Integritas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya kini berada di titik nadir. Dugaan praktik pembuangan limbah ilegal

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:52 WIB

4042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongbarat.com secara terang-terangan oleh PT Rimbaria Rekawira di Jalan Kedinding 2 No. 6 memicu kecaman keras dari berbagai pihak. Pasalnya, instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelindung ekosistem ini dinilai “mandul” dalam mengawasi aktivitas industri yang diduga merusak lingkungan di tengah permukiman padat penduduk.

Limbah operasional yang diduga dibuang langsung ke selokan warga tersebut tidak hanya membusuk dan merusak sanitasi, tetapi juga telah mencapai area sensitif, yakni kawasan pondok pesantren besar di Kedinding. Bau menyengat yang menusuk hidung kini menjadi “menu harian” warga sekitar—sebuah potret kelam di tengah ambisi investasi Kota Surabaya.

Ketua Sahabat Pemuda Surabaya (Sapura), Musawwi, secara frontal mempertanyakan keberadaan para pengawas dari DLH Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Limbah mengalir di depan mata, bau busuknya menyengat sampai ke area permukiman warga hingga pondok pesantren. Kami bertanya dengan sangat serius: apakah DLH Kota Surabaya sudah buta sehingga tidak bisa melihat? Ataukah mereka sengaja menutup mata dan telinga karena ada sesuatu di balik ini?” tegas Musawwi dengan nada geram, Minggu (15/3/2026).

Kritik pedas Musawwi bukan tanpa alasan. Keberadaan pabrik yang beroperasi di jantung permukiman tanpa sistem pengolahan limbah yang memadai dinilai sebagai tamparan keras bagi fungsi kontrol pemerintah. Ia menilai DLH Kota Surabaya sangat lamban dan terkesan melakukan pembiaran terhadap pengusaha yang mengabaikan keluhan masyarakat.

“Ini bukan soal investasi semata, ini soal nyawa dan kesehatan warga yang digadaikan demi keuntungan segelintir orang. Jika DLH Kota Surabaya tidak mampu mendeteksi pelanggaran sevulgar ini, maka patut dipertanyakan apa kerja mereka selama ini,” tambahnya.

Secara hukum, dugaan praktik PT Rimbaria Rekawira dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, Musawwi mendesak DLH Kota Surabaya untuk segera melakukan audit lingkungan secara transparan dan terbuka kepada publik, bukan sekadar kunjungan formalitas.

Sapura juga memperingatkan agar tidak ada praktik “main mata” atau perlindungan terhadap pengusaha nakal oleh oknum penguasa. Musawwi menegaskan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah lebih jauh jika DLH Kota Surabaya tetap bergeming.

“Jangan biarkan rakyat berasumsi bahwa pengusaha ini dilindungi oleh kekuasaan. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyegelan atau tindakan hukum nyata dari DLH, kami akan menggerakkan aksi demo besar-besaran. Kami akan pastikan suara warga Kedinding terdengar sampai ke balai kota,” pungkasnya.

Potret dugaan kerakusan industri yang merusak ekosistem demi profit kini menjadi bola panas di meja DLH Kota Surabaya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret maupun pernyataan resmi dari pihak DLH terkait pengawasan maupun sanksi yang akan dijatuhkan kepada PT Rimbaria Rekawira.

Publik kini menanti, apakah DLH Kota Surabaya memiliki nyali untuk bertindak, atau justru membiarkan dugaan pencemaran terus mengepung warga dan kawasan pondok pesantren di Kedinding.

Redaksi//

Teropongbarat.com

(Aziz)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai
APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan
Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!
Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat
Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan
Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama
KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI
Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:39 WIB

APBK Aceh Singkil 2026 Akhirnya Disahkan

Selasa, 21 April 2026 - 23:34 WIB

Pungutan Perpisahan Sekolah Bisa Jadi Pungli: Ketua Bidang Pendidikan PWMOI Pekanbaru Desi Novita: Stop Bebani Orang Tua!

Selasa, 21 April 2026 - 12:52 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat

Selasa, 21 April 2026 - 00:05 WIB

Terima Rekomendasi LKPJ 2025,Pemkab Langkat Fokus Perbaiki Layanan dan Tuntaskan Masalah Lahan

Senin, 20 April 2026 - 19:03 WIB

Pulihkan Pelayanan Pascabanjir,PT MTT Serahkan Bantuan Mobiler untuk Kelurahan Kampung Lama

Senin, 20 April 2026 - 17:01 WIB

KBPP Polri Sumut Surati Kapolri Untuk Perpanjangan Waktu Calon Ketua Umum Pada Munas VI

Senin, 20 April 2026 - 14:25 WIB

Rumah Inspiratif Kelana dan Dinas Kelautan Perikanan Jajaki Kolaborasi Pemberdayaan Masyarakat Pesisir

Senin, 20 April 2026 - 13:12 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah

Berita Terbaru