Ormas Tak Perlu Provokasi Masyarakat Soal Sengketa Lahan PTPN

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 19 Oktober 2023 - 19:23 WIB

40456 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN |  Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak perlu melakukan provokasi kepada masyarakat yang bersengketa dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Menurutnya, berbagai aturan seperti Peraturan Presiden (Perpres) No 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Agraria serta Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat, dapat menjadi pedoman terhadap persoalan sengketa agraria di Sumut.

“Seharusnya yang dilakukan itu advokasi, bukan provokasi. Jadi misalnya ada ormas tertentu yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang paling tahu soal persoalan agraria khususnya tanah milik PTPN, harusnya mereka memberi penjelasan secara jernih dan bukan malah menjadi provokator,” kata Zakaria dalam diskusi dengan wartawan, Kamis (19/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Jaringan Masyarakat Pemantau Kepolisian (JAMPI) Sumut ini juga menyampaikan bahwa posisi para penggarap lahan masih berstatus milik PTPN masih lemah dari sisi hukum.

Maka itu diperlukan pendampingan dan pendidikan hukum sehingga masyarakat dapat memahami posisi hukumnya agar tidak menjadi korban dari janji-janji manis ormas tertentu tersebut dengan mudahnya bisa mengurus tanah tapi ujung-ujungnya mengutip uang Ditambahkan Zakaria, banyak lahan yang kini menjadi objek sengketa agraria masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN.

“Menurut saya khususnya para penggarap di lahan HGU milik PTPN II sangat lemah posisinya. Apalagi di lahan yang masih berstatus HGU. Maka itu, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan, saya menyarankan masyarakat tidak tergiur janji manis mafia tanah berkedok ormas tertentu yang menjanjikan pengurusan surat atau alas hak yang sah atas lahan yang mereka garap,” katanya.

Zakaria mengatakan sesuai UU Pokok Agraria, lahan berstatus HGU tidak bisa berpindah kepemilikan. Maka itu dia meminta agar masyarakat mengikuti perangkat aturan yang telah disiapkan untuk menangani masalah tersebut. Dia kemudian mencontohkan terkait gugatan Muhammad Darwis dkk yang tergabung dalam ormas bprpi dengan nomor 1734 K/Pdt/2001.

Gugatan antara PTPN II melawan Muhammad Darwis dkk tersebut kemudian diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2006 dengan isi keputusan meminta PTPN II mengganti kerugian materil dan immateril sebesar Rp 1.154.586.590 kepada para penggugat.

“Saya membaca keputusan MA itu dan jelas itu dilakukan oleh masyarakat, bukan ormas seperti BPRPI. Juga dalam putusan itu disebutkan bahwa yang diganti rugi itu tanaman yang ada di lahan. Jadi bukan terhadap lahan yang digarap tersebut. Jadi tolong jangan membodohi masyarakat,” tandasnya (Rel)

Berita Terkait

Pembina DPC GRIB Jaya Kota Medan Ferdy Sanjaya Sembiring Sembelih 21 Hewan Qurban Idul Adha 1447 H untuk Masyarakat
Idul Adha 1447 H,KOMBAT Sembelih 6 Hewan Qurban
FLI Sumut Resmi Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan ke DLH Provinsi dan DPRD Sumut
Lembaga MPSU Mendukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 , Kecamatan Medan Denai Kota Medan
Sulit Dapat Keadilan, Tangis Keluarga Pecah di Pengadilan Negeri Medan, Bentangkan Spanduk Mohon Keadilan Kepada Kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman
Keluarga Wartawan Korban Pencurian Yang Jadi Tersangka Merasa Dibohongi Kapolrestabes Medan Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Komisi III DPR RI dan Kapolri !
Ketua Laskar Gibran Sumut Samson Sembiring Bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota Binjai, Bahas Penguatan UMKM
Langkah Nyata Pemasyarakatan: Gabungkan Razia Ketat dan Penyuluhan Bahaya Narkoba demi Transformasi Pembinaan

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:35 WIB

Binkom Kodim 0205/TK: Antusiasme Tinggi Masyarakat Wujudkan Keamanan dan Ketertiban

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:52 WIB

Diduga Politik Beras, Oknum C Disebut Manipulasi Tanda Tangan Warga Doulu

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:39 WIB

Sinergi Kejari Karo dan Media Makin Kuat, Kajari Tegaskan Pers Mitra Penting

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:53 WIB

Pengedar Sabu Dibekuk Tim Gabungan Intel Kodim 0205/TK, Korem 023/KS dah Intel Kodam I / BB, Perang Terhadap Narkotika Digencarkan di Karo

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:34 WIB

Wakil Bupati Langkat Tiorita Pelajari Strategi UHC di BPJS Kesehatan Kabanjahe

Sabtu, 25 April 2026 - 02:01 WIB

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda

Jumat, 24 April 2026 - 18:26 WIB

Rendi Siagian Percayakan Boy Evin Sitepu Sebagai Ketua DPD II PKN Kabupaten Karo

Senin, 16 Maret 2026 - 01:50 WIB

Polsek Pancur Batu Diminta Periksa dan Tangkap Mamak Maling Pelaku dan Penyebar Vidio Fitnah Pemerasan 250 Juta

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Kamis, 4 Jun 2026 - 08:58 WIB