Abaikan Aturan Kemensos, Formatsu: Kadis Sosial Batu Bara Pantas Dicopot, Anggaran Stiker Harus Diperiksa

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:28 WIB

40138 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) melontarkan kritik keras terhadap Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara terkait penggunaan stiker bantuan sosial bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial”. Penggunaan istilah tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah berlaku sejak tahun 2019.

Ketua Formatsu, Nurizat Hutabarat, S.H, menilai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, telah lalai karena tetap menggunakan istilah “Keluarga Miskin”, padahal Kemensos telah menginstruksikan agar istilah tersebut diganti menjadi “Keluarga Pra Sejahtera” untuk menghindari stigma sosial terhadap penerima bantuan.

Sorotan itu muncul setelah beredarnya foto stiker bantuan sosial yang telah ditempel di rumah warga penerima manfaat di Kabupaten Batu Bara. Tulisan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” pada stiker tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah diminta menggunakan istilah “Keluarga Pra Sejahtera” dalam pemasangan stiker maupun label pada rumah penerima bantuan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan istilah “Keluarga Miskin” dapat menurunkan harkat dan martabat penerima manfaat serta berpotensi menimbulkan stigma sosial, yaitu pemberian cap atau label negatif kepada seseorang yang dapat menyebabkan rasa malu, dikucilkan, diperlakukan berbeda, hingga memengaruhi kepercayaan diri dan kehidupan sosial penerima bantuan.

Selain itu, Kemensos juga meminta seluruh Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut. Bagi daerah yang telah terlanjur memasang stiker bertuliskan “Keluarga Miskin”, diminta agar segera menggantinya secara konsisten.

Nurizat mengatakan, aturan tersebut telah berlaku sejak tahun 2019 sehingga seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

“Surat edaran dari Kementerian Sosial itu sudah berlaku sejak 2019. Artinya Kepala Dinas Sosial sudah seharusnya memahami dan menerapkannya. Kalau masih menggunakan istilah yang sudah dilarang, berarti ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan tidak mengindahkan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Nurizat.

Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran negara dalam pembuatan stiker tersebut.
Menurut Nurizat, anggaran yang telah dikeluarkan menjadi tidak efektif apabila produk yang dibuat justru tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sangat kami sayangkan anggaran negara digunakan untuk membuat stiker yang substansinya bertentangan dengan aturan Kemensos. Ini tentu perlu dipertanggungjawabkan karena menyangkut penggunaan uang negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurizat menilai penggunaan label tersebut telah memberikan dampak psikologis bagi masyarakat penerima bantuan.

Menurutnya, warga yang tergolong kurang mampu justru berpotensi menerima perlakuan berbeda akibat adanya label yang secara langsung menyebut mereka sebagai keluarga miskin.

“Penerima bantuan bisa merasa malu, minder, bahkan dijauhi karena adanya cap tersebut. Padahal pemerintah pusat sudah mengubah istilah itu agar masyarakat tetap memiliki martabat dan tidak mendapatkan stigma negatif,” katanya.

Nurizat juga mengkritik tanggapan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya mengakui adanya kelalaian setelah dikonfirmasi Ferari.co melalui pesan WhatsApp.

“Oiya tentu ke depan kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Terima kasih atas masukannya,” ujarnya Mulyadi.

Bagi Nurizat, pernyataan tersebut belum mencerminkan tanggung jawab seorang kepala dinas.

“Jawaban seperti itu menunjukkan persoalan ini dianggap sepele. Padahal yang dilanggar adalah kebijakan resmi dari Kementerian Sosial yang sudah berlaku bertahun-tahun. Seorang kepala dinas seharusnya memahami regulasi sebelum sebuah program dijalankan, bukan baru menyadari kesalahan setelah menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Nurizat juga menilai Kepala Dinas Sosial semestinya memahami bahwa kebijakan Kemensos tidak hanya mengatur perubahan istilah, tetapi juga menekankan perlindungan terhadap martabat masyarakat penerima bantuan.

Karena itu, Formatsu meminta Bupati Batu Bara segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Sosial dari jabatannya.

“Bupati Batu Bara harus mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial. Ini bukan persoalan kecil karena surat edaran dari kementerian saja diabaikan, sehingga berdampak pada rasa sosial dan martabat masyarakat penerima bantuan,” ujar Nurizat.

Selain meminta evaluasi jabatan, Formatsu juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan anggaran dalam pengadaan stiker bantuan sosial tersebut.

Menurut Nurizat, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penganggaran dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran pembuatan stiker tersebut. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk program yang justru bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kapolsek Medang Deras Pimpin Langsung Patroli Malam – Antisipasi Kejahatan dan Himbaukan Keamanan Kendaraan
Satlantas Polres Batu Bara lakukan gatur siang di Simpang T.Merah – lalu lintas berjalan aman dan lancar
Polsek Medang Deras Gelar Minggu Kasih – AIPTU Freddi Manurung Berikan Sembako Kepada Ibu M. Boru Manurung di Dusun Tapian Nauli
Sat Lantas Polres Batu Bara Gelar Patroli Blue Light Malam Hari, Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Jalinsum Pos Lantas Sei Bejangkar
Pengendara Sepeda Motor Alami Luka Berat dalam Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara
Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 01:55 WIB

Gelar Murenbangdes RKPD 2027 ,Desa Lau Mulgap Dipuji Camat Atas Capaian PBB Over Target

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:16 WIB

Diwakili Kabag Ops, Polres Batu Bara Gelar Police Goes To School di Madrasah Yayasan Cipta Simpang Dolok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Remaja, Satlantas Polres Langkat Edukasi Pelajar SMPN 5 Stabat

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Advokat Melayu Bersatu Dukung Ricky Anthony Mengkritik Sikap Arogan Bobby Nasution

Minggu, 2 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Dukung Keberanian Ricky Anthony Kritik Gubernur Sumut,PERMADA : Jaga Wibawa Legislatif

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Demi Wujudkan Generasi Emas, Dewan Pendidikan Sampang Berkunjung ke Basic English Brilliant

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:22 WIB

Satu Tanjak Satu Semangat, Kapolres dan LAMR Meranti Eratkan Silaturahim

Minggu, 2 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Resmi Dilantik DPK LSM GMAS Secanggang Siap Jadi Mitra Kritis dan Benteng Keadilan Warga

Berita Terbaru