Sidoarjo TEROPONG.COM – LPK DPP Madas Sedarah resmi menetapkan tata tertib baru terkait program back up mobil yang berlaku bagi anggota maupun masyarakat yang mendapatkan pendampingan dari organisasi. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menciptakan ketertiban administrasi, memperkuat koordinasi, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program di lapangan.
Dalam aturan tersebut, peserta program diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk kepemilikan Surat Keputusan (SK) dan stiker resmi LPK Madas Sedarah. Masa berlaku program ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, organisasi menegaskan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang telah ditetapkan. Pemilik kendaraan juga tetap bertanggung jawab penuh apabila kendaraan yang terdaftar dipinjamkan atau disewakan kepada pihak lain.
Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan pengawasan, LPK Madas Sedarah akan membentuk perwakilan di tingkat DPD dan DPC. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara pengurus pusat dan daerah dalam menjalankan program pendampingan anggota.
Ketua LPK Madas Sedarah, H. Hasyim Asc.NS, berharap seluruh anggota dapat mematuhi tata tertib yang telah ditetapkan. Dengan adanya aturan baru ini, organisasi menargetkan terciptanya sistem pendampingan yang lebih tertib, profesional, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh anggota yang tergabung dalam program back up mobil.
(Aziz)


















































