Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 24 September 2025 - 18:46 WIB

40621 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, Teropong Barat– Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lanjutan Jembatan Rangka Baja Lawe Alas Ngkeran (Silayar) tahun anggaran 2022. Dua orang yang ditetapkan yaitu MY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan AB sebagai penyedia jasa dari CV. Raja Lambing.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L1.20/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 14/L.1.20/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025. Kajari Aceh Tenggara menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut dalam konferensi pers, Selasa malam (23/9/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengungkapkan, pembangunan lanjutan Jembatan Silayar menggunakan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2022, sebesar Rp10 miliar. Proyek dilelang dan dimenangkan oleh CV. Raja Lambing pada 13 April 2022, dengan nilai penawaran Rp9,9 miliar. Penandatanganan kontrak dilakukan pada 22 April 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran. Di antaranya, dokumen penawaran perusahaan diketahui diunggah oleh pegawai Dinas PUPR atas perintah MY, bukan oleh pihak perusahaan. Selain itu, pekerjaan proyek disebut tidak dilakukan oleh pihak resmi perusahaan, melainkan oleh pihak lain yang ditunjuk langsung oleh PPK, tanpa pelibatan konsultan pengawas.

“Ada indikasi bahwa pekerjaan dilakukan tanpa melibatkan konsultan pengawas, tanpa penyerahan gambar kerja dan RAB yang seharusnya menjadi acuan pelaksanaan,” kata Kajari dalam konferensi pers tersebut.

Sumber dari lingkungan Dinas PUPR Aceh Tenggara menyebutkan, persoalan dokumen, termasuk gambar kerja, sulit dilacak karena proyek ini sudah dimulai sejak masa Bupati sebelumnya dan mengalami sejumlah pergantian pimpinan. Banyak dokumen diduga hilang dalam proses transisi, termasuk saat pergantian kepala dinas dari almarhum Ir. Husin hingga Sadli Desky, ST yang menjabat terakhir. Disebutkan pula bahwa beberapa material proyek, seperti besi baja, sempat hilang dari gudang PUPR sebelum 2022, namun hingga kini tidak ada proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat.

Berkenaan dengan hal tersebut, hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menunjukkan nilai kerugian negara sebesar Rp2.657.708.979,73.

Untuk mendalami kasus, penyidik Kejaksaan menahan kedua tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kutacane selama 20 hari ke depan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketua Lembaga Pengembangan Potensi Intelektual Muda (LP2IM) Aceh Tenggara, M. Sopian Desky, SH, memberikan apresiasi terhadap langkah Kejari Aceh Tenggara. Ia meminta agar Kejaksaan terus mengembangkan kasus ini, termasuk proyek-proyek lainnya yang diduga bermasalah di tahun anggaran 2024.

Sementara itu, warga daerah sekitar proyek juga mendorong proses hukum dijalankan secara transparan dan profesional. Salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau disebut namanya berharap Polda Aceh turut mengawal kasus ini. Ia mengatakan bahwa proyek Jembatan Silayar sejak awal telah menjadi perhatian publik karena dugaan penyimpangan yang terjadi, termasuk hilangnya besi proyek dan pekerjaan awal yang dianggap merugikan.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini belum final. Penyidik saat ini terus mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat, dan kemungkinan akan muncul tersangka tambahan dalam waktu dekat. (Sadikin)

Berita Terkait

Polsek Bukit Tusam Gencarkan Edukasi Pencegahan Karhutla, Warga Diajak Kelola Lahan Tanpa Pembakaran
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
24 Mei 2026, BPJN 3.5 Fokus Bersihkan Sedimen Keras di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan
Material Lumpur di Jalan Nasional Aceh Tenggara–Medan Dibersihkan, BPJN Aceh 3.5 Pastikan Jalur Aman
Dewas Baitulmal Klarifikasi Narasi mengatas Namakan Baitul Mal Agara dalam Dugaan Penyalah gunaan Dana Zis Rp 3, 8 Milyar
Gagal Lindungi Jurnalis, Intimidasi Diduga Dilakukan Oleh Oknum Aparat Kepolisian. Demo Penolakan pergub No 2 Tahun 2026 JKA
Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Proyek Irigasi Lawe Harum Tuai Kritik Keras, Petani Mengaku Belum Rasakan Manfaat Meski Anggaran Negara Sudah Habis Digunakan

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:17 WIB

Melalui Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim 1410/Bantaeng Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan

Senin, 1 Juni 2026 - 08:33 WIB

Semangat Nasionalisme, BRI BO Bantaeng Menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:45 WIB

Babinsa Bonto Jai Dampingi Petani Olah Lahan Pembibitan Padi, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:45 WIB

Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:44 WIB

Peringati HUT Kodam XIV/Hasanuddin ke-69, Kodim 1410/Bantaeng Bangun Sumur Bor Untuk Santri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT Kodam XIV/Hasanuddin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:21 WIB

Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:09 WIB

KPK Zona Bantaeng Peduli Korban Kebakaran di Desa Mamampang

Berita Terbaru