BANTAENG, Teropong Barat.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantaeng menggelar kegiatan “Semarak BECAK” (Berbahagia atas Cerita Aura Kemerdekaan) dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81.
Acara meriah ini melibatkan ratusan tukang becak dari seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng berlangsung di halaman Rumah Jabatan Bupati Bantaeng. Kamis 13 Agustus 2026 siang.
Kegembiraan terlihat jelas saat Wakil Bupati Bantaeng ikut serta turun langsung mengikuti konvoi pawai dan naik becak bersama para peserta menyusuri jalan-jalan protokol kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini menjadi momentum berbagi kepedulian melalui penyaluran paket bantuan sembako.
Kepala Baznas Bantaeng Andi Rakhmad menegaskan bahwa program “Semarak BECAK” didesain untuk membagikan kebahagiaan kemerdekaan secara merata, sekaligus memberikan dampak kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat kecil.
Ia juga memberikan sembako kepada ratusan tukang becak. Setiap paket sembako yang dibagikan berisi beras 10 kg, minyak goreng 2 kg, gula pasir 2 liter, dan susu 2 kaleng untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga para penarik becak.
Tidak hanya bantuan pangan, juga perlindungan jaminan sosial tenaga kerja menjadi fokus utama dalam acara ini.
Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama Baznas menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada 5 orang perwakilan tukang becak.

Penyerahan ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi para pekerja sektor informal.
Rakhmad, menyampaikan bahwa inisiatif ini diambil untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat kurang mampu saat beraktivitas mencari nafkah.
“Kami berharap para pekerja rentan ini dapat merasa tenang dalam bekerja. Jika terjadi risiko yang tidak diinginkan di lapangan, ada Jamsostek yang mengover sehingga dapat membantu menjaga kesejahteraan keluarga pekerja kurang mampu,” tutur Andi Rakhmad.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bantaeng, Firdaus, menegaskan pentingnya perlindungan menyeluruh bagi setiap profesi di Indonesia, baik sektor formal maupun sektor informal (Bukan Penerima Upah/BPU).
Dalam kondisi normal, iuran mandiri untuk program JKK dan JKM adalah sebesar Rp16.800 per bulan.
Namun, Firdaus menjelaskan bahwa langkah perlindungan ini menjadi jauh lebih ringan berkat adanya program relaksasi nasional dari pemerintah.
Terhitung mulai April hingga Desember 2026, iuran kepesertaan tenaga kerja informal mendapat potongan diskon sebesar 50 persen.
“Melalui diskon iuran 50 persen ini, peserta BPU hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan per orang untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
Apabila ditambahkan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp20.000, total iuran yang dibayarkan hanya menjadi Rp28.400 saja,” urai Firdaus.
Kebijakan pemotongan iuran tersebut sengaja digulirkan pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat sekaligus mengakselerasi perluasan kepesertaan jaminan sosial nasional.
Firdaus memastikan bahwa nominal iuran yang jauh lebih terjangkau ini sama sekali tidak mengurangi nilai manfaat perlindungan yang akan diterima oleh para pekerja.
Di sela-sela kegiatan, BPJS Ketenagakerjaan turut menggelar sosialisasi intensif mengenai rangkaian program unggulan mereka, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP).

Firdaus berharap edukasi ini mampu menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat Bantaeng mengenai krusialnya jaminan perlindungan sosial demi meningkatkan taraf hidup pekerja di sektor informal.
Melalui program sinergi tersebut, para pekerja rentan yang mayoritas berprofesi sebagai tukang becak kini terlindungi oleh dua program utama jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ditempat yang sama, Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin memberikan apresiasi yang tinggi terhadap langkah proaktif Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bantaeng yang telah mendaftarkan ratusan tukang becak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini dinilai sebagai terobosan besar dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal di daerah tersebut.
Baznas merupakan bagian dari Pemerintah dan apa yang dilakukan pada hari ini akan berkelanjutan selama kepemimpinan M. Fathul Fauzy Nurdin dan H. Sahabuddin.
Ia pun memuji langkah Baznas Bantaeng atas pemanfaatan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dikelola secara produktif untuk menjamin masa depan para pekerja rentan.”Kami sangat mengapresiasi inovasi dari BAZNAS Bantaeng. Para pengayuh becak adalah pekerja keras yang setiap hari berhadapan dengan risiko tinggi di jalan raya.
Dengan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, mereka dan keluarga kini memiliki perlindungan sosial tenaga kerja jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Wakil Bupati Bantaeng.
Melalui program jaminan ini, ratusan tukang becak tersebut kini berhak mendapatkan dua perlindungan dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Semua biaya iuran kepesertaan tiap bulan akan dibayarkan oleh Baznas Bantaeng melalui penyaluran dana zakat yang tepat sasaran. (Rehan)














































