LANGKAT,Teropong Barat.com – Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Langkat membantah tuduhan mengenai adanya praktik pungutan liar (pungli) uang SPP terhadap siswa, sebagaimana dimuat di beberapa media siber.
Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komite MAN 2 Langkat, Mas’ud, SH, MH, CPM, CPCLE, CPL, saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi sekolah, Rabu (16/9/2026).
Mas’ud menegaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan pimpinan MAN 2 Langkat terkait dugaan pungli tidak berdasar. Menurutnya, pihak madrasah tidak pernah mengelola atau memungut iuran SPP dari para siswa.
“MAN 2 Langkat tidak melakukan pungutan maupun iuran uang SPP yang dikelola oleh kepala madrasah. Yang sebenarnya terjadi adalah penggalangan dana sumbangan sukarela berdasarkan hasil rapat Komite Madrasah bersama para wali murid pada 25 April 2026,” ujar Mas’ud.
Ia menjelaskan, penggalangan dana tersebut mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Dana yang terkumpul bersifat tidak mengikat dan diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan yang tidak terakomodasi oleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adapun alokasi penggunaan dana kas sumbangan komite tersebut meliputi:
* Pembayaran gaji guru serta tenaga kependidikan honorer
* Penyelenggaraan pagelaran seni budaya acara perpisahan siswa kelas XII
* Pelaksanaan Ajang Kreativitas Siswa (Akresa) pasca-ujian semester
* Kegiatan perlombaan peringatan HUT RI dan Peringatan Hari Besar Islam (PHBI)
* Pemilihan ketua OSIM dan pengadaan majalah pendidikan bulanan
* Operasional retribusi pengangkutan sampah bulanan
Pihak komite menyatakan komitmennya untuk terus mendukung program prioritas di MAN 2 Langkat dengan menerapkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai kebijakan Kementerian Agama.
Terkait fungsi kontrol sosial yang dijalankan media, Mas’ud menyambut baik peran tersebut sebagai instrumen transparansi. Namun, ia mengingatkan pentingnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akurasi data dalam setiap pemberitaan.
“Kritik media dan kontrol sosial adalah pilar penting dalam menjaga akuntabilitas. Namun, kebebasan berpendapat tetap dibatasi oleh aturan hukum dan hak-hak orang lain agar tidak menimbulkan fitnah,” pungkasnya.
(Redaksi)


















































