BINJAI,Teropong Barat.com– Tim Satreskrim Polres Binjai mengamankan seorang pria berinisial MAG alias Arwan (20) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Terduga pelaku ditangkap di kawasan Pasar II, Desa Sapta Marga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa pencurian tersebut sebelumnya terjadi di kediaman korban berinisial CM (47) yang berlokasi di Desa Selayang,
Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (7/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hotdiatur A.W. Purba menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya yang telah mengambil 28 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai senilai Rp1 juta dari laci toko milik korban. Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian materiel sekitar Rp3 juta.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kilas kilat (flashdisk) berisi rekaman CCTV, sepasang sandal, dan sebuah tang besi telah diamankan di Polsek Selesai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Hotdiatur.
Secara terpisah, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda menegaskan komitmen jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Binjai.
(Redaksi)


















































