STABAT,Teropong Barat.com — DPRD Kabupaten Langkat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi untuk menyikapi aspirasi masyarakat di sekitar kawasan PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan, Kecamatan Salapian. Perusahaan tersebut didesak untuk meningkatkan kepedulian terhadap kesejahteraan warga lokal, khususnya di Desa Lau Tepu, Desa Ujung Bandar, Desa Pamah Tambunan, dan Desa Turangi.
RDP yang melibatkan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Langkat ini menghadirkan pihak manajemen PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan, Camat Salapian, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat, para kepala desa setempat, serta perwakilan masyarakat Kecamatan Salapian.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Langkat, Sedarita Ginting, S.H., M.H., menyatakan bahwa hasil RDP menekankan tiga poin utama komitmen yang harus dijalankan pihak perusahaan.
“Hasil RDP menegaskan pentingnya komitmen perusahaan dalam memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal, pemeliharaan jalan umum, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) secara berkelanjutan,” ujar Sedarita saat dimintai keterangan pada Rabu (21/10/2026).
Sedarita menjelaskan, PT Kinar Lapiga memiliki areal perkebunan seluas 406 hektare dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang terbagi dalam tujuh bidang. Namun, keberadaan perusahaan dinilai belum diiringi perhatian optimal terhadap kondisi infrastruktur jalan, pemerataan kesempatan kerja, dan penyaluran bantuan sosial.
Ia mencontohkan kondisi Desa Pamah Tambunan yang berbatasan langsung dengan perkebunan, di mana kantor desanya bahkan berada di tengah area HGU. Permohonan masyarakat terkait bantuan pembangunan jambur sebagai sarana kegiatan sosial hingga kini belum direalisasikan.
Padahal, menurut mantan praktisi hukum YLBHI tersebut, masyarakat pada dasarnya mendukung operasional perusahaan agar terus berkembang, selama memberi dampak positif bagi perekonomian warga sekitar.
“Kami mengapresiasi bantuan yang pernah disalurkan, seperti beras, material jalan longsor, dan alat olahraga. Namun, pelaksanaan CSR tidak boleh bersifat sesaat, melainkan harus dirancang berkelanjutan yang menyentuh aspek pendidikan, sosial, dan pemdayaan ekonomi,” tegasnya.
Selain itu, Politisi DPRD Langkat ini juga mendorong perusahaan memberikan peluang wajar bagi warga setempat untuk menambah penghasilan, salah satunya melalui aktivitas pengumpulan berondolan sawit sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
Sedarita mengingatkan PT Kinar Lapiga untuk mematuhi regulasi daerah, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 3 Tahun 2024 tentang CSR, Peraturan Bupati Langkat Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan CSR, serta Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tenaga Kerja Lokal.
“Kepatuhan terhadap aturan ini penting agar penerapan CSR dan rekrutmen tenaga kerja berjalan terarah, transparan, serta berdampak nyata,” tegasnya.
Ia juga mewanti-wanti agar manajemen perusahaan tidak melakukan intimidasi, tekanan, maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan atau warga yang menyampaikan aspirasi dalam forum RDP.
Berdasarkan RDP tersebut, terdapat tiga poin tuntutan utama kepada PT Kinar Lapiga Perkebunan Tambunan:
* Prioritas Tenaga Kerja Lokal: Mengutamakan masyarakat setempat dalam rekrutmen karyawan sesuai kualifikasi.
* Infrastruktur dan CSR: Meningkatkan kepedulian terhadap pemeliharaan jalan umum dan menjalankan program CSR sesuai regulasi.
* Pembenahan Manajemen: Melakukan evaluasi tata kelola dan struktur organisasi perusahaan guna mempererat hubungan dengan masyarakat.
“DPRD Langkat berharap hasil RDP ini ditindaklanjuti dengan langkah konkret. Dengan komunikasi yang baik, keberadaan perusahaan tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga mendorong pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” pungkas Sedarita.
Pewarta: Lufti


















































