Abaikan Aturan Kemensos, Formatsu: Kadis Sosial Batu Bara Pantas Dicopot, Anggaran Stiker Harus Diperiksa

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:28 WIB

40355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA – Forum Masyarakat Transparansi Sumatera Utara (Formatsu) melontarkan kritik keras terhadap Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara terkait penggunaan stiker bantuan sosial bertuliskan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial”. Penggunaan istilah tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang telah berlaku sejak tahun 2019.

Ketua Formatsu, Nurizat Hutabarat, S.H, menilai Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara, Mulyadi, telah lalai karena tetap menggunakan istilah “Keluarga Miskin”, padahal Kemensos telah menginstruksikan agar istilah tersebut diganti menjadi “Keluarga Pra Sejahtera” untuk menghindari stigma sosial terhadap penerima bantuan.

Sorotan itu muncul setelah beredarnya foto stiker bantuan sosial yang telah ditempel di rumah warga penerima manfaat di Kabupaten Batu Bara. Tulisan “Keluarga Miskin Penerima Manfaat Bantuan Sosial” pada stiker tersebut memicu perhatian publik karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Surat Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 1000/LJS/HM.01/6/2019 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah daerah diminta menggunakan istilah “Keluarga Pra Sejahtera” dalam pemasangan stiker maupun label pada rumah penerima bantuan.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa penggunaan istilah “Keluarga Miskin” dapat menurunkan harkat dan martabat penerima manfaat serta berpotensi menimbulkan stigma sosial, yaitu pemberian cap atau label negatif kepada seseorang yang dapat menyebabkan rasa malu, dikucilkan, diperlakukan berbeda, hingga memengaruhi kepercayaan diri dan kehidupan sosial penerima bantuan.

Selain itu, Kemensos juga meminta seluruh Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut. Bagi daerah yang telah terlanjur memasang stiker bertuliskan “Keluarga Miskin”, diminta agar segera menggantinya secara konsisten.

Nurizat mengatakan, aturan tersebut telah berlaku sejak tahun 2019 sehingga seharusnya menjadi pedoman bagi seluruh pemerintah daerah, termasuk Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

“Surat edaran dari Kementerian Sosial itu sudah berlaku sejak 2019. Artinya Kepala Dinas Sosial sudah seharusnya memahami dan menerapkannya. Kalau masih menggunakan istilah yang sudah dilarang, berarti ada kelalaian dalam menjalankan tugas dan tidak mengindahkan kebijakan pemerintah pusat,” tegas Nurizat.

Ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran negara dalam pembuatan stiker tersebut.
Menurut Nurizat, anggaran yang telah dikeluarkan menjadi tidak efektif apabila produk yang dibuat justru tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sangat kami sayangkan anggaran negara digunakan untuk membuat stiker yang substansinya bertentangan dengan aturan Kemensos. Ini tentu perlu dipertanggungjawabkan karena menyangkut penggunaan uang negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nurizat menilai penggunaan label tersebut telah memberikan dampak psikologis bagi masyarakat penerima bantuan.

Menurutnya, warga yang tergolong kurang mampu justru berpotensi menerima perlakuan berbeda akibat adanya label yang secara langsung menyebut mereka sebagai keluarga miskin.

“Penerima bantuan bisa merasa malu, minder, bahkan dijauhi karena adanya cap tersebut. Padahal pemerintah pusat sudah mengubah istilah itu agar masyarakat tetap memiliki martabat dan tidak mendapatkan stigma negatif,” katanya.

Nurizat juga mengkritik tanggapan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara yang sebelumnya mengakui adanya kelalaian setelah dikonfirmasi Ferari.co melalui pesan WhatsApp.

“Oiya tentu ke depan kami akan terus melakukan perbaikan-perbaikan. Terima kasih atas masukannya,” ujarnya Mulyadi.

Bagi Nurizat, pernyataan tersebut belum mencerminkan tanggung jawab seorang kepala dinas.

“Jawaban seperti itu menunjukkan persoalan ini dianggap sepele. Padahal yang dilanggar adalah kebijakan resmi dari Kementerian Sosial yang sudah berlaku bertahun-tahun. Seorang kepala dinas seharusnya memahami regulasi sebelum sebuah program dijalankan, bukan baru menyadari kesalahan setelah menjadi sorotan publik,” tegasnya.

Nurizat juga menilai Kepala Dinas Sosial semestinya memahami bahwa kebijakan Kemensos tidak hanya mengatur perubahan istilah, tetapi juga menekankan perlindungan terhadap martabat masyarakat penerima bantuan.

Karena itu, Formatsu meminta Bupati Batu Bara segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Sosial dari jabatannya.

“Bupati Batu Bara harus mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Sosial. Ini bukan persoalan kecil karena surat edaran dari kementerian saja diabaikan, sehingga berdampak pada rasa sosial dan martabat masyarakat penerima bantuan,” ujar Nurizat.

Selain meminta evaluasi jabatan, Formatsu juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut penggunaan anggaran dalam pengadaan stiker bantuan sosial tersebut.

Menurut Nurizat, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan proses penganggaran dan pelaksanaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran pembuatan stiker tersebut. Jangan sampai anggaran negara digunakan untuk program yang justru bertentangan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Prof Sutan Nasomal: Pembangunan Bagus, Tapi Jangan Korbankan Warga! Gubernur Sumut Diminta Dorong Penyelesaian Banjir Gambus Laut
*Bupati Baharuddin Siagian Hadirkan Pelayanan Publik Lebih Dekat melalui Program Berlayar di Sei Balai*
Kapolres Batu Bara Hadiri Penyerahan Remisi Umum HUT RI Ke-81 Di Lapas Labuhan Ruku
*Bupati Batu Bara Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-81 Kemerdekaan RI*
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gelar Pos Padat Pagi, Amankan Arus Lalu Lintas Di 35 Titik Kota
*Bupati Batu Bara Hadiri Upacara Malam Taptu dan Pimpin Ziarah ke Makam Pejuang*
Camat Datuk Tanah Datar Pimpin Upacara HUT RI Ke-81, Serahkan Bantuan Korban Angin Puting Beliung
*Bupati Batu Bara Tutup Turnamen Mini Soccer Bahagia Cup II, HNSI Raih Juara*

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:52 WIB

FAME Indonesia dan 24 Universitas Indonesia Bangun Jembatan Akademik dengan Vietnam

Selasa, 22 September 2026 - 11:52 WIB

Polres Sergai Evakuasi Anak Terlantar, Diserahkan ke Dinsos untuk Penanganan

Selasa, 22 September 2026 - 11:24 WIB

Gerak Cepat Polres Sergai, Gubuk Diduga Sarang Sabu Dibakar

Senin, 21 September 2026 - 19:49 WIB

Kapolres Sergai Hadiri Peninjauan Operasionalisasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 1

Minggu, 20 September 2026 - 19:37 WIB

MADAS (Madura Asli Daerah Anak Serumpun) DPC Pasuruan Raya Hadir dalam Baksos Pembangunan Masjid Baitul Falah di Puspo

Minggu, 20 September 2026 - 17:05 WIB

Jembatan Modular di Desa Sihare’o III Nias Capai 64,5 Persen

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Bersama Puskesmas Elelim Gelar Yankes Gratis Bagi Masyarakat Distrik Elelim

Minggu, 20 September 2026 - 12:36 WIB

Uroe Lahe Pidie ke-515 Digelar Meriah, Alue Pigoe Justru Dilanda Kebakaran

Berita Terbaru