Ikuti Arahan Mensos, Karang Taruna Aceh Utara Ajak Pemuda dan Warga untuk Peduli Tetangga Lewat Perlinsos

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 19:15 WIB

40223 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Utara, Teropongbarat.co – Ketua Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara Sarjani, ST didampingi Sekretarisnya Jafriadi mengajak seluruh jajaran pengurus Karang Taruna Gampong dan Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara untuk menjadi agen perlindungan sosial (Perlinsos) dalam Gerakan Nasional Peduli Tetangga. Langkah ini sebagai bagian dari upaya memperkuat Perlinsos dengan digitalisasi bansos yang akan diterapkan oleh pemerintah secara nasional pada 2027.

Gerakan tersebut mendorong keterlibatan berbagai unsur di masyarakat untuk memastikan warga yang membutuhkan perlindungan sosial tetapi terlewat hanya karena tidak mengetahui cara mengakses layanan, tidak memiliki perangkat teknologi, atau mengalami keterbatasan untuk mendaftarkan diri secara mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena itu, kami mengajak seluruh jajaran pengurus karang taruna gampong dan kecamatan di kabupaten aceh utara untuk bergerak bersama dalam gerakan nasional peduli tetangga untuk perlindungan sosial,” kata Sarjani dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

Hal tersebut untuk menindaklanjuti Perintah Bapak Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan arahan dalam apel pagi bersama seluruh pegawai Kemensos di Kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026)

Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam arahannya mengajak seluruh jajaran Kemensos untuk menjadi agen perlindungan sosial (Perlinsos) dalam Gerakan Nasional Peduli Tetangga.

Agen Perlinsos Bekerja Tanpa Imbalan dan Bukan Penentu Penerima Bansos

Sekretaris Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara Jafriadi menjelaskan, peran agen Perlinsos bukan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Melainkan menjadi pintu pertama bagi masyarakat yang membutuhkan untuk membantu memperoleh informasi dan pendampingan.

“Tugas Agen Perlinsos hanya satu, menjadi loket, tempat orang datang, tempat orang didampingi untuk mendaftar. Tidak lebih dari itu. Agen tidak menentukan siapa layak dan siapa tidak layak (menerima bansos), agen tidak bisa dan tidak boleh memanipulasi data siapapun, yang menilai kelayakan adalah sistem berbasis DTSEN dan data administratif lainnya, bukan agen, bukan pejabat, bukan siapapun secara personal,” tegas Jafriadi.

Selain itu, Jafriadi juga menekankan bahwa Agen Perlinsos bukan calo bansos. Ia melarang setiap agen menjanjikan kepada masyarakat bahwa seseorang pasti memperoleh bantuan sosial.

Sebab, individu yang terdaftar atau telah melalui proses verifikasi, tidak secara otomatis berarti akan menerima bantuan sosial. Penetapan penerima tetap mempertimbangkan sejumlah indikator.

“Lolos pendaftaran dan verifikasi belum berarti pasti menerima bansos. Tetap ada penetapan berdasarkan data, kriteria, prioritas dan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jafriadi menyampaikan agen Perlinsos merupakan relawan yang bekerja untuk membantu masyarakat mengakses layanan perlindungan sosial. Karena sifatnya kerelawanan, agen tidak menerima gaji maupun imbalan dari masyarakat yang dibantu.

“Agen Perlinsos adalah relawan. Tidak digaji, tidak ada imbalan jasa apapun, dan dilarang meminta atau menerima uang, barang, hadiah, ataupun imbalan dalam bentuk apapun dari masyarakat yang dibantu,” tegas Jafriadi.

Seluruh proses layanan juga diberikan secara gratis. Agen hadir bukan untuk menciptakan pekerjaan baru, melainkan mengubah kepedulian terhadap sesama menjadi tindakan nyata.

Jafriadi juga menyebut jika ditemukan data yang tidak sesuai, agen Perlinsos dapat membantu masyarakat mengajukan sanggah. Namun, tanggung jawab atas kebenaran data tetap berada pada masyarakat yang memberikan data tersebut dengan persetujuan biometrik.

“Kita membantu prosesnya, bukan mengambil alih tanggung jawabnya,” katanya.

Bagi Pemuda dan masyarakat yang ingin menjadi Agen Perlinsos harus terlebih dahulu memiliki Identitas Kepedulian Digital (IKD) dibantu dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Setelah itu, buka website agen perlinsos.kemensos.go.id, pilih menu Pendaftaran Agen Perlinsos. Kemudian, lengkapi data diri, lakukan verifikasi wajah, lalu nyatakan komitmen sebagai Agen Perlinsos.

Jafriadi pun berpesan, teman-teman pengurus karang taruna gampong dan kecamatan di Kabupaten Aceh Utara yang telah terdaftar diharapkan untuk mulai menengok masyarakat yang membutuhkan bantuan di lingkungan masing-masing.

“Tengok tetangga kita, kalau ada warga yang membutuhkan, tapi belum terdaftar, bantu mereka melalui perlinsos.kemensos.go.id. Warga yang kita bantu daftarkan tidak harus memiliki IKD sendiri, kita yang menjadi jembatan agar mereka bisa masuk ke dalam sistem. Semua gratis, tanpa dipungut biaya sepeser pun,” Tutupnya. (S1)

Berita Terkait

Pastikan “Rumah Kita” Bersih dari Narkoba Kalapas Lhoksukon Gelar Tes Urine Untuk Pegawai
Cegah Narkoba dan HP, Lapas Lhoksukon Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri
Karang Taruna Aceh Utara Ajak Pemuda dan Warga Sukseskan Peringatan 800 Tahun Samudera Pasai
Pimred Tribunpasee.com Ucapkan Selamat Hari Jadi Milad Samudra Pasai ke-800
5 Bulan Pascabanjir, Air PDAM Tak Normal, Warga Alue Bili Geulumpang: Kami Sudah Capek Mengeluh
Terinspirasi Pesan Bijak Presiden Prabowo, Fatimah Zuhra Rayakan Ultah Bantu Korban Banjir Aceh
Ramadhan Camp-AOC 1447 Hijriah / 2026 Masehi, Komunitas Sedekah Seribu Sehari(S3) Kota Lhokseumawe santuni
Karang Taruna: Terima Kasih Presiden Prabowo atas Bantuan Sapi Meugang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB