MUARA BULIAN | TEROPONG BARAT.COM — Upaya memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan terus diwujudkan melalui pelayanan pertanahan. Kantor Pertanahan menyerahkan Sertipikat Hak Milik atas nama Gereja Methodist Indonesia kepada Pendeta Pdt. Tomuan Simarmata, selaku pimpinan Gereja Methodist Indonesia Pos Pelayanan Muara Bulian, Jumat (23/10/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut berlangsung di hadapan jemaat Gereja Methodist Indonesia Pos Pelayanan Muara Bulian. Momen ini menjadi bagian penting dalam memastikan aset tanah yang dimiliki lembaga keagamaan memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi persoalan pertanahan di kemudian hari.
Dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Milik, tanah milik Gereja Methodist Indonesia diharapkan dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang kegiatan peribadatan, pelayanan umat, pembangunan sarana keagamaan, serta berbagai aktivitas sosial kemasyarakatan.
Penyerahan sertipikat ini sekaligus mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan dan akuntabel, termasuk memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi lembaga-lembaga keagamaan.
Kepastian hukum atas tanah tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemegang hak, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam menjaga keberlanjutan aset dan mendukung pengembangan kegiatan pelayanan di tengah masyarakat.
Bagi Gereja Methodist Indonesia Pos Pelayanan Muara Bulian, sertipikat tersebut diharapkan menjadi pijakan yang semakin kuat untuk menjalankan pelayanan, mempererat kehidupan jemaat, serta berkontribusi dalam kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat di lingkungan sekitar.
Sertipikat yang telah diterima pun diharapkan dapat dijaga dengan baik dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sehingga menjadi aset yang memberikan manfaat jangka panjang bagi gereja, jemaat, dan masyarakat.
(@nton Tinendung)

















































