Kwitansi Gaji Catat Jamsostek Rp115.400, Status BPJS Ketenagakerjaan Almarhum Ahmad Hasan Dipertanyakan

KABIRO SERDANG BEDAGAI

- Redaksi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:46 WIB

40104 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, Sumut || TeropongBarat.com — Sebuah kwitansi pembayaran gaji atas nama Amat K, yang disebut sebagai almarhum Ahmad Hasan, mantan pekerja PT Sari Tani Sumatera (PT STS), memunculkan pertanyaan terkait status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan pencatatan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam dokumen yang diperoleh awak media pada Sabtu (17/10/2026), tercantum komponen Jamsostek sebesar Rp115.400. Nominal yang sama juga muncul pada bagian potongan gaji, sehingga diperlukan penjelasan resmi mengenai dasar pencatatan dan status pembayaran iuran tersebut.

Persoalan ini menjadi perhatian karena keluarga almarhum sebelumnya mempertanyakan dugaan tidak terdaftarnya Ahmad Hasan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun disebut telah bekerja di PT STS selama lebih dari 30 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kwitansi Mencantumkan Jamsostek Rp115.400

Berdasarkan kwitansi yang diterima awak media, rincian penghasilan yang tercantum meliputi gaji pokok sebesar Rp3.965.000 dan uang makan Rp100.000. Dokumen tersebut juga mencantumkan komponen Jamsostek sebesar Rp115.400, dengan total penghasilan tertulis Rp4.180.400.

Sementara itu, pada bagian potongan kembali tercantum Jamsostek sebesar Rp115.400. Kwitansi tersebut mencatat gaji bersih yang diterima sebesar Rp4.065.400.

Pencantuman komponen Jamsostek tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab berdasarkan dokumen administrasi resmi.

Apakah nominal Rp115.400 itu merupakan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan? Apa dasar pencantuman dan pemotongannya? Untuk program apa iuran tersebut diperhitungkan? Serta, apakah pembayaran iurannya tercatat dalam administrasi BPJS Ketenagakerjaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk ditelusuri. Namun, keberadaan kwitansi saja belum cukup untuk memastikan status kepesertaan maupun membuktikan apakah iuran telah disetorkan atau tidak.

Kepastian mengenai hal itu memerlukan pemeriksaan dokumen perusahaan dan verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perusahaan Diminta Membuka Data Kepesertaan

Keluarga almarhum sebelumnya mempertanyakan dugaan tidak terdaftarnya Ahmad Hasan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Dengan adanya kwitansi yang mencantumkan Jamsostek, penelusuran terhadap riwayat kepesertaan dan pembayaran iuran menjadi semakin penting.

Pihak PT STS perlu memberikan penjelasan mengenai apakah Ahmad Hasan tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sejak kapan kepesertaannya berlaku, program perlindungan apa yang diikuti, serta bagaimana riwayat pembayaran iuran selama masa kerjanya.

Selain itu, perusahaan diharapkan dapat menjelaskan dasar pencatatan komponen Jamsostek dalam kwitansi tersebut, termasuk bukti administrasi yang mendukung pencantuman dan pemotongannya.

Keterbukaan data diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi dan seluruh pihak memperoleh gambaran yang jelas berdasarkan fakta.

Kepastian Hak Ahli Waris Menjadi Perhatian

Persoalan ini bukan sekadar mengenai nominal Rp115.400 dalam sebuah kwitansi. Hal yang lebih mendasar adalah kepastian mengenai perlindungan jaminan sosial yang mungkin menjadi hak almarhum dan ahli warisnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Status kepesertaan, program yang diikuti, serta riwayat pembayaran iuran perlu diverifikasi untuk mengetahui apakah terdapat manfaat jaminan sosial yang dapat diajukan oleh ahli waris.

Karena itu, keluarga dapat meminta pemeriksaan data kepesertaan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen identitas almarhum, bukti hubungan ahli waris, serta dokumen ketenagakerjaan yang tersedia.

Langkah verifikasi tersebut penting untuk memastikan informasi yang benar sekaligus mengetahui prosedur pengajuan manfaat apabila memang terdapat hak yang dapat diterima.

Direktur Utama PT STS Belum Memberikan Tanggapan

Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Sari Tani Sumatera, Adenan Samin, melalui nomor telepon selulernya pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 15.00 WIB.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan kwitansi pembayaran gaji atas nama Amat K, pencantuman komponen Jamsostek sebesar Rp115.400, potongan dengan nominal yang sama, serta status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan almarhum Ahmad Hasan selama bekerja di PT STS.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum menerima jawaban atau tanggapan dari yang bersangkutan.

Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan ataupun pembenaran terhadap dugaan yang dipertanyakan. Penjelasan pihak perusahaan tetap diperlukan agar pemberitaan dapat menyajikan informasi secara lengkap dan berimbang.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Direksi PT STS untuk memberikan penjelasan, menyampaikan dokumen pendukung, serta meluruskan informasi apabila terdapat data yang perlu dikoreksi.

Menunggu Bukti dan Kejelasan

Sejumlah pertanyaan masih menunggu jawaban: apakah Ahmad Hasan benar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan? Apa dasar pencantuman dan pemotongan Jamsostek sebesar Rp115.400 dalam kwitansi tersebut? Apakah iuran terkait tercatat telah dibayarkan? Dan bagaimana kepastian manfaat jaminan sosial yang mungkin menjadi hak ahli waris?

Seluruh pertanyaan itu perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan verifikasi oleh pihak yang berwenang, bukan berdasarkan dugaan semata.

Apabila administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran telah sesuai ketentuan, perusahaan diharapkan dapat memberikan penjelasan beserta bukti yang memadai. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi keluarga almarhum, kepastian berdasarkan dokumen resmi menjadi hal penting agar status kepesertaan dan kemungkinan hak jaminan sosial tidak terus berada dalam ketidakjelasan.

Awak media akan terus menelusuri persoalan ini secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, menghormati hak jawab, serta memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Tim)

Berita Terkait

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS
Haul Agung Mbah Sayyid Imam Nawawi Digelar di Desa Mbetek, Mojoagung  
Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung
Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah
Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah
Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas
53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan
Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:16 WIB

Dari 52 Napi Kabur Maret 2025 Tersisa 6 Orang, Satu yang Baru Ditangkap Tewas, Kalapas: Kami Sudah Bawa Ambulans

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Jalan Nasional Berubah Jadi Sungai, Truk BBM Tertahan: Ironi Infrastruktur di Aceh Tenggara

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Amankan Dua Pria di Ketambe, 10 Paket Sabu Disita

Senin, 26 Oktober 2026 - 04:18 WIB

Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pusat Kirim Alat Berat Rusak, Bupati Aceh Tenggara: Kami Sangat Kecewa dengan Vendor Pusat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Banjir Kembali Rendam Desa Kuning I, Tanggul Menipis Warga Khawatir Gagal Panen dan Rumah Terendam

Minggu, 25 Oktober 2026 - 19:23 WIB

Video 4,6 Ribu Penonton Bongkar Borok Banjir Abadi Desa Kuning 1, Warga Aceh Tenggara Pilih Mengadu ke Gubernur Jawa Barat

Minggu, 25 Oktober 2026 - 00:49 WIB

Ada Apa dengan Asesmen Medis Lapas Kutacane, Buron dengan Riwayat Paru-Paru dan Lambung Dibiarkan Hingga Tewas Setelah Ditangkap

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:35 WIB

Banjir Susulan Rendam Desa Kuning I, Warga Aceh Tenggara Tagih Solusi Nyata Pemerintah

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB