Ketua DPRK Aceh Tamiang Minta Pemerintah Daerah Tertipkan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa HGU

TB

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025 - 18:02 WIB

40546 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH menyoroti perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Tamiang. “Ini tidak boleh dibiarkan.

Berdasarkan data dari BPN Aceh ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang, yang beroperasi tanpa HGU. Jumlah total areal dari tiga perusahaan tersebut mencapai ribuan hektare. Selama ini mereka melakukan usaha ilegal, merugikan negara, dan tidak membayar pajak,” ujar Fadlon kepada media Minggu (26/1/2025).

Pihaknya kata Fadlon, mendesak pemerintah daerah, Bupati Aceh Tamiang dan Gubernur Aceh serta aparat penegak hukum, termaksud Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Aceh Tamiang, untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga perusahaan tersebut karena mereka tidak membayar pajak sehingga negara dirugikan. “Kalau mereka tidak segera mengurus izin HGU dan IUP, pemerintah harus mengambil alih lahan tersebut dan menyerahkannya kembali ke negara,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain pajak, pihaknya juga menyoroti dampak negatif lain dari perusahaan sawit ilegal. “Mereka merusak lingkungan dan merusak jalan. Ini jelas mencederai keadilan bagi masyarakat dan merugikan negara. Para pengusaha ini harus bertanggung jawab,” ujar Politisi Partai Aceh ini.

Diberitakan sebelumnya, dari 23 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa Hak Guna Usaha (HGU), 3 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman, ST, MUM yang dikonfirmasi ke media via WhatsApp.

“Ada 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik ringkas tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun media, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit baik yang sudah memiliki HGU, IUP maupun yang belum memiliki legalitas perizinan HGU dengan total areal perkebunan kelapa sawit sebanyak 46.084, 59 Hektare dan untuk 3 perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, total areal perkebunannya mencapai ribuan hektare.

Dari 34 perusahaan tersebut, PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1 merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan areal paling luas di Kabupaten Aceh Tamiang yakni seluas 7.530,9 Hektare.

Perusahaan milik BUMN tersebut memiliki 3 izin HGU dan dua diantaranya, izin HGUnya berakhir pada tahun 2024 dan saat ini dua izin HGU tersebut masih dalam proses perpanjangan.

Berita Terkait

‎Polri Pacu Pembangunan Sumur Bor di Aceh Tamiang, Ratusan Titik Sediakan Air Bersih Pascabencana
Polri Genjot Pemulihan Aceh Tamiang: Ratusan Sumur Bor Air Bersih Dibangun Pasca Banjir Bandang
Anggota DPRD Batu Bara Rusli “Acep” Salurkan Bantuan Pribadi Rp50 Juta untuk Korban Bencana Aceh Tamiang!
Polri Bantu Kuras Air Yang Merendam Kompi Senapan A Yonif 111 / Karma Bakti, Aceh Tamiang
Polri Bersihkan dan Siram Jalan Protokol di Aceh Tamiang untuk Kurangi Debu Pascabanjir
Bhakti Pendidikan Polri, Polres Langsa Bersihkan Sekolah Pascabanjir di Aceh Tamiang
Tindak Lanjut Laporan Warga, Satwa K-9 Polri Berhasil Temukan Jenazah di Aceh Tamiang
Polri Bangun 300 Sumur Bor di Aceh Tamiang, 23 Titik Sudah Beroperasi, Dukung Akses Air Bersih Masyarakat Pascabencana

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:59 WIB

PP GPA Sikapi Ancaman Demo BEM SI: Ajak Semua Pihak Jaga Persatuan dan Stabilitas Nasional

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:34 WIB

Samsuri Calon Presiden RI 2029, Idola Rakyat Indonesia

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:06 WIB

Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, LPSK Siap Beri Perlindungan jika Penuhi Syarat

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:47 WIB

LBH DPD KNPI DKI Djakarta : Program MBG adalah Program Mulia, Apresiasi Pergantian Kepala BGN, berharap Kepemimpinan Baru Jalankan Tugas dengan Jujur dan Profesional

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:40 WIB

PW GPA DKI Jakarta Dukung Sikap TNI AD Soal Film “Pesta Babi”, Minta Penayangan Dicabut Jika Terbukti Langgar Hak dan Tidak Sesuai Fakta Lapangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:19 WIB

PW GPA DKI Jakarta Dukung Pencabutan Izin Tayang Film “Pesta Babi”, Dedi Siregar: Hormati Hak dan Martabat Tokoh Adat Papua

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:07 WIB

PP Gerakan Pemuda Alwashliyah : Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad jangan di Politisasi

Berita Terbaru