Ketua KPK RI, Singa Pemberantas Korupsi Kok Jadi Tersangka

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 03:55 WIB

40653 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co.Komisioner KPK atau yang dikenal Singa Pemberantas Korupsi Indonesia Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka Pemerasan.
Sebelumnya Firli Bahuri sudah diperiksa (2)dua kali di Bareskrim Polri. Walaupun Firli Bahuri membantah bahwa dirinya memeras dalam perkara itu.

Dalam Kasus Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12e, pasal 12B dan pasal 11 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jonto pasal 65 KUHP.

Adapun barang bukti yang disita dan diperiksa adalah dokumen dan barang eletronik, pecahan penukaran valas dari beberapa money changer atas mata uang Dollar Singapura dan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah terkonversi Rp.7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian selain itu, kedua rumah Firli sudah digeledah polisi. Baik rumah Firli yang berada di Jakarta Selatan, maupun yang berada dikota Bekasi.

Diskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam penyampaiannya ” penetapan tersangka berdasarkan Gelar Perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri” jelas Ade Safri di Polda Metro Jaya Rabu (22/11).Tim JKT.tg.**

Berita Terkait

Perkuat Solidaritas, DPD JWI Aceh Singkil Resmi Tempati Kantor Baru di Gunung Meriah
Vonis Percobaan 6 Bulan di PN Aceh Singkil Tuai Kecaman, Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Merasa Keadilan Mati
Muliati Dianiaya di Rumahnya, Pelaku di PN Acih Singkil Hanya Divonis Percobaan 6 Bulan
Serentak Se-Indonesia, Lapas Kupang Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan
Implementasi Intruksi Dirjenpas, Lapas Binjai Gelar Ikrar & Razia Gabungan Berantas Halinar Bersama Forkopimda
Rutan Tarutung Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan
Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine – Semua Peserta Dinilai Negatif

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Solidaritas, DPD JWI Aceh Singkil Resmi Tempati Kantor Baru di Gunung Meriah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 12:57 WIB

Vonis Percobaan 6 Bulan di PN Aceh Singkil Tuai Kecaman, Korban Penganiayaan di Rumah Sendiri Merasa Keadilan Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:25 WIB

Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian HP Pekerja Bangunan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sepekan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:24 WIB

Serentak Se-Indonesia, Lapas Kupang Gelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari HP Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:33 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Apel Ikrar Bersama, Tegaskan Komitmen Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:22 WIB

Implementasi Intruksi Dirjenpas, Lapas Binjai Gelar Ikrar & Razia Gabungan Berantas Halinar Bersama Forkopimda

Sabtu, 9 Mei 2026 - 00:06 WIB

Rutan Tarutung Gelar Apel Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:50 WIB

Usai Ikrar Pemasyarakatan, Lapas Labuhan Ruku Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Tes Urine – Semua Peserta Dinilai Negatif

Berita Terbaru