Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 18:46 WIB

40612 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Teropong Barat– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas Ngkeran (Silayar) tahun anggaran 2022. Dua orang yang ditetapkan yaitu MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AB sebagai penyedia jasa dari CV. Raja Lambing.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L1.20/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 14/L.1.20/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025. Kajari Aceh Tenggara menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers, Selasa malam (23/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengungkapkan, pembangunan lanjutan Jembatan Silayar menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022, sebesar Rp10 miliar. Proyek dilelang dan dimenangkan oleh CV. Raja Lambing pada 13 April 2022, dengan nilai penawaran Rp9,9 miliar. Penandatanganan kontrak dilakukan pada 22 April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, dokumen penawaran perusahaan diketahui diunggah oleh pegawai Dinas PUPR atas perintah MY, bukan oleh pihak perusahaan. Selain itu, pekerjaan proyek disebut tidak dilakukan oleh pihak resmi perusahaan, melainkan oleh pihak lain yang ditunjuk langsung oleh PPK, tanpa pelibatan konsultan pengawas.

“Ada indikasi bahwa pekerjaan dilakukan tanpa melibatkan konsultan pengawas, tanpa penyerahan gambar kerja dan RAB yang seharusnya menjadi acuan pelaksanaan,” kata Kajari dalam konferensi pers tersebut.

Sumber dari lingkungan Dinas PUPR Aceh Tenggara menyebutkan, persoalan dokumen, termasuk gambar kerja, sulit dilacak karena proyek ini sudah dimulai sejak masa Bupati sebelumnya dan mengalami sejumlah pergantian pimpinan. Banyak dokumen diduga hilang dalam proses transisi, termasuk saat pergantian kepala dinas dari almarhum Ir. Husin hingga Sadli Desky, ST yang menjabat terakhir. Disebutkan pula bahwa beberapa material proyek, seperti besi baja, sempat hilang dari gudang PUPR sebelum 2022, namun hingga kini tidak ada proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Berkenaan dengan hal tersebut, hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menunjukkan nilai kerugian negara sebesar Rp2.657.708.979,73.

Untuk mendalami kasus, penyidik Kejaksaan menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M. Sopian Desky, SH, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Aceh Tenggara. Ia meminta agar Kejaksaan terus mengembangkan kasus ini, termasuk proyek-proyek lainnya yang diduga bermasalah di tahun anggaran 2024.

Sementara itu, warga daerah sekitar proyek juga mendorong proses hukum dijalankan secara transparan dan profesional. Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya berharap Polda Aceh turut mengawal kasus ini. Ia mengatakan bahwa proyek Jembatan Silayar sejak awal telah menjadi perhatian publik karena dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk hilangnya besi proyek dan pekerjaan awal yang dianggap merugikan.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini belum final. Penyidik saat ini terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat, dan kemungkinan akan muncul tersangka tambahan dalam waktu dekat. (Sadikin)

Berita Terkait

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung
Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara
Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.
Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu
Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti
Sat Resnarkoba Polres Agara Ungkap Kasus Sabu, 0,86 Gram Diamankan Dari Seorang Pria di Darul Hasanah
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Langsung Penyaluran Sembako dari Kapolda Aceh untuk Brimob Gayo Lues.
Kapolres Aceh Tenggara: Media Berperan Penting dalam Menjaga Kamtibmas

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 18:21 WIB

PENJEMPUTAN TAMU RAKER YAYASAN J.B. SITANALA.

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Perhutani Sediakan Lahan 40 Hektar untuk Ekspor Cabe Jawa

Kamis, 16 April 2026 - 16:37 WIB

Diduga PTSL 2024-2025 Desa mangliawan Jadi Ajang Pungli

Kamis, 16 April 2026 - 16:31 WIB

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Madura Asli Sedarah resmi mencabut Surat Keputusan (SK)

Kamis, 16 April 2026 - 15:09 WIB

Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib

Kamis, 16 April 2026 - 09:35 WIB

CCTV saat pembacokan” Ujar HD di RSUD jumat 20 maret 2026

Kamis, 16 April 2026 - 05:43 WIB

Ketua Umum DePA-RI Minta Menteri Haji Tidak Ceroboh Soal War Tiket Haji

Berita Terbaru