Praperadilan C N Ditolak, Polres Sergai Lanjutkan Perkara Dugaan Pencabulan Anak

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 14:25 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut || Teropong Barat.com — Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan C N (44), terkait gugatan atas sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Praperadilan PN Sei Rampah, Muhammad Arif Budiman, S.H., dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah, Senin (14/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, hingga selesai.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruhnya permohonan pemohon. Sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Perkara praperadilan tersebut diajukan C N melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti, S.Ag., S.H., M.H., bersama M. Muswwad Siregar, S.H., dan Asrian Efendi Nasution, S.H., dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU).

 

Objek gugatan berkaitan dengan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan C N sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana cabul.

 

Perkara pokok tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 27 April 2026, dengan pelapor atas nama Indah Permata Sari.

Berdasarkan laporan tersebut, perkara yang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (3) huruf c dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Dalam persidangan, pihak pemohon hadir bersama kuasa hukumnya. Sementara pihak termohon merupakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.

 

Pihak termohon menghadirkan tim kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Sumut dan Seksi Hukum Polres Serdang Bedagai.

Di antaranya Kompol Rismanto J. Purba, SH., MH., M.Kn, selaku PS Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut; Penata TK I Thasossa F. Sinaga, SE; IPTU Qory Oloan Siregar, SH., MH.; IPDA Herru S, SH., MH.; IPDA Zuzu H. Limbong, SH.; IPDA Feris Tovan F. Hareva, SH.; AIPTU Badrun Hafiz, SH.; BRIPTU Mario M.T.A. Simanjuntak, SH., MH.; serta BRIPDA Tegar, SH.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai akan melanjutkan penanganan perkara pokok sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme yang berlaku.

 

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman F. Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), membenarkan langkah penyidik tersebut.

“Terhadap perkara pokok sebagaimana laporan pelapor, penyidik Sat Reskrim akan menindaklanjuti dengan mengirimkan berkas perkara kepada pihak Kejaksaan sesuai proses hukum yang berlaku,” terang AKP Bringin Jaya.

 

Dengan adanya putusan tersebut, proses hukum terhadap perkara pokok selanjutnya akan berjalan sesuai tahapan penyidikan dan mekanisme hukum yang berlaku.

(Mangisi Siburian)

 

Berita Terkait

Dugaan Pungli PTSL Lamongan, Kades Brengkok dan pokmas Diperiksa Kejari
Pencuri Kompresor AC Sekolah SMAN 1 Dolmas Diciduk, 1 Buron
Tingkatkan semangat belajar anak Papua,Prajurit Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 645/GTY Bagikan Alat Tulis untuk Siswa SD Inpres Eragayam
DPC MADAS Lumajang Gelar Konsolidasi, Matangkan Pertemuan Rutin dan Peresmian Sekretariat Baru
Kapolres Sergai Ungkap 27 Tersangka Narkoba dan 8 Pelaku Kejahatan, Dua Kasus Menonjol Jadi Sorotan
Ketua DPD IWO Indonesia Kota Serang Desak Pengawasan Diperketat dan Mutu Pekerjaan Diverifikasi Secara Teknis
Sikat Pengedar dan Pengguna, Sat Narkoba Polres Sergai Gerebek Sarang Sabu di Kota Pari
Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:46 WIB

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Rabu, 16 September 2026 - 16:36 WIB

Dituduh Pungli SPP,Komite MAN 2 Langkat Beri Klarifikasi dan Beberkan Fakta

Rabu, 16 September 2026 - 16:23 WIB

Bupati Batu Bara Apresiasi Peran Karang Taruna dalam Pemberdayaan Generasi Muda*

Rabu, 16 September 2026 - 15:39 WIB

Bupati Batu Bara Buka Peluang Kolaborasi Pengembangan Bibit Hortikultura*

Rabu, 16 September 2026 - 15:30 WIB

*Wakil Bupati Batu Bara Sampaikan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026*

Rabu, 16 September 2026 - 14:21 WIB

*Coba kelabui Petugas dengan simpan Narkoba di balutan tisu, Pria berinisial RPP di tangkap Sat Narkoba Polresta DS

Rabu, 16 September 2026 - 14:08 WIB

Bupati Batu Bara Terima Audiensi KSBSI Sumut, Bahas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja

Rabu, 16 September 2026 - 14:06 WIB

*Bupati Batu Bara Terima Audiensi KSBSI Sumut, Bahas Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja*

Berita Terbaru