Haji Uma Tanggapi Kisruh HGU PT Laot Bangko: DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Penanggalan

ANTONI TINENDUNG

- Redaksi

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:34 WIB

40461 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh-Subulussalam teropong barat,Kisruh antara masyarakat Kecamatan Penanggalan dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), PT Laot Bangko, kian memanas. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui anggotanya H. Sudirman atau yang dikenal sebagai Haji Uma melakukan kunjungan kerja ke Subulussalam untuk menyerap langsung keluhan warga terkait persoalan tersebut.(3 Juni 2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kecamatan Penanggalan, hadir berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, masyarakat transmigrasi, pekebun, hingga perwakilan LSM dan aparat pemerintahan. Turut hadir juga Ketua Komisi B DPRK Subulussalam Hasbullah, SKM, tokoh masyarakat Denni Bancin, serta Camat Penanggalan, kepala kampong, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan terkait dugaan cacat prosedur dalam perolehan HGU PT Laot Bangko dan penetapan lahan plasma yang disebut “siluman”. Mereka mendesak agar pemerintah, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan pengukuran ulang atas lahan HGU terbaru yang dianggap tumpang tindih dengan lahan pertanian warga, kawasan hutan lindung, serta tanah adat dan transmigrasi. Haji UMA juga mempersoalkan PT Laot Bangko tidak memfasilitasi ketika terjadi over kepemilikan anatara PT Laot Bangko dengan perusahaan lainnya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan “Plasma Siluman”

Haji Uma menerima berbagai laporan yang menyebutkan bahwa perluasan HGU PT Laot Bangko telah menyasar ke lahan milik masyarakat yang telah diusahai puluhan tahun. Bahkan, beberapa lahan sudah bersertifikat Hak Milik (SHM). Pembangunan Paret Gajah oleh perusahaan juga dianggap dilakukan secara sepihak dan justru memperuncing konflik dengan masyarakat.

Lebih jauh, warga menyoroti penetapan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL) plasma yang tercantum dalam SK Walikota Subulussalam tahun 2020. Lahan plasma yang seharusnya ditujukan kepada petani justru tidak jelas pemiliknya. “Plasma siluman” ini dinilai tidak memenuhi prinsip transparansi, tidak dilakukan penanaman dan pemeliharaan tanaman sebagaimana mestinya, serta tidak menghasilkan pola bagi hasil yang diatur dalam regulasi perkebunan rakyat.

BPN Akui Sertifikasi Belum Menyeluruh

Sofyan, perwakilan BPN Kota Subulussalam, mengakui bahwa dari total 438 nama yang ditetapkan dalam CPCL plasma, baru sekitar tiga desa (Namo Buaya, Batu Napal, dan Singgersing) yang telah menerima SHM. Sisanya masih terkendala administrasi seperti kekurangan dokumen KTP dan formulir.

Dugaan Suapi dan Malpraktik Perpanjangan HGU

Isu semakin panas ketika muncul dugaan bahwa proses perpanjangan HGU PT Laot Bangko melibatkan praktik menyuapi kepada pejabat daerah dan legislator. Sumber terpercaya menyebutkan bahwa sejumlah anggota legislatif Kota Subulussalam diberangkatkan ke luar negeri sebagai bagian dari proses “persetujuan bersama”. Padahal, Walikota sebelumnya, almarhum H. Merah Sakti, sempat secara tegas menolak perpanjangan HGU perusahaan tersebut.

Manajemen PT Laot Bangko Bungkam

Manajer PT Laot Bangko, Asnadi, yang dikonfirmasi berulang kali mengenai tuduhan malpraktik dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan HGU dan plasma, memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban.

Masyarakat Desak Pencabutan HGU dan SK CPCL

Sebagai penutup pertemuan, masyarakat dan tokoh-tokoh adat menyuarakan harapan agar Walikota Subulussalam, H. Rasit Bancin, segera mencabut HGU dan SK CPCL yang dinilai bermasalah tersebut. Mereka juga mendesak agar pemerintah pusat dan lembaga berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap status legalitas lahan PT Laot Bangko.//Anton Tin**

Berita Terkait

Penambang Emas Ilegal Asal Vietnam Diduga Melarikan Diri Sebelum Tim Gabungan Tiba di Lokasi Tambang
Belum Final Secara Hukum, Pengibaran Bendera Bulan Bintang Kembali Dilarang di Aceh Jaya
Sinergi Bea Cukai dan RRI Meulaboh Dorong UMKM Kuasai Pasar Ekspor Digital
Dari Dapur Tradisional ke Teknologi Retort, Bea Cukai Aceh Dampingi Nyunti Naik Kelas Menjadi UMKM Modern
Jika ke Calang, Jangan Lupa Kunjungi Toko Nadya Souvenir dan Oleh-Oleh Khas Aceh
Bea Cukai Aceh Gelar Pelatihan Pemeriksaan Batubara, LNG, dan Produk Sawit untuk Perkuat Layanan Ekspor
Inilah Daftar Khatib Jumat Akhir September 2025
HUT IWOI Indonesia ke-3 di Aceh, DPW dan DPD Satukan Komitmen Melalui Silaturahmi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 22:53 WIB

Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Sosial, Wujud Kepedulian untuk Warakauri dan Purnawirawan Polri

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru