Polisi Salah Tangkap Pimpinan Partai di Pesawat, Pimpinan DPRD Sumut Minta Propam Usut Dugaan Ketidakprofesionalan

TEROPONG BARAT LANGKAT

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:58 WIB

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,Teropong Barat.com | Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar ST, diduga menjadi korban salah tangkap oleh oknum polisi dari Polrestabes Medan pada Rabu (15/10/2025) malam. Peristiwa ini terjadi saat Iskandar berada di dalam Pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 193.

Iskandar, yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Komando Bela Tanah Air (KOMBAT), dipaksa turun dari tempat duduknya oleh sekelompok oknum polisi. Ia sempat diperiksa di dalam kabin pesawat, padahal pesawat tersebut akan segera lepas landas dengan rute Kualanamu-Soekarno Hatta.

Terkait insiden tersebut, Pimpinan DPRD Sumut, Ricky Anthony, mengecam tindakan oknum polisi tersebut. Ia menilai aksi itu menunjukkan ketidakprofesionalan, yang berpotensi merugikan warga negara yang tidak bersalah.
“Kami menilai oknum polisi yang terlibat itu tidak profesional. Mereka harus memberikan klarifikasi dan minta maaf secara terbuka. Polri harus meluruskan masalah ini, karena Bapak Iskandar ST menjadi korban salah tangkap,” tegas Ricky Anthony, yang juga menjabat Ketua DPW KOMBAT Sumut, pada Kamis (16/10/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Ricky melanjutkan, seharusnya polisi melakukan penyelidikan secara profesional sebelum melakukan penangkapan untuk mencegah korban salah tangkap dan kerugian pada pihak lain.
“Penangkapan di tempat umum jangan dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai prosedur.

Informasinya, penerbangan saat itu pun sampai mengalami delay (keterlambatan) karena ulah mereka. Kami meminta Institusi Polri menindaklanjuti hal ini,” ujar politisi yang biasa disapa RA ini. Ia juga menegaskan bahwa Propam harus memproses dugaan ketidakprofesionalan anggota yang terlibat.

Sementara itu, Iskandar ST membenarkan insiden penahanan sementara di dalam pesawat. Ia menyebut jadwal penerbangan pukul 19.25 WIB tertunda karena insiden tersebut.

“Penumpang sudah di dalam pesawat dan sudah siap lepas landas. Tiba-tiba datang sejumlah polisi berpakaian preman bersama Avsec Bandara Kualanamu dan kru pesawat. Mereka datang untuk menangkap terduga pelaku judi online,” jelas Iskandar.

Kesamaan Nama Diduga Jadi Penyebab
Iskandar menduga salah tangkap ini terjadi karena target polisi memiliki nama yang sama dengannya. Ia menilai cara penangkapan itu menunjukkan kurangnya profesionalisme personel dalam menjalankan tugas.

Setelah menyadari kesalahannya, beberapa oknum polisi segera beranjak pergi. Iskandar menyebut, oknum yang berpakaian preman bahkan tidak ada yang mengaku sebagai polisi. Ia juga menyoroti fakta bahwa gerombolan tersebut telah membawa surat penangkapan.

(Redaksi)

Berita Terkait

LBH PAPI, DPRD dan Creator Langkat Turun Tangan, Proyek Sekolah Rp1,1 Miliar Disorot
Satu – Satunya Akses Antardesa , Jembatan Kebun Balok Wampu Amblas dan Rusak Parah Butuh Perbaikan Segera
Sampah Menumpuk Lagi, AMPAS Soroti Sistem Pengelolaan Sampah Pangkalan Susu
Ungkap Berbagai Kasus Kriminal dan Narkoba HMI Cabang Langkat Puji Respons Cepat Kapolres
Peringati HUT ke-25 Partai Demokrat, DPC Langkat Gelar Gerakan Langit Biru di Stabat Lama
Berkat Laporan Warga ,Polsek Kuala Bersama Satnarkoba Polres Langkat Bongkar Perladangan Ganja di Garunggang
Tahap 1 Pengerjaan Jalan Secanggang Selesai,Pemkab Langkat Siapkan Kelanjutan Proyek
Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong APRI Perkuat Pelayanan Kepenghuluan

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 21:17 WIB

MADAS DPAC Omben Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Jrangoan Terdampak Kemarau Panjang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Nusron Wahid Lantik Pejabat ATR/BPN, Tekankan Pegawai Harus Jadi Pemberi Solusi

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:14 WIB

ATR/BPN Catat 110 Tanah Ulayat Terdaftar, Luasnya Capai 1.059 Hektare

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:13 WIB

ATR/BPN Pangkas Waktu Layanan Pertanahan: Pengukuran 12 Hari, Peralihan Hak 10 Hari

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Wamen ATR/BPN Dorong Kolaborasi Wujudkan Kota 2045 yang Terhubung dan Berkelanjutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Kapolres Malang Terima Silaturahmi Ketua Madas Sedarah DPC Perkuat Sinergi Kamtibmas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:49 WIB

Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Soliditas, DPAC MADAS Yosowilangun Gelar Konsolidasi

Berita Terbaru