BANTAENG, Teropong Barat.com, – Terduga pelaku pencurian tembaga berinisial NA (50) berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan.
Penangkapan NA merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor: LP/B/16/IV/2026/SPKT/POLSEK BISSAPPU/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 17 April 2026.
Tim URC dipimpin Katim Resmob Polres Bantaeng, Aipda Sabil mengetahui keberadaan pelaku, kemudian Tim bergerak ke rumah rekannya di Kampung Sasayya, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissappu, dan berhasil mengamankan NA, pada Rabu (13/8/2026) sekitar pukul 16.50 WITA.
Kasus tersebut dilaporkan korban H. Sukamat (58) ke Polsek Bissappu pada 17 April 2026. Dalam kejadian itu, tembaga dengan total berat sekitar 300 kilogram diduga dicuri dari gudang korban, kerugian ditaksir mencapai Rp48 juta.
Dari hasil penyelidikan, NA diduga terlibat bersama sejumlah rekannya. Sebelumnya, polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial FA (19) pada Jum’at 17 April 2026 yang kemudian mengungkap keterlibatan NA.
NA mengakui telah melakukan pencurian tembaga sebanyak tiga kali di gudang tersebut bersama rekannya.

Kemudian Tembaga hasil curian dijual dan uangnya, menurut pengakuan NA, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online.
Polisi juga menyebut NA merupakan residivis kasus pencurian dengan modus berpura-pura sebagai pemulung.
Saat ini, NA telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara tiga terduga pelaku lainnya, yakni BA, RI, dan AM, masih dalam pencarian.
Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M. membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pencurian tembaga. Sementara terduga pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“Benar, NA, terduga pelaku pencurian tembaga, telah diamankan Tim URC Resmob. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Bantaeng,” ujar AKP Andi Aldiansyah. (Rehan)














































