Diduga Lahan Tempat Parkir Roda Dua Dan Roda Empat Dikomersilkan Petugas Parkir Kepedagang “Kemana DISHUB Kabupaten Malang”

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 21:41 WIB

4053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang // Pemerintah Kabupaten Malang gencar memberantas pungutan liar (pungli) parkir melalui penindakan tegas dan penerapan Perda parkir baru pada 2026. Juru parkir (jukir) tanpa karcis resmi dianggap melakukan pungli, dengan sanksi pidana bagi yang memungut biaya tidak sesuai aturan.persoalan parkir liar masih menjadi tantangan utama di Kabupaten Malang. Selama ini, fihak dari dishub sejumlah ruas jalan, mulai dari memberikan teguran kepada juru parkir hingga mengimbau pengendara untuk tidak menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Fenomena yang terjadi dipasar turen kabupaten malang berbalik 100% dan diduga lepas dari pengawasan dishub Kabupaten malang, karena sudah terjadi sudah lama praktik penyalah gunaan lahan yang semestinya dipakai untuk tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat, justru digunakan lahan tempat berjualan dan diduga juga para pedangan yang bertempat dilahan parkir tersebut membayar upeti setiap berjualan ±35.000.00(tiga puluh lima ribu).Kepada yang oknum parkir tersebut.

Saat tim media turun langsung ke tempat lahan parkir di pasar turen, memang lahan parkir yang peruntukannya untuk tempat parkir roda dua dan roda empat, terlihat jelas banyaknya pedangan yang bertempat dilahan tersebut.Salah satu pedangan di lahan parkir yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, sudah lama saya berjualan disini, karena disini rame dan banyak pembelinya, dari pada berjualan di dalam ataupun dipasar bawah, pada saat tim Media menanyakan kepada Pedangan apakah membayar berjualan ditempat ini, beliau bilang bawah membayar retribusi pasar, kebersihan dan membayar kepada tukang parkir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DN menyebutkan saat dikonfermasi tim media menyebutkan, untuk lahan yang berada di pasar turen tersebut, selama itu untuk tempat parkir roda dua dan roda empat, dengan tegasnya mengatakan tidak boleh digunakan untuk pedangan berjualan, apa lagi sampai para jukir kami dilapangan memunggut uang kepada para pedangan untuk berjualan di lahan tempat parkir.Tegasnya (12 Mei 2026)

ST pedagang pasar bawah berharap, semoga cepat terselesaikan dengan permasalahan kami selama ini, karena dengan adanya para pedagang baru yang berada di lahan tempat parkir dan yang berada bahu jalan atas yang sudah mengganggu pengedara roda dua dan roda empat, selain itu juga sangat mempengarui pendapatan penghasilan kami (pasar bawah) yang selama ini berkurang sampai 90%.

Langkah cepat akurat dari APH sangat ditunggu oleh pedangan pasar turen yang berada di bawah, jangan sampai dari oknum parkir yang berada di pasar turen melegalkan ataupun memperbolehkan apalagi mengkomersilkan ke pedangan yang ingin berjualan dilahan parkir ditempat yang seharusnya dalam aturan tidak dibenarkan dan patut di pertanyakan.

Redaksi//

Teropongbarat.com 

(Partono)

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 20:21 WIB

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi

Jumat, 4 September 2026 - 14:54 WIB

Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil

Jumat, 4 September 2026 - 13:55 WIB

Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Kamis, 3 September 2026 - 19:16 WIB

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air

Rabu, 2 September 2026 - 22:27 WIB

Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang

Rabu, 2 September 2026 - 08:47 WIB

vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Empat Bulan Buron, Pelaku Pencurian Microbus Senilai Rp110 Juta Ditangkap Tim URC Polres Sergai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:34 WIB

Pangdam I/BB Resmikan Jembatan Perintis Tumpatan Nibung Deli Serdang, Buka Akses Warga

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB