Kejaksaan Negeri Sampang di Demo Lagi,  AMSB Apresiasi dan Meminta Kasus Korupsi Gunung Rancak di Usut Tuntas

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 21:20 WIB

40696 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang – Teropongbarat.co,- Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sampang Bersatu (AMSB) menggelar aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, meminta pihak Kejari untuk melakukan proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang terjadi di Desa Gunung rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Madura.

Aksi tersebut dilakukan dengan membawa karangan bunga sebagai bentuk apresiasi pada pihak kejari Sampang karena sudah menetapkan satu tersangka sofrowi yang tidak lain adalah bendahara Desa Gunung Rancak.

Selain itu kami juga meminta pada pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar menetapkan Kades Gunung Rancak Muhammad Juhar dan kawan-kawannya yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa(DD) dan 2020 juga ditetapkan sebagai tersangka.” Ucap Hanafi sebagai korlap (AMSB).Rabu (06/12/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanafi, Juga meminta pada pihak Kejaksaan Negeri Sampang agar menandatangani pakta Integritas sebagai bentuk komitmen pihak Kejari Sampang dalam penanganan Kasus dugaan tindak pidana korupsi BLT-DD sebesar 260 juta rupiah, berikut isi dari Pakta integritas yang ditandatangani oleh pihak Kejari.

1.Atas nama instansi Kejaksaan Negeri Sampang, saya menyatakan,bahwa pada konteks penegakan hukum tetap tegak lurus dan akan tetap mengusut tuntas kasus korupsi BLT-DD Tahun anggaran 2020 di Desa Gunung Rancak.

2.bahwa memastikan asas” DOMINUS LITIS” hanya dimiliki jajaran Kejaksaan Republik Indonesia(RI) yang merupakan kompetensi absolut sehingga tidak ada mundur bagi Tim penyidik Kejari Sampang untuk terus menindaklanjuti perihal kasus korupsi BLT-DD Gunung Rancak.

3. Bahwa akan segera menahan tersangka Sofrowi selaku Bendahara Desa Gunung Rancak.

4. Bahwa penetapan Tersangka lainnya, selain Sofrowi selaku Bendahara Desa Gunung Rancak,akan segera diumumkan. Serta akan segera dilakukan proses limpah ke Pengadilan Tipikor di Juanda Jawa Timur.

Setelah penandatanganan Pakta Integritas yang di tanda pihak Kejaksaan Negeri Sampang melalui satrio selaku kasi pidsus, massa akhirnya membubarkan diri. (Red).

Berita Terkait

Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga
Transaksi Sabu di Komplek Adolina Digagalkan, Dua Pria Diringkus Polisi
Viral, Spanduk “Bupati Gagal Membangun Jalan” Terpampang di Jalan Raya Kabupaten Sampang
Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang dalam Operasi Narkoba di Desa Pon
Aksi Heroik H. Abdul Rahman di Bantaeng, Duel Sengit Lawan Dua Maling Demi Selamatkan Motor
Gerebek Sarang Narkoba di Silinda, Polres Sergai dan BNNK Temukan Bong serta Plastik Klip Bekas
Klarifikasi Tegas Polres Bantaeng : Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Oknum Anggota Terhadap Anak di Bawah Umur
Polsek Dolok Masihul Ringkus Dua Pelaku Pembongkaran Rumah, Kerugian Korban Capai Rp25 Juta

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB