Pelanggaran Administrasi di TPS 002 Bonto Atu, PSU Direkomendasikan

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 19:09 WIB

40629 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG, Teropong Barat.com, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantaeng melalui Panwaslu Kecamatan Bissappu merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu.

Rekomendasi ini didasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan pada 27 November 2024, saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Ningsih Purwanti selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng dalam keterangannya menegaskan adanya pelanggaran administrasi yang terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 2 orang pemilih yg ber KTP-el beralamat di luar Kabupaten Bantaeng memilih di TPS 2 Kelurahan Bonto Atu padahal tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb pindahan di TPS tersebut”, pungkas Ningsih .

Panwaslu Kecamatan Bissappu menemukan bahwa 2 (dua) pemilih ber-KTP elektronik di luar Kabupaten Bantaeng, yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) TPS tersebut, tetap diberi kesempatan menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

“Pemilih itu datang menggunakan KTP el untuk mendaftar sebagai pemilih dan di catat oleh petugas KPPS dalam Daftar DPK, padahal DPK itu harusnya orang yg ber KTP-el beralamat di wilayah Bantaeng Kelurahan Bonto Atu”, tambah Ningsih.

Kedua pemilih itu dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), meski tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 53 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024. Pasal tersebut menegaskan bahwa “Pemilih DPK hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai alamat yang tertera dalam KTP.”

Dalam ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana telah berapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang:

Pasal 112 ayat (2)

(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan berikut:

a. Pembukaan kotak suara dan/atau pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Berdasarkan ketentuan diatas kejadian pada TPS 02 Bonto Atu Kecamatan Bissappu sudah memenuhi unsur dalam pasal 112 ayat 2 sehingga dapat dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk menjamin bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam DPT , DPTB pindahan dan DPK (khusus warga setempat) yang berhak menggunakan hak pilihnya.

Demi mencegah pelanggaran yang dapat mencederai prinsip keadilan dan kejujuran dalam Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Bantaeng dan Panwaslu Kecamatan Bissappu akan terus memantau pelaksanaan PSU untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan. (*/Opick)

Berita Terkait

Pendampingan Hanpangan, Babinsa Kelurahan Onto Semangati Petani Saat Pemeliharaan Padi
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Tanggapi Postingan Faksi di Media Sosial
Libatkan Masyarakat, Polres Bantaeng Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama
Kehadiran Babinsa di Rumah Duka Jadi Bukti Nyata Kepedulian TNI kepada Keluarga Prajurit
Tiga pria di Bantaeng Diamankan Tim Cobra Patmor Sat Samapta, Diduga Usai Pesta Narkoba
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Karaeng Sambangi Warga Binaan di Tombolo Eja
URC Satreskrim Polres Bantaeng, Optimalkan Patroli Pemeliharaan Kamtibmas
Bangun Konektivitas Wilayah, Kodim 1410/Bantaeng Gelar Karya Bakti di Dua Titik Pembangunan Jembatan

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:54 WIB

SP2HP Terbit, Kasus Dugaan Pengeroyokan Suriati Naik Penyidikan; Keluarga Desak Polisi Usut Tuntas dan Tangkap Seluruh Pelaku

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:43 WIB

Mantan Kades Anwar Resmi Serahkan Mobil BUMDes, Tegaskan Komitmen Pengabdian untuk Kemajuan Kampong Pasir Belo

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:49 WIB

POSBAKUMADIN Soroti Dugaan Cacat Hukum 75 AJB di Lahan Transmigrasi Longkib, Desak Pembatalan dan Penegakan Hukum

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:48 WIB

Polres Subulussalam akan Tetapkan Tersangka Penganiayaan, Telusuri Jejak Mafia Tanah Longkib

Kamis, 11 Juni 2026 - 04:29 WIB

Dari Penganiayaan ke Dugaan Mafia Tanah, Polres Subulussalam Menelusuri Jejak Kasus Lae Saga

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Wamen Ossy Ajak Pemkab Menguatkan GTRA untuk Selesaikan Masalah Pertanahan di Tanah Laut

Selasa, 9 Juni 2026 - 01:35 WIB

RDP DPRK Subulussalam: Dari Polemik Ayam Broiler hingga Dugaan Kriminalisasi Kepala Kampong

Senin, 8 Juni 2026 - 16:52 WIB

PPAT Surya Darma “Bungkam” Soal 75 AJB Lae Saga, Live Streaming Gagal Digelar

Berita Terbaru