Komisi III DPRD Kabupaten Langkat Undang OJK dan LPS Bahas Penyaluran KUR di BRI Unit Kuala

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:17 WIB

4060 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

LANGKAT,Teropong Barat.com| Komisi III DPRD Kabupaten Langkat kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Kecamatan Kuala. RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (DPC SEMMI) Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Rapat yang berlangsung pada Selasa (24/2/2026) itu dipimpin Ketua Komisi III, Pimanta Ginting. Dalam RDP kedua ini, Komisi III turut mengundang perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) serta Kepala Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Binjai yang membawahi BRI Unit Kuala yang pada RDP sebelumnya, pihak BRI Cabang Binjai tidak hadir.

 

Dalam aduannya, mahasiswa menilai proses pengajuan KUR di BRI Unit Kuala tidak sepenuhnya sesuai ketentuan pemerintah karena masih adanya persyaratan agunan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Menanggapi hal tersebut, Riswan Gunawan selaku mantan Kepala BRI Unit Kuala yang kini bertugas di BRI Stabat, menjelaskan bahwa penyaluran KUR di bawah Rp100 juta pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan. Ia menyebut pihaknya telah merespons tuntutan mahasiswa dan secara bertahap mengembalikan agunan kepada nasabah.

 

Namun, ia menambahkan, terdapat sejumlah pengajuan KUR yang tidak dapat diproses karena tidak memenuhi persyaratan administratif, seperti adanya catatan bermasalah pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). “Jika SLIK berstatus kuning karena ada tunggakan di lembaga pembiayaan lain, maka pengajuan tidak dapat diproses. Hal tersebut menjadi kewenangan BRI Cabang,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala BRI Cabang Binjai menjelaskan bahwa pada awal program KUR memang diberlakukan agunan. Namun sejak 2025 hingga saat ini, KUR tidak lagi mensyaratkan agunan untuk plafon tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Menanggapi tuntutan mahasiswa agar petugas lapangan BRI diberhentikan, ia menyatakan bahwa terdapat prosedur internal yang harus dilalui. Meski demikian, pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan tidak mentoleransi praktik percaloan dalam penyaluran KUR. “Tidak ada toleransi untuk percaloan,” tegasnya. Ia juga memastikan setiap laporan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada nasabah.

 

Perwakilan LPS dalam kesempatan itu menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebijakan maupun mekanisme penyaluran KUR. Adapun OJK menyampaikan perannya terbatas pada otoritas pengawasan dan pengecekan data melalui SLIK.

 

Setelah mendengarkan keterangan seluruh pihak, Komisi III DPRD Langkat meminta BRI Unit Kuala untuk menyerahkan data nasabah kepada OJK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga proses pengajuan dan penyaluran KUR dapat berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

Pewarta: Lufti

Berita Terkait

Polres Binjai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Narkoba,Barang Bukti Sabu dan Ekstasi Disita
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sosialisasi Pencegahan Laka Lantas di Gereja GKPB  
Tersangka Pembacokan Anggota Ormas Diduga Dilepas, Ketua GM Pujakesuma Batu Bara Angkat Bicara: Hukum Harus Tegak Lurus
Polres Langkat Tangkap Pria 49 Tahun Bersama 100 Butir Ekstasi di Tanjung Pura
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Respon Laporan Warga,Satresnarkoba Polres Langkat Musnahkan Gubug yang Diduga Tempat Narkoba
Kemenimipas Salurkan Bantuan Donasi Jajaran untuk Terdampak Gempa Flores, Dirjenpas Tinjau Kerusakan Rutan Ruteng
Fenomena Desil Bansos: Tokoh Teluk Aru Soroti Ketidaksesuaian Data dan Fakta di Lapangan

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB