Dakwaan Janggal, Tim Pengacara PJ Ajukan Eksepsi Sidang di PN Salatiga, Kasus Pidana Pembelian Pertalite 300 Ribu

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 23:19 WIB

40733 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salatiga |  Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 12.05, setelah sempat di tunda, melibatkan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke-3, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H, M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani S.H., M.H. dan Hakim Anggota Rodesman Aryanto S.H. bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 2 Oktober 2023.

Agenda sidang pembacaan ‘Eksepsi’/ keberatan yang di ajukan oleh Terdakwa Pj, atas surat dakwaan yang dinilai penuh kejanggalan kemudian di bacakan langsung oleh tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia yang di wakili oleh Pengacara Ady Putra Cesario S.H, M.H.

Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 5 Oktober 2023 dengan agenda jawaban atau sanggahan dari JPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya didepan beberapa awak media kuasa hukum Terdakwa PJ menyampaikan.

“Bahwa sidang hari ini sidang pembacaan eksepsi dan atau keberatan atas dakwaan yang menurut kami penuh dengan kejanggalan. Baru kali ini kami mendapati surat dakwaan yang seperti ini,” katanya.

Dalam surat dakwaan tersebut disebutkan terkait tindak pidana yaitu yang menyuruh yang melakukan yang ikut melakukan dan turut serta melakukan. Jadi menurut surat dakwaan sendiri mestinya lengkap, tapi kami meyakini dalam surat dakwaan tersebut tidak mengurai secara lengkap siapa saja pelaku pelaku tindak pidana di maksud. Ujarnya.

“Kemudian surat dakwaan yang di terima Terdakwa PJ dan atau klien kami, menurut kami juga jauh dengan fakta, yaitu menyangkut kronologi yang di sampaikan saksi pelapor dalam surat dakwaan, kemudian terkait fakta penangkapan apakah pada saat penangkapan klien kami benar – benar melakukan tindak pidana, ” bebernya.

“Lanjut Cesario sapaan akrabnya, bahwa dalam penangkapan itu harus dibuktikan bahwa klien kami melakukan perbuatan pidana seperti dalam surat dakwaan, apakah klien kami telah dan atau sedang melakukan perbuatan pidana pada saat OTT, itu harus dilihat secara terang lebih terang dari yang paling terang. Artinya ketika seseorang di katakan melakukan tindak pidana, bukti – buktinya harus lebih terang dari cahaya apapun, ” Paparnya .

Tak lupa Cesario yang mewakili Tim juga menyampaikan tetap akan mengawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan dengan harapan Terdakwa PJ dapat diputus bebas,”pungkasnya.

Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga beberapa Lembaga LSM dan Media yang selalu mengawal kasus ini.

Dari awal Ketua LP2KP Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua LSM KANNI Semarang memberikan stactment singkat.

Sehubungan kasus ini, kami dan beberapa lembaga dan Media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng, Jatim, Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua dan juga daerah daerah lain, akan terus mengawal jalannya sidang perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara PJ sampai dengan adanya putusan seadil adilnya,” kata makmun bersama beberapa ketua dari lembaga lain.

(Tim)

Berita Terkait

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Umum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bobol Rumah Warga di Bonto Atu, Dua Pemuda di Tangkap Polisi
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 23:34 WIB

Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!

Selasa, 21 April 2026 - 12:52 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat

Selasa, 21 April 2026 - 00:05 WIB

Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan

Senin, 20 April 2026 - 19:03 WIB

Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama

Senin, 20 April 2026 - 17:01 WIB

KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI

Senin, 20 April 2026 - 14:25 WIB

Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Senin, 20 April 2026 - 13:12 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Senin, 20 April 2026 - 08:42 WIB

Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh

Berita Terbaru