JEMBER TEROPONG.COM – Wakil Ketua (Waka) DPC MADAS SEDARAH Kabupaten Jember, Agus Jagal, mendampingi seorang warga Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana pengurusan Akte Jual Beli (AJB) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jember, Senin (1/6/2026).
Warga bernama Sutiyem tersebut mengaku telah mengajukan proses balik nama Akte Jual Beli sejak tahun 2023. Namun hingga kini, dokumen yang diurus belum juga selesai meskipun biaya pengurusan telah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaporan tersebut, Agus Jagal menyampaikan bahwa Sutiyem bersama saudara-saudaranya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 1.750 meter persegi yang kemudian dibagi menjadi tiga bagian. Untuk penerbitan tiga akta tersebut, warga telah mengeluarkan biaya sekitar Rp14,1 juta.
“Untuk satu akta dikenakan biaya sekitar Rp4,7 juta. Total yang sudah dibayarkan mencapai Rp14,1 juta. Namun sampai sekarang prosesnya belum selesai,” ujar Agus Jagal.
Menurut Agus, keterlambatan yang berlangsung hingga bertahun-tahun tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima warga saat melakukan konfirmasi, dana yang telah disetorkan diduga sempat digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu sehingga proses pengurusan AJB tidak kunjung tuntas.
“Kami mendampingi warga mencari keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya yang diminta, sehingga sudah seharusnya mendapatkan pelayanan yang baik dan transparan,” tegasnya.
Agus menambahkan, laporan ke Polres Jember dilakukan bukan hanya untuk kepentingan Sutiyem, tetapi juga sebagai bentuk upaya agar kejadian serupa tidak menimpa warga lainnya. Menurutnya, proses balik nama AJB maupun hibah pada umumnya dapat diselesaikan dalam waktu tiga hingga empat bulan apabila seluruh persyaratan telah lengkap.
“Saya sering membantu warga dalam pengurusan administrasi pertanahan. Normalnya proses tidak sampai bertahun-tahun. Karena itu kami berharap persoalan ini dapat ditangani secara profesional oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Desa Mlokorejo juga sempat mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan lambatnya penyelesaian dokumen pertanahan yang mereka urus. Beberapa warga bahkan mengaku harus menunggu bertahun-tahun hingga dokumen mereka selesai.
Sementara itu, Kepala Desa Mlokorejo, H. Mahfud, menjelaskan bahwa keterlambatan proses administrasi pertanahan dipengaruhi oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. Menurutnya, perubahan tersebut sempat menimbulkan kendala dalam proses administrasi balik nama yang diajukan warga.
Terkait dugaan adanya penggunaan dana pengurusan oleh oknum tertentu, pihak desa menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus ini kini telah dilaporkan kepada Polres Jember dan diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian hukum bagi warga yang merasa dirugikan.
MADAS SEDARAH Kabupaten Jember menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya serta mendorong terciptanya pelayanan publik yang transparan, profesional, dan berpihak kepada kepentingan warga.
Red – Aziz
















































