Tanah Leluhur Diambil, Jalan Akhir Hayat Warga Diblokir Perusahaan Perkebunan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 00:49 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT | Kisruh penguburan jenazah Malem Jenda Sembiring di Desa Nambiki, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kembali mempertegas bagaimana benturan kepentingan antara perusahaan perkebunan besar dan hak-hak warga kerap dibiarkan tanpa penyelesaian berarti di negeri ini. PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) secara tegas melarang keluarga Malem Jenda menguburkan almarhum di lahan yang, menurut catatan sejarah dan kesaksian warga, sudah dikuasai dan dikelola keluarga Sembiring selama puluhan tahun. Larangan ini diberlakukan tanpa penjelasan terbuka dan tanpa bukti legalitas kepemilikan yang transparan dari pihak perusahaan.

Keluarga almarhum mengaku telah berulang kali meminta solusi maupun penjelasan kepada Kepala Desa Nambiki, Camat Selesai, hingga Bupati Langkat. Malem Jenda sendiri bahkan disebut sempat menanyakan langsung kejelasan tempat pemakaman bagi dirinya jauh sebelum wafat, namun hingga akhir hayat, jawaban yang diharapkan tidak pernah datang. Fakta ini menunjukkan lemahnya kepedulian aparatur pemerintahan terhadap persoalan mendasar yang dihadapi warga, terutama menyangkut hak atas tanah dan penghormatan terakhir bagi warga yang telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Kelompok Tani Mekar Jaya Arih Ersada, Agustinus Samura, menegaskan bahwa lahan yang disengketakan telah dikelola Malem Jenda sejak tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan, jauh hari sebelum PT LNK diketahui beroperasi atau mengklaim lahan tersebut. Perubahan penguasaan secara tiba-tiba oleh perusahaan sejak dua ribu sembilan belas menimbulkan tanda tanya besar: atas dasar apa perusahaan menguasai lahan yang nyata-nyata selama dua dekade lebih digarap warga? Sampai hari ini, PT LNK tidak pernah menunjukkan dokumen hak guna usaha (HGU) atau bukti kepemilikan resmi yang dapat diverifikasi publik. Padahal, dalam tata kelola agraria yang sehat, transparansi legalitas tanah adalah syarat mutlak, bukan sekadar klaim sepihak.

Ketidakjelasan ini jelas menimbulkan keresahan dan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Ketika asal-usul tanah diabaikan, warga menjadi korban—tidak hanya kehilangan hak atas ruang hidup, tetapi juga hak untuk dimakamkan sesuai tradisi keluarga dan masyarakat adatnya. Anggota DPRD Langkat, Joni Sitepu, telah dengan tegas menantang PT LNK untuk mendudukkan persoalan ini secara terbuka, bukan melakukan klaim sepihak yang merugikan warga pemilik sejarah atas tanah tersebut.

Sayangnya, pemerintah setempat menunjukkan sikap pasif dan cenderung abai. Bukti paling jelas adalah tidak munculnya solusi ataupun inisiatif dari Kepala Desa, Camat, maupun Bupati Langkat. Setiap bentuk komunikasi keluarga kepada pejabat pemerintah justru berakhir tanpa kejelasan, bahkan pesan yang sudah terbaca pun tidak dijawab. Aparat negara yang seharusnya menjadi penyambung lidah dan pelindung hak rakyat memilih diam dan tak berdaya di hadapan perusahaan besar.

Dampak paling nyata dari kemandekan ini adalah pudarnya rasa keadilan di tengah masyarakat. Konflik tanah yang dibiarkan berlarut bukan hanya merugikan keluarga Sembiring, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi ribuan warga lain yang tinggal di sekitar areal perkebunan besar. Ketika hak hidup dan hak mati warga pun bisa dipersulit hanya karena sengketa tanpa ujung, kepercayaan publik terhadap negara dan perangkat di bawahnya berangsur hilang. Untuk apa pemerintah hadir, jika kepastian hak-hak dasar warga saja tidak diperjuangkan?

Kisruh pemakaman ini adalah suara protes nyata: warga masih dihadapkan pada kekuasaan korporasi yang dibentengi oleh pembiaran pemerintah. Sengketa hak atas lahan ulayat bukan hanya tentang kepemilikan tanah, namun soal martabat dan hak-hak paling dasar manusia. Jika pemerintah tetap membiarkan ketidakjelasan seperti ini, tunggu saja saat konflik kepemilikan lahan lain meletupkan gejolak sosial yang lebih besar. Ini adalah peringatan: jangan biarkan negara hanya jadi penonton, sementara rakyatnya terus menjadi korban. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Semarak Suroan Nusantara 2026 di Langkat Ricky Anthony: Kesenian Tradisional Adalah Pemersatu Bangsa
Perkuat Sinergitas , Kakorbinmas Polri dan Kapolres Langkat Gelar Dialog Kamtibmas Bersama Tokoh Masyarakat
Bupati Syah Afandin Perpanjang Masa Transisi Banjir, Tekankan Percepatan Pemulihan Infrastruktur
Wujud Nyata Kepedulian, Kapolres Langkat Khitankan 152 Anak dalam Rangka Hari Bhayangkara
HMI Cabang Langkat Gelar Aksi di Stabat,Kritisi Kebijakan Ekonomi Hingga Program MBG
Ajak DWP Jadi Motor Penggerak Konservasi, Nyonya Endang Syah Afandin : Mulai dari Lingkup Keluarga
Tutup Gebyar Muharam,Wakil Bupati Tiorita Ajak Generasi Muda Perkuat Nilai Religius
Perkuat Peran Pemuda DPD BKPRMI Langkat Siap Bersinergi dengan Pimpinan DPRD Sumut

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:45 WIB

Bupati Aceh Singkil Sampaikan Terima Kasih kepada Gubernur Aceh atas Dukungan Pembangunan Jalan Kuala Baru dan Ujung Bawang

Senin, 22 Juni 2026 - 14:19 WIB

Jaga Keharmonisan Desa, Babinsa Kaloling Kodim 1410 Bantaeng Ajak Warga Tingkatkan Kerukunan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:14 WIB

Melalui Semangat Muharram, Kodim 1410/Bantaeng Bangun Karakter Prajurit Yang Beriman dan Berdedikasi

Senin, 22 Juni 2026 - 13:51 WIB

Bentuk Kepedulian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Satlantas Polres Bantaeng Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 22 Juni 2026 - 00:31 WIB

Turnamen Mobile Legends Resmi Ditutup Kapolres Bantaeng

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:57 WIB

Dukung Sensus Ekonomi 2026,Wakil Bupati Langkat Tiorita Ajak Pelaku Usaha Berikan Data Akurat

Minggu, 21 Juni 2026 - 21:28 WIB

Tutup Turnamen Voli di Bahorok,Wakil Bupati Langkat Tiorita Surbakti: Atlet Terus Asah Prestasi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:26 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Parang Loe Rutin Komsos di Wilayah Binaan

Berita Terbaru