LANGKAT,Teropong Barat.com — Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (DPD APPSI) Kabupaten Langkat secara resmi mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Langkat.
Pengajuan legalitas tersebut tertuang dalam surat nomor 001/DPD APPSI-LKT/X/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPD APPSI Langkat, Aan Arbanik, dan Sekretaris, Sukarni, S.E., M.M. Langkah ini dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, guna memastikan seluruh kegiatan pemberdayaan pedagang pasar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Selain surat permohonan, DPD APPSI Langkat turut melampirkan Surat Pernyataan bermeterai yang menegaskan bahwa organisasi ini bersifat independen, tidak berafiliasi dengan partai politik mana pun, serta bebas dari konflik internal kepengurusan. Surat pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Ketua Aan Arbanik dan Bendahara David Helgod Pardede.
Kepala Bakesbangpol Kabupaten Langkat, Faisal Badawi, S.Sos., M.AP., melalui surat tanggapan Nomor 074-409/BAKESBANGPOL/2026, membenarkan telah menerima berkas pelaporan keberadaan DPD APPSI Langkat yang beralamat di Jalan Pattimura Nomor 60, Kecamatan Tanjung Pura.
Dalam keterangannya, Bakesbangpol mencatat bahwa keberadaan DPD APPSI Langkat juga mengacu pada Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang telah terbit sebelumnya. Selanjutnya, proses verifikasi administrasi berada di bawah koordinasi Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya, Agama, dan Ormas Bakesbangpol Langkat, Nurhayati, S.H.
Melalui pengajuan SKT ini, DPD APPSI Langkat berharap dapat memperkuat pijakan hukum organisasi sehingga mampu bersinergi secara optimal sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memajukan ekonomi kerakyatan, khususnya di pasar-pasar tradisional.
(Redaksi)


















































