Sergai, Sumut || Teropong Barat. Com– Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Tersangka berinisial AWN (32), warga Dusun IV Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu. Ia diamankan petugas pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.50 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya lokasi di Desa Liberia yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Sergai melakukan pemetaan serta pemantauan terhadap lokasi yang menjadi sasaran.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan AWN sedang berbaring di atas kasur. Di sampingnya ditemukan sebuah kaca pirex yang terdapat lekatan diduga sabu.
Dalam pemeriksaan awal, petugas kemudian menginterogasi tersangka. AWN mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidurnya.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan sebuah kotak rokok merek Magnum Filter yang berisi sejumlah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan bruto 2,49 gram dan netto 1,79 gram, satu bungkus plastik klip ukuran besar dengan bruto 2,73 gram dan netto 2,33 gram, serta satu bungkus plastik klip ukuran sedang dengan bruto 1,16 gram dan netto 0,96 gram.
Selain itu, petugas turut menyita sebuah kaca pirex yang terdapat lekatan sabu, sebuah sekop, satu kotak rokok Magnum Filter, plastik klip kosong berbagai ukuran, serta satu unit telepon seluler Android merek Vivo warna hitam.
Kepada petugas, AWN mengaku memperjualbelikan sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial OL di kawasan Percut dengan sistem kerja.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Selasa (8/9/2026), membenarkan penangkapan AWN.
“Benar, Tim Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial AWN terkait kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Bringin Jaya.
Menurutnya, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengejar jaringan di atasnya,” katanya.
Kasi Humas juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba.
“Masyarakat jangan ragu memberikan informasi apabila mengetahui atau melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Sergai,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AWN disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika.
( Mangisi siburian)


















































