LANGKAT,Teropong Barat.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus permohonan maaf atas polemik yang berkembang terkait prosesi pemberian Uis Karo pada acara Pisah Sambut Kapolres Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi tersebut disampaikan pada Jumat (17/7/2026) melalui Kepala Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Langkat, Winanda Akbar. Langkah ini diambil guna merespons masukan masyarakat terkait penggunaan simbol adat di daerah yang memiliki akar budaya Melayu yang kuat.
Winanda menegaskan bahwa insiden tersebut murni terjadi akibat kekhilafan dan miskomunikasi dalam aspek teknis pelaksanaan protokol, tanpa ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan nilai-nilai budaya Melayu.
“Hal ini murni miskomunikasi, tidak ada unsur kesengajaan. Atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Langkat, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang merasa kurang berkenan atas kejadian ini,” ujar Winanda dalam keterangan resminya.
Ia menambahkan, pemberian uis tersebut semata-mata dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan ungkapan persaudaraan kepada pejabat yang baru bertugas. Pihaknya sama sekali tidak bermaksud menjadikannya sebagai representasi maupun pengganti identitas budaya Melayu yang menjadi jati diri Kabupaten Langkat.
Sebagai langkah perbaikan, Bagian Protokol Setdakab Langkat berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan kegiatan keprotokolan ke depan.
“Kami berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Evaluasi akan kami lakukan agar ke depan setiap prosesi resmi benar-benar memperhatikan aspek budaya, adat istiadat, serta kearifan lokal Kabupaten Langkat,” tegas Winanda.
*DSML Imbau Pemkab Patuhi Perda Kebudayaan*
Merespons klarifikasi tersebut, Ketua Dewan Syarikat Melayu Langkat (DSML), Sukhyar Mulyamin, menyatakan bahwa pihaknya memaklumi dan meyakini tidak ada unsur kesengajaan dari pihak pemerintah daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan agar peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama.
“Kami memahami tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini. Namun, ke depan kami berharap Pemkab Langkat lebih selektif dan berhati-hati dalam menggunakan simbol-simbol daerah pada acara resmi. Hal seperti ini rentan memicu polemik yang sebenarnya tidak perlu terjadi,” kata Sukhyar.
Sukhyar juga mendorong agar Pemkab Langkat ke depan ketat berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dalam setiap aktivitas pemerintahan.
“Perda tersebut sudah menjadi pedoman jelas dalam memajukan dan melestarikan kebudayaan daerah. Kami berharap setiap kegiatan resmi mengacu pada ketentuan itu agar penggunaan simbol budaya benar-benar mencerminkan jati diri Langkat, dengan tetap menghormati keberagaman masyarakat yang selama ini hidup berdampingan secara harmonis,” pungkasnya.
(Redaksi)

















































