasi persiapan lelang yang dilaksanakan secara virtual, Senin (22/6/2026).
Kegiatan yang diikuti seluruh satuan kerja Kejaksaan di Indonesia itu menjadi langkah awal dalam menyatukan pemahaman dan menyusun strategi pelaksanaan lelang barang rampasan negara secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam sosialisasi tersebut, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung memaparkan berbagai aspek penting yang berkaitan dengan pelaksanaan lelang. Mulai dari regulasi, mekanisme teknis, hingga tahapan yang harus dilalui sebelum aset rampasan dapat dilelang kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu fokus utama pembahasan adalah penyamaan persepsi antar satuan kerja agar proses lelang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, dilakukan pemetaan jadwal pelaksanaan mulai dari pendataan aset, penentuan nilai limit, pengumuman lelang hingga pelaksanaan penjualan secara terbuka.
Tidak hanya itu, kesiapan teknis juga menjadi perhatian serius. Setiap kejaksaan diminta memastikan kelengkapan verifikasi barang bukti, memperkuat koordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta memastikan kesiapan sistem lelang berbasis elektronik.
Melalui koordinasi yang matang, Kejaksaan berharap pelaksanaan lelang dapat berlangsung transparan, akuntabel, profesional, serta terhindar dari berbagai hambatan administratif maupun potensi penyimpangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo menyatakan pihaknya siap mendukung penuh program nasional tersebut. Menurutnya, lelang aset rampasan merupakan bagian penting dalam upaya mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.
“Kejaksaan Negeri Karo siap mendukung dan menyukseskan Lelang Serentak 2026 sebagai bentuk nyata optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara melalui pemulihan aset demi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Karo akan melakukan inventarisasi barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melengkapi administrasi yang diperlukan, serta memperkuat koordinasi dengan KPKNL agar aset yang memenuhi syarat dapat segera dilelang.
Adapun aset yang umumnya masuk dalam daftar lelang meliputi kendaraan bermotor, tanah, bangunan, logam mulia, uang tunai, serta berbagai aset lain yang berasal dari tindak pidana korupsi, narkotika, maupun kejahatan umum lainnya. Seluruh hasil penjualan nantinya akan disetorkan ke kas negara.
Program Lelang Serentak 2026 merupakan bagian dari strategi nasional Kejaksaan RI dalam memperkuat pemulihan aset atau asset recovery. Langkah ini bertujuan memastikan aset hasil kejahatan tidak hanya disita, tetapi juga dapat dikonversi menjadi pemasukan bagi negara.
Dengan sistem lelang terbuka berbasis elektronik, masyarakat memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses lelang secara transparan. Sistem tersebut juga diharapkan mampu menekan potensi praktik percaloan maupun penyalahgunaan dalam penjualan aset rampasan.
Melalui partisipasi aktif dalam sosialisasi ini, Kejari Karo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku kejahatan. Lebih dari itu, pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara menjadi bagian penting dalam mewujudkan keadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
(Kia)

















































