Menakar Pernyataan Ketua DPRA Tentang Transparansi Pengadaan Barang & Jasa

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 2 Februari 2024 - 22:47 WIB

40279 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditulis oleh : Sri Radjasa Chandra, M.BA (Penulis adalah Pemerhati Aceh)

Pernyataan Ketua DPRA tentang perlunya transparasi dalam pengadaan barang dan jasa yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh, sesungguhnya sebuah pernyataan saling mengingatkan diantara para pelaku yang selama ini tidak memuka akses dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa terhadap dunia usaha. Bahkan para rekanan tersandera oleh pungutan liar saat mengurus kontrak dan biaya-biaya lain saat serah terima pekerjaan. Hal tersebut terjadi karena rekanan takut dipersulit saat penarikan uang nantinya.

Menurut Nasrudin Koordinator Transparansi Tender Indonesia, sudah menjadi rahasia umum disetiap SKPA di jajaran Pemerintah Aceh, bersikap tertutup terhadap penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa, termasuk juga harus transparan untuk menjelaskan kepada public tentang proyek-proyek yang gagal diselesaikan dan perusahaan yang gagal kontrak. Kita ketahui bersama bahwa carut marut penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa diseluruh SKPA jajaran Pemerintah Aceh, merupakan pintu masuk praktek mega korupsi dan penyumbang terbesar terjadinya kemiskinan di Aceh. Terlebih kita ketahui sumber ekonomi rakyat Aceh, amat tergantung dari proyek-proyek yang didanai oleh APBA, sementara sector ekonomi rill tidak tumbuh secara signifikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Ketua DPRA tersebut, perlu mendapat apresiasi karena dengan transparansi maka kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa dapat dieliminir. Namun perlu dicatat untuk meneladani semangat transparansi, tidak cukup hanya dengan pernyataan semata, seyogyanya DPRA juga harus secara konkrit memelopori keteladanan, dengan membuktikan sikap transparansi dalam pengelolaan dana pokir TA 2024, untuk dipublikasikan di ruang public judul paket-paket pokir yang diusulkan masing-masing anggota DPRA.

Upaya transparansi pengelolaan dana pokir, dapat dijadikan tolok ukur sejauh mana pokir menyentuh hajat hidup rakyat. Mengingat pada TA 2023 pelaksanaan pokir hanya 30% yang
menyentuh kepentingan hajat hidup rakyat. Hal ini bertentangan dengan komitmen penyelenggaraan pokir itu sendiri, atau makna pokir telah berubah menjadi “Pokok-pokok yang tidak perlu dipikir”.

Transparansi penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa merupakan solusi untuk mengatasi kebocoran APBA, namun yang amat penting adalah penegakan hukum secara kaffah terhadap para pelaku kejahatan korupsi dan merubah mindset aparat penegak hukum di Aceh yang selama ini berupaya menjadi kontraktor, sementara kontraktor tidak mungkin jadi polisi atau jaksa. Fenomena keserakahan yang menjangkiti hampir seluruh pemangku kebijakan di Aceh, telah memicu terjadinya kejahatan korupsi sistemik.

Lebih memprihatinkan lagi, ketika para pemangku kebijakan di Aceh seakan menderita cacat etika dan moral, karena tidak merasa bersalah melihat kemiskinan akut yang terjadi Aceh. Sudah saatnya eksekutif, legislative dan yudikatif di Aceh dengan label Syariat Islam, mulai berfikir untuk bersikap “berani mundur kalau gagal”, terlebih jika melihat negara Kuba yang komunis tapi mampu menjadi nagara dengan tingkat pelayanan social terbaik di dunia, karena pendidikan dan kesehatan gratis tanpa diskriminasi.

Radjasa MBA Pemerhati Aceh.

Berita Terkait

Kepercayaan Publik yang Retak: Ketika Pemerintah Desa, Media, dan Masyarakat Gagal Bersinergi
Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang
Kebutuhan Gizi Masyarakat Dijamin Penuh Negara
Negeri Merdeka, Anak Rakyat Sulit Sekolah
Krisis Tenaga Kerja dan Kegagalan Kapitalisme Mewujudkan Kesejahteraan
Mampukah Kampung Tangguh Mencegah Narkoba di IKN?
Kapitalisme dan Pajak yang Mencekik, Siapa Sebenarnya yang Diuntungkan?
Jejak Emas Ilegal di Kalbar, Dari Sungai Keruh hingga Kantong Pejabat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:26 WIB

Wartawan Korban Pencurian di Pancur Batu Disulap Jadi Tersangka, Polrestabes Medan Dipraperadilan, Masyarakat : Tolong Berikan Keadilan Bagi Korban Pencurian !

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:19 WIB

Tidak Butuh Waktu Lama, Polsek Gunung Malela Kembali Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Dua HP di Viral Spa — iPhone 13 dan Oppo Berhasil Ditemukan

Rabu, 6 Mei 2026 - 01:17 WIB

Kalapas Binjai Tegaskan Komitmen Zero HALINAR demi Lapas Aman dan Kondusif

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:48 WIB

Perkuat Sinergi APH, Kalapas Kelas IIA Kupang Jalin Koordinasi Strategis dengan Ketua Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:31 WIB

Kalapas Binjai Perkuat Sinergi dengan Kejari Binjai Melalui Kunjungan Silaturahmi

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:22 WIB

Jadi Contoh Pemanfaatan Lahan, Jagung Polsek Kampar Kiri di Gunung Mulya Tumbuh Optimal

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:48 WIB

Polda Riau Beri Pendampingan Psikologis Untuk Keluarga Korban Curas di Rumbai

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:15 WIB

Semarak HUT Bhayangkara Ke 80, 16 Tim Binaan Cabdin Bener Meriah Ikuti Turnamen Sepak Bola U17

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Kekompakan Forkopimda Aceh Kunci Pemulihan dan Pembangunan

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:42 WIB