Pemberitaan Mencederai Lapas Labuhan Ruku – Kalapas Laporkan ke Dewan Pers, YLBH-CNI Siap Hukum

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:40 WIB

4054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhan Ruku, 04 Mei 2026 – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, S.T, MH, M.Hum, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang muncul di beberapa media online dengan judul “Napi ‘Spesial’ Di Labuhan Ruku? Dari Kamar Khusus Hingga Dugaan Rujukkan Fiktif”. Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan dibuat tanpa melakukan klarifikasi maupun konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak Lapas.

“Pemberitaan yang beredar tersebut sepenuhnya tidak sesuai dengan kenyataan dan dibuat tanpa melakukan verifikasi kepada kami. Bahkan, pemberitaan tersebut mengiringi opini yang tidak berdasar dan telah mencederai nama baik institusi Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” jelas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan. Sebagai tindak lanjut, pihak Lapas akan mengambil langkah tegas dengan membuat pengaduan resmi kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang dianggap telah melanggar kaidah etika pers dan merugikan institusi.

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cakra Nusantara Indonesia (YLBH-CNI) Khairul Abdi Silalahi, S.H, M.H, menyatakan bahwa pihaknya yang juga menangani sebagian pos bantuan hukum (bakum) di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku siap melangkah secara hukum jika hasil keputusan dari Dewan Pers menunjukkan adanya pelanggaran yang jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menurut hukum pers yang berlaku, sengketa pers harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami akan menunggu hasil proses di Dewan Pers terlebih dahulu, namun jika diperlukan, tim hukum kami siap mengambil langkah hukum yang sesuai,” ujar Khairul Abdi Silalahi.

Berdasarkan ketentuan hukum, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pidana dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp500 juta sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU Pers. Hal ini menjadi dasar bahwa pemberitaan yang tidak bertanggung jawab dan tidak berdasarkan fakta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang berat bagi pihak yang menerbitkannya.

Pihak Lapas dan YLBH-CNI menyatakan bahwa mereka selalu terbuka untuk memberikan informasi yang akurat kepada media massa dan masyarakat. “Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun hal tersebut harus dilakukan dengan bertanggung jawab, berdasarkan fakta yang telah diverifikasi, dan tidak mengandung unsur opini yang dapat merugikan pihak lain,” pungkas Kalapas Dr. Hamdi Hasibuan.

Sumber: Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku & Ketua Umum YLBH -CNI

Berita Terkait

MTQ ke-XIX Kabupaten Batu Bara ditutup meriah – Kecamatan Datuk Lima Puluh raih juara umum
Aksi Unjuk Rasa Berlangsung Damai, Kesepakatan Kerjasama Pemberitaan dan Informasi 
Polsek Air Putih Gelar “Minggu Kasih” – Bagi Bantuan Sembako kepada Warga Kurang Mampu di Desa Brohol
Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV
Tanggapi Isu Negatif, Kalapas Labuhan Ruku Pastikan Dugaan Narapidana Kendalikan Narkoba adalah Hoaks
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”
Razia Insidentil Lapas Labuhan Ruku Sambut HBP ke-62 – Bersihkan Narkoba dan Lodes”

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:10 WIB

TMMD Kodim Abdya di Desa Gunung Cut Rampung, Infrastruktur Tuntas Dibangun

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:43 WIB

Kodim Abdya Matangkan Persiapan Penutupan TMMD ke-128 di Desa Gunung Cut

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:40 WIB

TMMD Kodim Abdya di Gunong Cut Berjalan Lancar, TNI dan Warga Perkuat Gotong Royong

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:36 WIB

Warga Gunung Cut Akui TMMD Kodim Abdya Bawa Banyak Manfaat

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:54 WIB

Satgas TMMD Kodim 0110/Abdya Bergerak Cepat Perkuat Sambungan Jembatan Gunung Cut

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

Warga dan Satgas TMMD Kodim 0110/Abdya Kompak Rampungkan Rehab RTLH

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:09 WIB

Satgas TMMD dan Warga Kompak Rampungkan Plester Dinding Rumah RTLH

Senin, 18 Mei 2026 - 21:40 WIB

Program TMMD ke-128 Hadirkan Harapan Baru bagi Umardi dan Fauziah

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Warga Gunung Cut Akui TMMD Kodim Abdya Bawa Banyak Manfaat

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:36 WIB