DLHK Kab. Tangerang // kembali disorot setelah awak media merekam 2 truk sampah berplat hitam beroperasi di Jatiwaringin, Desa Gintung, Kec. Mauk, Sabtu 6 Juni 2026, pukul 17.10 & 17.21 WIB. Kedua truk itu terekam berjejer antre masuk area TPA Jatiwaringin, diduga ada bentuk kerjasama pembuangan sampah dengan dinas UPT DLHK Jatiwaringin dengan mobil berplat hitam atau putih (06 Juni 2026).
Identitas & Lokasi*
Truk yang terekam adalah Mitsubishi Fuso FE74HD Nopol A 8527 QA dengan stiker “Dua Bersaudara” dan Mitsubishi Fuso Colt Diesel HD125PS Nopol E 8744 LI stiker “Ratu Ayunda”. Data GPS foto mengarah ke Jl. Gintung Sukadiri, Lokasi ini masuk kawasan padat penduduk Jatiwaringin Gintung Mauk, bukan jalur utama truk sampah tanpa izin khusus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Pelanggaran
Aktivitas sore hari ini diduga melanggar Perbup Tangerang No. 55 Tahun 2019 Pasal 15. Pasal itu mewajibkan pengangkutan sampah pakai rute, jadwal, dan sarana yang diizinkan Bupati melalui DLHK. Jika truk melintas permukiman tanpa izin, maka statusnya ilegal dan bisa dikenai sanksi administratif.
Tindakan ini juga dianggap menabrak aturan seperti UU No.28 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah dan UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ,apabila ada bentuk kerjasama antara mobil plat hitam atau putih untuk pengangkutan sampah ke TPA Jatiwaringin.
Selain Perbup, tindakan ini juga berpotensi menabrak Pergub Banten No. 3 Tahun 2021 Pasal 31 & Pasal 47. Pergub menegaskan semua sampah rumah tangga wajib diangkut ke TPA resmi. Pembuangan di luar TPA atau antre tidak sesuai SOP bisa berujung teguran tertulis sampai pencabutan izin usaha pengangkut.
Atas kejadian ini, awak media menuntut DLHK Kab. Tangerang:
1. Klarifikasi 1×24 jam status A 8527 QA & E 8744 LI, armada resmi atau liar.
2. Tegakkan Perbup, copot izin truk pelanggar rute..
3. Audit TPA Jatiwaringin biar tak ada buang liar.
4. Transparansi tarif retribusi resmi ke RT/RW.
Foto, nopol, stiker, dan koordinat sudah dilampirkan ke DLHK sebagai bukti awal. Warga menunggu langkah nyata, bukan sekadar jawaban “sedang ditindaklanjuti”. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk DLHK Kab. Tangerang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi


















































