Polres Loteng Musnahkan Barang Bukti 813, 98 Gram Sabu.

- Redaksi

Minggu, 18 Agustus 2024 - 07:16 WIB

40155 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah, (NTB)  Kepolisian Resor Lombok Tengah musnahkan barang bukti 813,98 gram sabu hasil Operasi Antik Rinjani 2024 yang digelar selama 14 Hari mulai tanggal 15 Juni s/d 28 Juni 2024.

 

“Hari ini kita musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 813,98 gram hasil Operasi Antik Rinjani 2024,” kata Wakapolres Kompol Moh. Nasrullah, SIK saat pimpin konfrensi pers di Praya, Kamis (15/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Wakapolres menyampaikan dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut yang berjumlah 814,04 gram disisakan 1 bungkus plastik klip transparan dengan berat bersih (netto) 0,06 gram digunakan untuk kepentingan laboratorium.

 

“Dan satu bungkus lagi disisakan seberat 0,98 gram yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan barang bukti persidangan di Pengadilan Negeri Praya,” ungkapnya.

 

Dari barang bukti tersebut diamankan dua orang tersangka inisial S (37) warga Kecamatan Praya Barat Daya dan HM (45) warga Kabupaten Sumbawa Besar yang kebetulan berdomisili di Kabupaten Denpasar Provinsi Bali.

 

“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama di depan Bandara BIZAM dan yang kedua disalah satu Hotel yang berlokasi di Kecamatan Cakranegara Kota Mataram,” tegasnya

 

Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Wakapolres menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya narkoba.

 

“Disamping itu kita juga akan terus melakukan penindakan terhadap para pengendar barang haram tersebut.(Sella Melani putri)

Berita Terkait

Anggota DPRD Batu Bara Rusli Kunjungi Pantai Rimbo Lestari, Kagum dengan Inisiatif Masyarakat Pengelola
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok
Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri
Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*
Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan
Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean
KUASA HUKUM SAHUDRI DAN SULHAN PERTANYAKAN KEBERADAAN BARANG BUKTI ASLI DALAM SIDANG SABU 3 KILOGRAM DI PN SAMPANG

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:12 WIB

Ajak DWP Jadi Motor Penggerak Konservasi, Nyonya Endang Syah Afandin : Mulai dari Lingkup Keluarga

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:04 WIB

Tutup Gebyar Muharam,Wakil Bupati Tiorita Ajak Generasi Muda Perkuat Nilai Religius

Senin, 15 Juni 2026 - 10:44 WIB

Perkuat Peran Pemuda DPD BKPRMI Langkat Siap Bersinergi dengan Pimpinan DPRD Sumut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Evaluasi Mutu Pendidikan di Teluk Aru: Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ajak Kepala Sekolah Tingkatkan Layanan

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara Ricky Anthony,Sepakati Pengawalan Program Keagamaan

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:13 WIB

Rumah Warga Salapian Ludes Terbakar, Pimpinan DPRD Provinsi Sumut, Ricky Anthony Salurkan Bantuan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:40 WIB

Syah Afandin Resmikan Masjid Raudhatut Tauhid: Jadikan Masjid Pusat Pembinaan Generasi Muda

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:48 WIB

Promosikan Potensi Desa ke Kancah Nasional Bupati Langkat Rangkul Rumah Inspiratif Kelana

Berita Terbaru