Jatanras Polres Batu Bara Operasi Penyakit Masyarakat, Ringkus M. Soleh Tersangka Bandar Judi

- Redaksi

Selasa, 16 Juli 2024 - 15:33 WIB

40199 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr nand. H. Daulay, S. H,M. H melalui Kanit Jatanras Polres Batu Bara Ipda R. B Setiadi, S. Trk, CPHR, CBA, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat dengan tegas perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara.

 

Berdasarkan Keterangan Kasihumas Polres Batu Bara, Senin (15-07-2024) jam, 16.20 wib, Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda R. B. Setiadi S.Trk. CPHR. CBA, ciduk seorang tersangka Muhammad Soleh 36 Tahun di warung kopi Dusun IV, Kadangan, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan surat perintah Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi,Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

 

Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

 

Adapun yang diamankan 1 orang tersangka dan barang bukti Kupon (Beberapa robekan kertas untuk pembeli) Uang tunai sebesar Rp. 65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Handphone Merk Oppo,  1 (Satu) buah Buku, . 2 (Dua) buah Pulpen

 

Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Kanit Jatanras Polres Batu Bara Ipda R. B. Setiadi, S. Trk. CPHR, CBA mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bentuk tim personil yang ikut dalam operasi Bripka A. Yamin Lubis, Bripka Andi Syahputra, Briptu Riki Arif, Briptu Siagian langsung menuju target Perjudian. Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang cukup meresahkan adanya perjudian di warung kopi Dusun IV, Desa Kandangan , Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Ketika anggota Opsnal mendatangi kedai Kopi tersebut, bahwa benar adanya Tindak Pidana Perjudian darat dan online yang dilakukan oleh A.n. Soleh . Dan (Satu) Orang tersebut dibawa ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut.

 

Untuk ditindaklanjuti terhadap tersangka Muhammad Soleh dan langsung diadakan gelar perkara dengan mendapatkan 2 (Dua) alat bukti dan selanjutnya terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Polres Batu Bara;

 

Sumber Kasihumas Polres Batu Bara

Editor Rahmat Hidayat

Jatanras Polres Batu Bara Operasi Penyakit Masyarakat, Ringkas M. Soleh Tersangka Bandar Judi

 

Batu Bara | Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Dr nand. H. Daulay, S. H,M. H melalui Kanit Jatanras Polres Batu Bara Ipda R. B Setiadi, S. Trk, CPHR, CBA, Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat dengan tegas perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Berdasarkan Keterangan Kasihumas Polres Batu Bara, Senin (15-07-2024) jam, 16.20 wib, Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda R. B. Setiadi S.Trk. CPHR. CBA, ciduk seorang tersangka Muhammad Soleh 36 Tahun di warung kopi Dusun IV, Kadangan, Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan surat perintah Surat Renops Polda Sumut : R/Renops/ 06 / VII / Ops.1.3.4./ 2024, tanggal 6 Juli 2024 Dalam Rangka Penindakan terhadap Berbagai Bentuk Kejahatan Penyakit Masyarakat yang meliputi Aksi Premanisme, PERJUDIAN, Pornografi,Minuman Keras dan Prostitusi menjelang Pelaksanaan Pekan Olah Raga Nasional (PON) XXI Aceh Sumut di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Surat Perintah Kapolres Batu Bara Nomor : Sprin / 871 / VII / Ops.1.3.4 / 2024 tanggal 10 Juli 2024 perihal dengan Penghunjukan Personil yang melaksanakan Razia / Penindakan Kejahatan Penyakit Masyarakat (PEKAT) meliputi Aksi Premanisme, Perjudian, Pornografi, Miras, dan Prostitusi dengan sasaran tempat Hiburan, Hotel / Penginapan, Kafe Remang-remang, Tempat Karoke, Prostitusi dan Lokasi Lainnya di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Adapun yang diamankan 1 orang tersangka dan barang bukti Kupon (Beberapa robekan kertas untuk pembeli) Uang tunai sebesar Rp. 65.000 (Enam Puluh Lima Ribu Rupiah), 1 (Satu) unit Handphone Merk Oppo, 1 (Satu) buah Buku, . 2 (Dua) buah Pulpen

Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (PEKAT) Kanit Jatanras Polres Batu Bara Ipda R. B. Setiadi, S. Trk. CPHR, CBA mendapatkan informasi dari masyarakat langsung bentuk tim personil yang ikut dalam operasi Bripka A. Yamin Lubis, Bripka Andi Syahputra, Briptu Riki Arif, Briptu Siagian langsung menuju target Perjudian. Setelah mendapat informasi dari masyarakat yang cukup meresahkan adanya perjudian di warung kopi Dusun IV, Desa Kandangan , Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Ketika anggota Opsnal mendatangi kedai Kopi tersebut, bahwa benar adanya Tindak Pidana Perjudian darat dan online yang dilakukan oleh A.n. Soleh . Dan (Satu) Orang tersebut dibawa ke Mako Satreskrim Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut.

Untuk ditindaklanjuti terhadap tersangka Muhammad Soleh dan langsung diadakan gelar perkara dengan mendapatkan 2 (Dua) alat bukti dan selanjutnya terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan di Polres Batu Bara;

Sumber Kasihumas Polres Batu Bara
Editor Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi
Polsek Medang Deras Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Talawi Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa di Desa Panjang

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:23 WIB

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:02 WIB

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:58 WIB

Babinsa Lakukan Komsos dengan Pengrajin Las, Pererat Hubungan TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:53 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:50 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Desa Alue Geutah, Pererat Silaturahmi TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:48 WIB

Komunikasi Sosial yang dilaksanakan oleh Babinsa Posramil tadi raya bersama masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

Prajutrit TNI mulai Pasang Mal Pondasi untuk mempercepat Pengecoran Struktur Utama Jembatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:02 WIB