Masa Kepengurusan Perbakin Aceh Berakhir, Pengcab Desak PB Gelar Musprov

TB

- Redaksi

Selasa, 3 Juni 2025 - 23:04 WIB

40171 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Sebanyak 11 Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten/Kota se-Aceh secara resmi menyuarakan desakan kepada Pengurus Besar (PB) Perbakin agar segera melaksanakan Musyawarah Provinsi (Musprov) Perbakin Aceh. Seruan ini muncul mengingat masa kepengurusan Perbakin Provinsi Aceh telah berakhir sejak 2023 dan hingga kini belum ada kejelasan pelaksanaan Musprov.

Adapun 11 Pengcab yang menyatakan sikap tersebut meliputi: Kota Banda Aceh, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. Mereka telah menandatangani surat permohonan yang ditujukan kepada PB Perbakin, meminta agar proses demokrasi organisasi segera dilaksanakan demi keberlangsungan pembinaan olahraga menembak di Aceh.

Pasca-PON XXI Aceh-Sumut tahun 2024, PB Perbakin telah menunjuk seorang carateker dari unsur pengurus pusat untuk mengurus Perbakin Aceh dan melaksanakan Musprov paling lambat 60 hari setelah PON berakhir. Namun hingga memasuki bulan Juni 2025, belum ada tanda-tanda akan digelarnya Musprov sebagaimana mandat SK Ketua Umum PB Perbakin Nomor 011/SKEP/KU/V/2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pengurus Perbakin Banda Aceh mengungkapkan bahwa belum adanya Musprov sangat berdampak terhadap keberlanjutan program pembinaan atlet. Saat ini, KONI Aceh belum dapat menyalurkan dana hibah untuk pelaksanaan Pra PORA dan pembinaan atlet karena status kepengurusan Perbakin Aceh yang telah demisioner.

Senada dengan itu, sejumlah pengcab lainnya turut menyampaikan keprihatinannya. Menurut mereka, saat ini cabang olahraga lain sudah mulai melakukan persiapan untuk menghadapi Pra Kualifikasi PORA tahun 2026 di Aceh Jaya, sementara cabang menembak masih terhambat karena tidak adanya kepengurusan definitif di tingkat provinsi.

Lebih jauh, para pengurus menyesalkan kinerja carateker yang dinilai tidak menjalankan amanat SK dengan baik. “Sudah lebih dari enam bulan sejak PON usai, tapi Musprov belum juga digelar. Ini menghambat regenerasi atlet dan pembinaan prestasi yang selama ini telah dibangun,” ujar salah satu eks pengurus Perbakin Aceh yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, pada PON XXI lalu, Perbakin Aceh mencatat sejarah dengan meraih 2 medali emas, 2 perak, dan 3 perunggu — capaian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Tanpa kepengurusan yang sah, pembinaan atlet berprestasi terancam stagnan, termasuk peluang atlet muda untuk tampil di Pra PORA 2025 yang semakin sempit.

Para pengurus cabang berharap agar PB Perbakin di bawah kepemimpinan Letjen TNI (Purn) Joni Supriyanto dapat segera memfasilitasi pelaksanaan Musprov sesuai dengan AD/ART Perbakin 2022. Mereka juga menyerukan agar proses Musprov dibuka secara inklusif dan demokratis, memberikan kesempatan bagi siapa pun yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Ketua Umum Perbakin Aceh periode 2025–2029.

“Ini bukan semata soal jabatan, tapi soal keberlanjutan pembinaan olahraga menembak Aceh ke depan. Jangan biarkan prestasi yang sudah dibangun selama ini hilang hanya karena stagnasi organisasi. Kami menunggu komitmen nyata dari PB Perbakin,” tutup salah satu perwakilan pengurus.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan
Webinar GAMIES Aceh bahas saatnya UMKM Melek Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Festival Ramadhan Webinar Series GAMIES Aceh 2026 Digelar 1–15 Maret, Libatkan 9 Pemateri Lintas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:55 WIB

Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru